32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polri Tolak Gugatan Antasari karena Tidak Ada Bukti

JAKARTA -Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (5/6). Pihak Mabes Polri yang tidak hadir pada sidang sebelumnya, akhirnya bersedia memenuhi panggilan hakim untuk memberikan penjelasan atas gugatan Antasari. Dalam persidangan tersebut, Polri menolak seluruh isi gugatan dari Antasari dikarenakan tidak adanya bukti yang kuat.
Sama seperti sidang praperadilan sebelumnya, sidang tersebut merupakan bentuk gugatan Antasari ke Polri atas macetnya penyelidikan kasus Short Message Service (SMS) gelap terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Mabes Polri diwakili oleh kuasa hukum Mabes Polri AKBP Dr W. Marbun SH MA dan anggota Divisi Hukum Polri Bambang Wahyu Broto.
Dalam persidangan tersebut, Antasari membawa tiga orang sebagai saksi. Mereka adalah Masayu Donny Kertopati, pengacara Antasari yang jadi pelapor SMS gelap; Ali Syamsuddin Zulkarnaen, adik Nasrudin; Bonyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar.
Saat sidang, Antasari membacakan isi gugatannya kepada Polri di hadapan hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setio Handono. Isi gugatan tersebut terkait dengan pelaporan Antasari terhadap kasus SMS gelap yang dituduhkan kepada dirinya yang tak kunjung selesai. Selain itu Antasari juga mempertanyakan alasan Polri menghentikan penyelidikan terhadap pelaporannya.
Setelah pembacaan isi gugatan Antasari selesai, kuasa hukum Mabes Polri AKBP Marbun melanjutkan dengan pembacaan tanggapan atas isi gugatan Antasari. Dalam tanggapan tersebut Polri yang diwakili Marbun menolak secara tegas gugatan yang dilayangkan oleh Antasari Azhar.
Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya telah meyusun strategi sebagai upaya membongkar kejanggalan SMS misterius yang telah menyebabkan kliennya masuk bui. Dalam strategi tersebut, Boyamin dan Antasari akan menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai saksi di sidang berikutnya.(dod/jpnn)
Menurut Boyamin, Anas tepat dihadirkan sebagai saksi karena dia sempat bertemu dengan Nasrudin di Bandung dua hari sebelum Nasrudin dibunuh. “Jadi jika Nasrudin menerima SMS berisi ancaman sebelum bertemu Anas dan dia resah, dia pasti akan mengadu ke sahabatnya itu, tapi kenyataannya tidak,” terang Boyamin kepada wartawan sebelum sidang.
Keterangan itulah yang menurut Bonyamin membuktikan bahwa bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tidak pernah mendapatkan SMS ancaman tersebut. “Anas sudah siap untuk datang jadi saksi,” katanya.
Sementara itu, Antasari Azhar yang dihukum 18 tahun penjara saat ditemui di ruang tunggu persidangan mengatakan bahwa masalah yang coba untuk dibongkarnya tersebut sederhana. “Saya kirim laporan SMS gelap ke polisi 2 tahun lalu tapi tidak ada hasilnya, ini saja masalahnya,” ucapnya dengan enteng. (dod)

JAKARTA -Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (5/6). Pihak Mabes Polri yang tidak hadir pada sidang sebelumnya, akhirnya bersedia memenuhi panggilan hakim untuk memberikan penjelasan atas gugatan Antasari. Dalam persidangan tersebut, Polri menolak seluruh isi gugatan dari Antasari dikarenakan tidak adanya bukti yang kuat.
Sama seperti sidang praperadilan sebelumnya, sidang tersebut merupakan bentuk gugatan Antasari ke Polri atas macetnya penyelidikan kasus Short Message Service (SMS) gelap terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Mabes Polri diwakili oleh kuasa hukum Mabes Polri AKBP Dr W. Marbun SH MA dan anggota Divisi Hukum Polri Bambang Wahyu Broto.
Dalam persidangan tersebut, Antasari membawa tiga orang sebagai saksi. Mereka adalah Masayu Donny Kertopati, pengacara Antasari yang jadi pelapor SMS gelap; Ali Syamsuddin Zulkarnaen, adik Nasrudin; Bonyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar.
Saat sidang, Antasari membacakan isi gugatannya kepada Polri di hadapan hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setio Handono. Isi gugatan tersebut terkait dengan pelaporan Antasari terhadap kasus SMS gelap yang dituduhkan kepada dirinya yang tak kunjung selesai. Selain itu Antasari juga mempertanyakan alasan Polri menghentikan penyelidikan terhadap pelaporannya.
Setelah pembacaan isi gugatan Antasari selesai, kuasa hukum Mabes Polri AKBP Marbun melanjutkan dengan pembacaan tanggapan atas isi gugatan Antasari. Dalam tanggapan tersebut Polri yang diwakili Marbun menolak secara tegas gugatan yang dilayangkan oleh Antasari Azhar.
Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya telah meyusun strategi sebagai upaya membongkar kejanggalan SMS misterius yang telah menyebabkan kliennya masuk bui. Dalam strategi tersebut, Boyamin dan Antasari akan menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai saksi di sidang berikutnya.(dod/jpnn)
Menurut Boyamin, Anas tepat dihadirkan sebagai saksi karena dia sempat bertemu dengan Nasrudin di Bandung dua hari sebelum Nasrudin dibunuh. “Jadi jika Nasrudin menerima SMS berisi ancaman sebelum bertemu Anas dan dia resah, dia pasti akan mengadu ke sahabatnya itu, tapi kenyataannya tidak,” terang Boyamin kepada wartawan sebelum sidang.
Keterangan itulah yang menurut Bonyamin membuktikan bahwa bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tidak pernah mendapatkan SMS ancaman tersebut. “Anas sudah siap untuk datang jadi saksi,” katanya.
Sementara itu, Antasari Azhar yang dihukum 18 tahun penjara saat ditemui di ruang tunggu persidangan mengatakan bahwa masalah yang coba untuk dibongkarnya tersebut sederhana. “Saya kirim laporan SMS gelap ke polisi 2 tahun lalu tapi tidak ada hasilnya, ini saja masalahnya,” ucapnya dengan enteng. (dod)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/