30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

TKI di Singapura Bebas dari Hukuman Mati

TKI:  Tidak sedikit TKI yang bekerja di luar mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikan ditempat mereka bekerja. Bahkan tidak sedikit pula TKI kita yang dijatuhi hukuman mati, baik di Malaysia, Singapura dan Arab Saudi.//Bazuki Muhammad/REUTERS
TKI: Tidak sedikit TKI yang bekerja di luar mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikan ditempat mereka bekerja. Bahkan tidak sedikit pula TKI kita yang dijatuhi hukuman mati, baik di Malaysia, Singapura dan Arab Saudi.//Bazuki Muhammad/REUTERS

JAKARTA – Satu lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura berhasil lolos dari jeratan hukuman mati. KBRI di Singapura menyatakan telah berhasil membebaskan TKI bernama Nurhayati dari tuntutan hukuman mati. Nurhayati dibayangi vonis mati setelah dituduh membunuh anak majikannya yang berusia 12 tahun.

“KBRI Singapura di bawah Duta Besar Andri Hadi, bersama tim penasehat hukumnya, pada saat ini, telah berhasil membebaskan status dari tuntutan hukuman mati tersebut,”ujar Direktur Informasi dan Media, Kemenlu, di Jakarta, kemarin (11/7).

Priatna menuturkan, tim penasehat hukum KBRI Singapura berhasil meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut untuk menurunkan ancaman hukuman Nurhayati. Awalnya, tuntutan hukuman yang diajukan JPU adalah hukuman mati. Berkat upaya yang dilakukan KBRI Singapura, tuntutan hukuman berubah menjadi hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.

Upaya hukum yang dilakukan tim KBRI Singapura tidak berhenti sampai di situ. Saat ini, tim tersebut dibantu dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, masih mengupayakan keringanan hukuman bagi Nurhayati.

Setidaknya, tuntutan 20 tahun penjara tersebut dapat diturunkan menjadi maksimal 10 tahun. “Hal itu sesuai dengan Penal Code Section 304(b) (culpable homicide not amounting to murder) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,”urai Priatna.

Priatna melanjutkan, permohonan keringanan tersebut juga didasarkan atas pertimbangan bahwa perbuatan tersebut dilakukan saat Nurhayati masih di bawah umur. Saat itu, TKI asal Indramanyu tersebut berusia 16 tahun. Di usia semuda itu, Nurhayati mengasuh anak majikannya yang cacat. Selain itu, Nurhayati juga kerap dimarahi majikan. “Dia juga diancam akan dipotong gajinya apabila membuat kesalahan atau lamban dalam bekerja,”ujar dia.

Atas keringanan tuntutan hukuman tersebut, KBRI Singapura telah menyampaikan keputusan JPU tersebut kepada pihak keluarga Nurhayati di Indramanyu. Pihak keluarga, lanjut dia, juga dijadwalkan untuk dapat menemui Nurhayati, sebelum sidang lanjutan yang rencananya akan digelar di pada 17 Juli mendatang.
“Yang jelas, pemerintah Indonesia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan yang terbaik bagi Nurhayati,”lanjut Priatna.

Sebelumnya, pada bulan Maret lalu, KBRI Singapura juga telah berhasil membebaskan Fitriah Depsi Wahyuni dari vonis hukuman mati. Melalui upaya pendampingan yang dilakukan KBRI Singapura, PLRT asal Jember tersebut lolos dari hukuman mati. Sementara itu, sejauh ini, Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI  mengklaim telah berhasil melepaskan 72 orang dari ancaman hukuman mati di sedikitnya empat negara. Rinciannya, 24 orang berada di Arab Saudi, 23 orang di Malaysia, 22 orang di Cina, satu orang di Singapura, dan dua orang di Iran. (ken/jpnn)

TKI:  Tidak sedikit TKI yang bekerja di luar mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikan ditempat mereka bekerja. Bahkan tidak sedikit pula TKI kita yang dijatuhi hukuman mati, baik di Malaysia, Singapura dan Arab Saudi.//Bazuki Muhammad/REUTERS
TKI: Tidak sedikit TKI yang bekerja di luar mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikan ditempat mereka bekerja. Bahkan tidak sedikit pula TKI kita yang dijatuhi hukuman mati, baik di Malaysia, Singapura dan Arab Saudi.//Bazuki Muhammad/REUTERS

JAKARTA – Satu lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura berhasil lolos dari jeratan hukuman mati. KBRI di Singapura menyatakan telah berhasil membebaskan TKI bernama Nurhayati dari tuntutan hukuman mati. Nurhayati dibayangi vonis mati setelah dituduh membunuh anak majikannya yang berusia 12 tahun.

“KBRI Singapura di bawah Duta Besar Andri Hadi, bersama tim penasehat hukumnya, pada saat ini, telah berhasil membebaskan status dari tuntutan hukuman mati tersebut,”ujar Direktur Informasi dan Media, Kemenlu, di Jakarta, kemarin (11/7).

Priatna menuturkan, tim penasehat hukum KBRI Singapura berhasil meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut untuk menurunkan ancaman hukuman Nurhayati. Awalnya, tuntutan hukuman yang diajukan JPU adalah hukuman mati. Berkat upaya yang dilakukan KBRI Singapura, tuntutan hukuman berubah menjadi hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.

Upaya hukum yang dilakukan tim KBRI Singapura tidak berhenti sampai di situ. Saat ini, tim tersebut dibantu dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, masih mengupayakan keringanan hukuman bagi Nurhayati.

Setidaknya, tuntutan 20 tahun penjara tersebut dapat diturunkan menjadi maksimal 10 tahun. “Hal itu sesuai dengan Penal Code Section 304(b) (culpable homicide not amounting to murder) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,”urai Priatna.

Priatna melanjutkan, permohonan keringanan tersebut juga didasarkan atas pertimbangan bahwa perbuatan tersebut dilakukan saat Nurhayati masih di bawah umur. Saat itu, TKI asal Indramanyu tersebut berusia 16 tahun. Di usia semuda itu, Nurhayati mengasuh anak majikannya yang cacat. Selain itu, Nurhayati juga kerap dimarahi majikan. “Dia juga diancam akan dipotong gajinya apabila membuat kesalahan atau lamban dalam bekerja,”ujar dia.

Atas keringanan tuntutan hukuman tersebut, KBRI Singapura telah menyampaikan keputusan JPU tersebut kepada pihak keluarga Nurhayati di Indramanyu. Pihak keluarga, lanjut dia, juga dijadwalkan untuk dapat menemui Nurhayati, sebelum sidang lanjutan yang rencananya akan digelar di pada 17 Juli mendatang.
“Yang jelas, pemerintah Indonesia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan yang terbaik bagi Nurhayati,”lanjut Priatna.

Sebelumnya, pada bulan Maret lalu, KBRI Singapura juga telah berhasil membebaskan Fitriah Depsi Wahyuni dari vonis hukuman mati. Melalui upaya pendampingan yang dilakukan KBRI Singapura, PLRT asal Jember tersebut lolos dari hukuman mati. Sementara itu, sejauh ini, Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI  mengklaim telah berhasil melepaskan 72 orang dari ancaman hukuman mati di sedikitnya empat negara. Rinciannya, 24 orang berada di Arab Saudi, 23 orang di Malaysia, 22 orang di Cina, satu orang di Singapura, dan dua orang di Iran. (ken/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/