JAKARTA – Delapan anggota DPR RI telah menandatangani surat protes terhadap rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan memberikan kebebasan bersyarat terhadap narapidana narkotika asal Negara Australia, Schapelle Leigh Corby.
Surat yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut menurut anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago, telah disampaikan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin, usai rapat kerja Komisi III dengan Menkumham.
“Substansi surat tersebut antara lain kami meminta agar Presiden SBY mendengarkan suara rakyatnya yang meminta agar Corby tidak diberikan hak-hak istimewa lagi karena selama ini dia sudah banyak mendapatkan kemudahan yang bersumber dari kewenangan yang dimiliki presiden,” kata Taslim, saat dihubungi JPNN, Kamis (6/2).
Corby kata Taslim, awalnya divonis hukuman seumur hidup dan oleh Presiden sesuai dengan hak proregatifnya diberikan remisi maupun grasi hingga status hukumannya menjadi penjara selama 20 tahun.
“Baru sembilan tahun menjalani hukuman, Corby malah akan dibebaskan bersyarat oleh presiden. Ini yang sulit kami terima,” ujar politisi PAN itu.
Delapan anggota DPR yang membubuhkan tanda tangannya atas surat protes tersebut: Eva Kusuma Sundari, Iksan Sulistyo, Kurdi Mukti, Muzzamil Yusuf, Andi Anshar, Otong Abdul Rahman, Taslim, dan Deding Ishak.(fas/jpnn)
JAKARTA – Delapan anggota DPR RI telah menandatangani surat protes terhadap rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan memberikan kebebasan bersyarat terhadap narapidana narkotika asal Negara Australia, Schapelle Leigh Corby.
Surat yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut menurut anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago, telah disampaikan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin, usai rapat kerja Komisi III dengan Menkumham.
“Substansi surat tersebut antara lain kami meminta agar Presiden SBY mendengarkan suara rakyatnya yang meminta agar Corby tidak diberikan hak-hak istimewa lagi karena selama ini dia sudah banyak mendapatkan kemudahan yang bersumber dari kewenangan yang dimiliki presiden,” kata Taslim, saat dihubungi JPNN, Kamis (6/2).
Corby kata Taslim, awalnya divonis hukuman seumur hidup dan oleh Presiden sesuai dengan hak proregatifnya diberikan remisi maupun grasi hingga status hukumannya menjadi penjara selama 20 tahun.
“Baru sembilan tahun menjalani hukuman, Corby malah akan dibebaskan bersyarat oleh presiden. Ini yang sulit kami terima,” ujar politisi PAN itu.
Delapan anggota DPR yang membubuhkan tanda tangannya atas surat protes tersebut: Eva Kusuma Sundari, Iksan Sulistyo, Kurdi Mukti, Muzzamil Yusuf, Andi Anshar, Otong Abdul Rahman, Taslim, dan Deding Ishak.(fas/jpnn)