SUMUTPOS.CO- Mahkamah Agung Malaysia menolak kasasi dan memperkuat hukuman terhadap pemimpin oposisi Anwar Ibrahim dalam kasus sodomi.
Anwar dituduh melakukan hubungan eks dengan seorang ajudan laki-lakinya pada 2008 lalu. Sodomi merupakan tindakan ilegal di negara mayoritas Muslim Malaysia, tetapi hanya sedikit orang yang dihukum karena kasus tersebut.
Politisi populer ini dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun pada Maret 2014.
Dia bersikeras kasus ini merupakan upaya koalisi partai yang berkuasa untuk menghentikannya dari dunia politik.
Anwar – yang memimpin tiga partai koalisi – tampaknya sebagai satu-satunya orang yang dapat mematahkan dominasi koalisi pemerintah, seperti dilaporkan oleh koresponden BBC.
Barisan Nasional telah berkuasa sejak 1957, tetapi mulai mengalami kemunduran dalam perolehan suara pada Mei 2013 lalu.
Ketika membacakan vonis, Hakim Arifin Zakat mengatakan telah menerima “banyak barang bukti” yang melawan Anwar dan memperkuat hukuman.
Hukuman akan dijalankan secepatnya.
Di luar gedung MA, pendukung dan yang menentang Anwar menggelar demonstrasi.
Sebelum keputusan MA, Anwar, 67 tahun, mengatakan “tidak ada alasan untuk mereka untuk menempatkan saja di penjara”.
“Saya tidak bersalah,” kata dia. “Keputusan politik memenjarakan saya, saya mengerti sistem, saya pernah menjalani hukuman di penjara… tetapi ini merupakan sebuah harga yang harus saya bayar.”
Pada 2008, Anwar dituduh melakukan hubungan seks dengan seorang ajudannya. Dia dibebaskan oleh Pengadilan tinggi atas dakwaan tersebut pada 2012 karena kekurangan bukti.
Pemerintah kemudian mengajukan banding dan kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Kemudian Anwar mengajukan banding atas putusan tersebut dan ditolak oleh MA.
Tuduhan sodomi ini merupakan yang kedua kali dihadapi Anwar, sebelumnya dia dicopot dari pemerintahan Barisan Nasional pada 1998.
Organisasi HAM mengecam keputusan tersebut. (BBC)