25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

TKI Tewas Terjatuh, Majikan Didenda

SINGAPURA-Seorang wanita Singapura diadili atas kasus tewasnya seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang jatuh dari lantai 5 apartemen. Oleh pengadilan Singapura, wanita tersebut hanya dikenai denda 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp37 juta).

Gan Hui Leung (46) dianggap lalai untuk memastikan PRT-nya bekerja dengan mematuhi standar keamanan. Korban yang bernama Siti Ustima, tewas terjatuh dari jendela apartemen lantai 5 ketika membersihkan kaca jendela.

Insiden nahas tersebut terjadi pada 11 November tahun lalu. Siti menderita banyak luka pada tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia. Diketahui bahwa Siti bekerja pada Gan sejak April 2010 hingga November 2011. Demikian seperti dilansir oleh Channel News Asia, Kamis (3/5/2012).

Dalam persidangan yang digelar hari ini, terungkap bahwa Gan sering melihat Siti membersihkan jendela sembari berdiri di atas kursi, dalam kondisi kaca jendela terbuka lebar. Namun tidak pernah sekalipun Gan sebagai majikan, memperingatkan Siti untuk berhati-hati ataupun mengajarkan cara membersihkan jendela yang lebih aman.

Atas kegagalannya untuk menjamin keselamatan pekerjanya, Gan pun terancam hukuman maksimum 6 bulan penjara atau denda maksimal sebesar 5 ribu dolar Singapura. (net)

SINGAPURA-Seorang wanita Singapura diadili atas kasus tewasnya seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang jatuh dari lantai 5 apartemen. Oleh pengadilan Singapura, wanita tersebut hanya dikenai denda 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp37 juta).

Gan Hui Leung (46) dianggap lalai untuk memastikan PRT-nya bekerja dengan mematuhi standar keamanan. Korban yang bernama Siti Ustima, tewas terjatuh dari jendela apartemen lantai 5 ketika membersihkan kaca jendela.

Insiden nahas tersebut terjadi pada 11 November tahun lalu. Siti menderita banyak luka pada tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia. Diketahui bahwa Siti bekerja pada Gan sejak April 2010 hingga November 2011. Demikian seperti dilansir oleh Channel News Asia, Kamis (3/5/2012).

Dalam persidangan yang digelar hari ini, terungkap bahwa Gan sering melihat Siti membersihkan jendela sembari berdiri di atas kursi, dalam kondisi kaca jendela terbuka lebar. Namun tidak pernah sekalipun Gan sebagai majikan, memperingatkan Siti untuk berhati-hati ataupun mengajarkan cara membersihkan jendela yang lebih aman.

Atas kegagalannya untuk menjamin keselamatan pekerjanya, Gan pun terancam hukuman maksimum 6 bulan penjara atau denda maksimal sebesar 5 ribu dolar Singapura. (net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/