25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bule Kanada Edarkan Ekstasi

Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos NARKOBA JENIS BARU: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menunjukan narkoba jenis baru saat penangkapan 9 tersangka sindikat Internasional, Jakarta, Senin (11/11). Polisi menangkap 9 tersangka yang membawa narkoba jenis baru yang disita adalah Metilon, Krathom, dan LSD atau Smile, Phenethylamines serta golongan Piperazine atau dikenal jenis narkoba ektasi herbal.
Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos
NARKOBA JENIS BARU: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menunjukan narkoba jenis baru saat penangkapan 9 tersangka sindikat Internasional, Jakarta, Senin (11/11). Polisi menangkap 9 tersangka yang membawa narkoba jenis baru yang disita adalah Metilon, Krathom, dan LSD atau Smile, Phenethylamines serta golongan Piperazine atau dikenal jenis narkoba ektasi herbal.

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menahan sepasang kekasih beda kewarganegaraan karena terlibat jaringan narkoba internasional. Pasangan tersebut TJM (35), WN Kanada dan LA (25), WNI. Keduanya terancam hukuman mati lantaran kepergok memiliki 98 butir ekstasi berlogo ”S” (Superman) dan 7,87 gram ganja. Barang bukti narkoba tersebut kemarin dimusnahkan di halaman belakang Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Menariknya, pasangan kekasih itu berani tampil mesra tatkala menyaksikan barang haram milik mereka dimusnahkan menggunakan mesin incenerator. Dengan menggunakan penutup kepala, keduanya terus bergandengan tangan. Kepala LA bersandar ke bahu TJM. Sebaliknya, TJM menyandarkan kepalanya ke atas kepala kekasihnya yang berkulit putih mulus itu.

Rupanya acara pemusnahan barang bukti itu dimanfaatkan keduanya untuk kangen-kangenan. Betapa tidak, sel tempat mereka ditahan memang terpisah. Dunia rupanya hanya milik mereka berdua. Bahkan keduanya seolah tak peduli bahwa ancaman hukuman mati telah menanti.

Saat disoraki oleh hadirin, tampak mereka baru tersadar dan tersipu malu. Keduanyapun dikembalikan ke ruang tahanan masing-masing setelah acara pemusnahan barang bukti selesai. TJM yang fasih berbahas Inggris dari awal sangat akrab berbincang dengan petugas. Hanya saja saat wartawan mengajaknya ngobrol dia memilih bungkam. Pasangan kekasih pengendar narkoba itu juga disandingkan dengan para tersangka kasus penyelundupakn 1,5 kg heroin dan 942 gram sabu sabu asal Pakistan yang barang buktinya turut dimusnahkan.

Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, TJM sudah tinggal 12 tahun di Indonesia. Sehari-hari dia bekerja sebagai guru di salah satu sekolah internasional di Jakarta. ”Dia mengajar pelajaran Bahasa Inggris di Korean School,” ucap Sumirat.

Dikatakan, TJM tertangkap apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada tanggal 17 bulan lalu. Kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Kantor Pos dan petugas Bea Cukai Pasar Baru terhadap sebuah paket kiriman asal Belanda. Dengan menggunakan mesin pemindai x-ray, diyakini isi paket itu adalah barang haram. Maka penemuan itu dilaporkan ke petugas BNN.

”TJM ditangkap karena kedapatan memiliki dan menerima paket kiriman itu,” ungkap Sumirat. Petugas juga menggeledah kamar apartemen TJM dan menemukan ganja seberat 2,3 gram. Menariknya, saat TJM diperiksa petugas, kekasihnya, LA meneleponnya untuk menanyakan paket kiriman dari Belanda itu.

Dengan skenario petugas, LA akhirnya diringkus di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah dikembangkan, petugas menemukan ganja seberat 5,57 gram ganja di kamar kosnya, di kawasan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepada petugas, keduanya berdalih hanya sebagai pengguna narkoba dan tidak mengedarkannya. TJM mengaku mengonsumsi narkoba karena stres memiliki penyakit saraf. ”TJM mengaku mengalami penjepitan saraf di punggungnya. Sebagai efeknya, dia terus merasa sakit di bagian punggung dan pelumas sendi di kakinya kering. Makanya dia jalannya pincang, bukan karena ditembak,” papar Sumirat.

Sedangkan LA berdalih mengonsumsi narkoba karena memilik penyakit susah tidur sejak kecil. Dengan mengonsumsi ekstasi dan ganja, gadis berkulit putih itu mengaku baru bisa tidur nyenyak setiap malam. Kendati keduanya mengaku hanya pengguna, namun petugas yakin keduanya adalah pengedar.

”Terlihat dari jumlah barang bukti terindikasi untuk dijual lagi,” ucapnya. Akibat terbukti menyimpan dan mengonsumsi narkoba, sepasang kekasih itu dijerat pasal berlapas dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan antarlain Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (dni)

Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos NARKOBA JENIS BARU: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menunjukan narkoba jenis baru saat penangkapan 9 tersangka sindikat Internasional, Jakarta, Senin (11/11). Polisi menangkap 9 tersangka yang membawa narkoba jenis baru yang disita adalah Metilon, Krathom, dan LSD atau Smile, Phenethylamines serta golongan Piperazine atau dikenal jenis narkoba ektasi herbal.
Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos
NARKOBA JENIS BARU: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menunjukan narkoba jenis baru saat penangkapan 9 tersangka sindikat Internasional, Jakarta, Senin (11/11). Polisi menangkap 9 tersangka yang membawa narkoba jenis baru yang disita adalah Metilon, Krathom, dan LSD atau Smile, Phenethylamines serta golongan Piperazine atau dikenal jenis narkoba ektasi herbal.

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menahan sepasang kekasih beda kewarganegaraan karena terlibat jaringan narkoba internasional. Pasangan tersebut TJM (35), WN Kanada dan LA (25), WNI. Keduanya terancam hukuman mati lantaran kepergok memiliki 98 butir ekstasi berlogo ”S” (Superman) dan 7,87 gram ganja. Barang bukti narkoba tersebut kemarin dimusnahkan di halaman belakang Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Menariknya, pasangan kekasih itu berani tampil mesra tatkala menyaksikan barang haram milik mereka dimusnahkan menggunakan mesin incenerator. Dengan menggunakan penutup kepala, keduanya terus bergandengan tangan. Kepala LA bersandar ke bahu TJM. Sebaliknya, TJM menyandarkan kepalanya ke atas kepala kekasihnya yang berkulit putih mulus itu.

Rupanya acara pemusnahan barang bukti itu dimanfaatkan keduanya untuk kangen-kangenan. Betapa tidak, sel tempat mereka ditahan memang terpisah. Dunia rupanya hanya milik mereka berdua. Bahkan keduanya seolah tak peduli bahwa ancaman hukuman mati telah menanti.

Saat disoraki oleh hadirin, tampak mereka baru tersadar dan tersipu malu. Keduanyapun dikembalikan ke ruang tahanan masing-masing setelah acara pemusnahan barang bukti selesai. TJM yang fasih berbahas Inggris dari awal sangat akrab berbincang dengan petugas. Hanya saja saat wartawan mengajaknya ngobrol dia memilih bungkam. Pasangan kekasih pengendar narkoba itu juga disandingkan dengan para tersangka kasus penyelundupakn 1,5 kg heroin dan 942 gram sabu sabu asal Pakistan yang barang buktinya turut dimusnahkan.

Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, TJM sudah tinggal 12 tahun di Indonesia. Sehari-hari dia bekerja sebagai guru di salah satu sekolah internasional di Jakarta. ”Dia mengajar pelajaran Bahasa Inggris di Korean School,” ucap Sumirat.

Dikatakan, TJM tertangkap apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada tanggal 17 bulan lalu. Kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Kantor Pos dan petugas Bea Cukai Pasar Baru terhadap sebuah paket kiriman asal Belanda. Dengan menggunakan mesin pemindai x-ray, diyakini isi paket itu adalah barang haram. Maka penemuan itu dilaporkan ke petugas BNN.

”TJM ditangkap karena kedapatan memiliki dan menerima paket kiriman itu,” ungkap Sumirat. Petugas juga menggeledah kamar apartemen TJM dan menemukan ganja seberat 2,3 gram. Menariknya, saat TJM diperiksa petugas, kekasihnya, LA meneleponnya untuk menanyakan paket kiriman dari Belanda itu.

Dengan skenario petugas, LA akhirnya diringkus di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah dikembangkan, petugas menemukan ganja seberat 5,57 gram ganja di kamar kosnya, di kawasan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepada petugas, keduanya berdalih hanya sebagai pengguna narkoba dan tidak mengedarkannya. TJM mengaku mengonsumsi narkoba karena stres memiliki penyakit saraf. ”TJM mengaku mengalami penjepitan saraf di punggungnya. Sebagai efeknya, dia terus merasa sakit di bagian punggung dan pelumas sendi di kakinya kering. Makanya dia jalannya pincang, bukan karena ditembak,” papar Sumirat.

Sedangkan LA berdalih mengonsumsi narkoba karena memilik penyakit susah tidur sejak kecil. Dengan mengonsumsi ekstasi dan ganja, gadis berkulit putih itu mengaku baru bisa tidur nyenyak setiap malam. Kendati keduanya mengaku hanya pengguna, namun petugas yakin keduanya adalah pengedar.

”Terlihat dari jumlah barang bukti terindikasi untuk dijual lagi,” ucapnya. Akibat terbukti menyimpan dan mengonsumsi narkoba, sepasang kekasih itu dijerat pasal berlapas dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan antarlain Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (dni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/