27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Mantan Menteri Pariwisata Divonis 5 Tahun

KAIRO- Mantan Menteri Pariwisata Mesir, Zoheir Garranah, Selasa (10/5) divonis lima tahun penjara atas dakwaan korupsi. Demikian putusan Pengadilan Pidana Kairo. Garranah dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan tanah dengan harga di bawah standar kepada dua pengusaha swasta setempat, Hussein Habib Sajwani dan Hisham Al Haziq.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan pengembalian tanah yang terletak di Provinsi Bahrel Ahmar, di pesisir Laut Merah kepada negara serta memberikan denda kepada Garranah dan kedua pengusaha itu sebesar 293 juta pound Mesir sekitar 50 juta dolar AS atau setara dengan Rp433,3 miliar.

Garranah merupakan mantan menteri kedua yang divonis penjara setelah pada pekan lalu mantan Menteri Dalam Negeri, Habib Al Adly divonis 12 tahun penjara atas dakwaan penyalahgunanaan wewenang dan pencucian uang.
Sejumlah mantan pejabat di era rezim pimpinan mantan Presiden Hosni Mubarak telah diciduk atas desakan oposisi yang menjatuhkan Presiden Mubarak pada 11 Februari silam. Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Gamal juga kini ditahan untuk diinterogasi mengenai kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Jaksa Penuntun Umum pada Selasa memperpanjang 15 hari masa tahanan kepada Mubarak untuk dimintai keterangan. (bbs/jpnn)

KAIRO- Mantan Menteri Pariwisata Mesir, Zoheir Garranah, Selasa (10/5) divonis lima tahun penjara atas dakwaan korupsi. Demikian putusan Pengadilan Pidana Kairo. Garranah dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan tanah dengan harga di bawah standar kepada dua pengusaha swasta setempat, Hussein Habib Sajwani dan Hisham Al Haziq.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan pengembalian tanah yang terletak di Provinsi Bahrel Ahmar, di pesisir Laut Merah kepada negara serta memberikan denda kepada Garranah dan kedua pengusaha itu sebesar 293 juta pound Mesir sekitar 50 juta dolar AS atau setara dengan Rp433,3 miliar.

Garranah merupakan mantan menteri kedua yang divonis penjara setelah pada pekan lalu mantan Menteri Dalam Negeri, Habib Al Adly divonis 12 tahun penjara atas dakwaan penyalahgunanaan wewenang dan pencucian uang.
Sejumlah mantan pejabat di era rezim pimpinan mantan Presiden Hosni Mubarak telah diciduk atas desakan oposisi yang menjatuhkan Presiden Mubarak pada 11 Februari silam. Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Gamal juga kini ditahan untuk diinterogasi mengenai kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Jaksa Penuntun Umum pada Selasa memperpanjang 15 hari masa tahanan kepada Mubarak untuk dimintai keterangan. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/