31 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Napi WNI Korban Diskriminasi

ADELAIDE- Para narapidana Indonesia yang sedang menjalani hukuman penjara di Australia mendapat perlakuan diskriminatif. Demikian kesimpulan laporan yang dibuat oleh Inspektur Lembaga Pemasyarakatan Western Australia yang diterbitkan Agustus 2012.

Para napi Indonesia yang kebanyakan dipenjara karena penyeludupan manusia diperlakukan tidak adil, karena mereka tidak bisa mengirim uang hasil kerja di penjara ke Indonesia.
Inspektur Neil Morgan menyimpulkan hal tersebut dalam laporan setelah melakukan pemeriksaan di penjara Albany di Australia Barat (Western Australia), dimana sebagian besar para napi Indonesia menjalani hukuman mereka. Pemeriksaan di penjara tersebut dilakukan bulan November 2011, saat terdapat 59 WNI yang sedang menjalani hukuman maupun sedang menunggu proses persidangan.

Saat ini diperkirakan terdapat 250 WNI yang dipenjara karena penyeludupan manusia, dan 150 orang di antaranya menjalani hukuman di negara bagian Western Australia.
Laporan Inspektur Neil Morgan ini secara khusus memang menyelidiki perlakuan yang diterima oleh para napi asal Indonesia, selain juga melihat kondisi para tahanan lain, terutama mereka yang berasal dari suku Aborigin.
Neil Morgan secara khusus menyoroti mengenai “penghasilan” yang diterima oleh para napi yang bekerja di dalam penjara.

Para napi asal Indonesia banyak bekerja di tempat seperti pencucian baju, berkebun, dan kebersihan. Rata-rata pendapatan mereka berkisar antara 3 dolar per hari (Rp 30 ribu) sampai 9 dolar (Rp 90 ribu). Penghasilan itu bagi sebagian napi disimpan untuk dikirim bagi keluarga mereka di Indonesia.

Menurut laporan, ada yang bisa menabung sampai 1.200 dolar (hampir Rp 12 juta). Pada awalnya, para napi tersebut boleh mengirim penghasilan mereka ke Indonesia, namun pada awal 2011 keluar peraturan dari Departemen Pengelola Penjara untuk melarang para penyelundup manusia dan nelayan ilegal   untuk memetik keuntungan saat di penjara.

“Warga (napi) asing yang terlibat pembunuhan, pemerkosa atau terlibat narkoba boleh mengirim dana hasil kerja ke keluarga masing-masing. Sebagian besar napi Indonesia merupakan penyelundup manusia, maka mereka terkena akibatnya,” demikian Neil Morgan dalam laporan ke sejumlah media . (net/jpnn)

ADELAIDE- Para narapidana Indonesia yang sedang menjalani hukuman penjara di Australia mendapat perlakuan diskriminatif. Demikian kesimpulan laporan yang dibuat oleh Inspektur Lembaga Pemasyarakatan Western Australia yang diterbitkan Agustus 2012.

Para napi Indonesia yang kebanyakan dipenjara karena penyeludupan manusia diperlakukan tidak adil, karena mereka tidak bisa mengirim uang hasil kerja di penjara ke Indonesia.
Inspektur Neil Morgan menyimpulkan hal tersebut dalam laporan setelah melakukan pemeriksaan di penjara Albany di Australia Barat (Western Australia), dimana sebagian besar para napi Indonesia menjalani hukuman mereka. Pemeriksaan di penjara tersebut dilakukan bulan November 2011, saat terdapat 59 WNI yang sedang menjalani hukuman maupun sedang menunggu proses persidangan.

Saat ini diperkirakan terdapat 250 WNI yang dipenjara karena penyeludupan manusia, dan 150 orang di antaranya menjalani hukuman di negara bagian Western Australia.
Laporan Inspektur Neil Morgan ini secara khusus memang menyelidiki perlakuan yang diterima oleh para napi asal Indonesia, selain juga melihat kondisi para tahanan lain, terutama mereka yang berasal dari suku Aborigin.
Neil Morgan secara khusus menyoroti mengenai “penghasilan” yang diterima oleh para napi yang bekerja di dalam penjara.

Para napi asal Indonesia banyak bekerja di tempat seperti pencucian baju, berkebun, dan kebersihan. Rata-rata pendapatan mereka berkisar antara 3 dolar per hari (Rp 30 ribu) sampai 9 dolar (Rp 90 ribu). Penghasilan itu bagi sebagian napi disimpan untuk dikirim bagi keluarga mereka di Indonesia.

Menurut laporan, ada yang bisa menabung sampai 1.200 dolar (hampir Rp 12 juta). Pada awalnya, para napi tersebut boleh mengirim penghasilan mereka ke Indonesia, namun pada awal 2011 keluar peraturan dari Departemen Pengelola Penjara untuk melarang para penyelundup manusia dan nelayan ilegal   untuk memetik keuntungan saat di penjara.

“Warga (napi) asing yang terlibat pembunuhan, pemerkosa atau terlibat narkoba boleh mengirim dana hasil kerja ke keluarga masing-masing. Sebagian besar napi Indonesia merupakan penyelundup manusia, maka mereka terkena akibatnya,” demikian Neil Morgan dalam laporan ke sejumlah media . (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru