25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pasutri Asal Timur Leste Culik Bayi di Bali

JAKARTA– Jajaran kepolisian Polresta Denpasar, Bali berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) asal Negara Timur Leste karena terlibat kasus penculikan terhadap seorang balita bernama Ogan Betrand Nicholas Mattei (2), Warga Negara Prancis, yang berlibur bersama orangtuanya Bali.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto, seperti dilansir JPNN.Com,culik bayi mengatakan kasus ini diduga terjadi akibat faktor ekonomi karena pelaku yang diketahui sebagai Joaninha Maria Sonia Graciet (33), warga Dili Distrito, Timor Leste dan Manuel Henrique Soares (44) warga Desa Naipeto kecamatan Dilli, tak punya uang untuk pulang kampung.

“Diduga kedua pelaku tak punya ongkos pulang kampung. Keduanya inisial JM (perempuan) dan MH (pria), mereka Warga Negara (WN) Timur Leste,” ujar Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Menurut Agus, peristiwa itu berawal saat Cristophe Charles J Mattei, orang tua dari Ogan, sedang berlibur di Bali. Pada Senin malam lalu, Cristophe bertemu dengan JM yang sudah dikenalnya di sebuah diskotik dan mengajaknya ke tempat mereka menginap.

“Diajak ke tempat mereka kemudian pagi hari Ogan dan JM gak ada ditempat. Yang bersangkutan langsung melapor ke polisi dan dilakukan pencarian,” ujar Agus.

Nah, pelakunya baru terungkap saat polisi menangkap supir dari JM berinisial AY. Dari keterangan AY polisi bisa mengidentifikasi tempat persembunyian kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat penangkapan itupula diketahui bahwa Ogan sudah dititipkan kedua pelaku di sebuah panti asuhan di kota Denpasar. Balita itu berhasil diselamatkan dan diserahkan kepada orangtuanya.

“Hasil penyidikkan, kedua tersangka itu diduga memiliki motif untuk memeras. Hasil pemerasan tersebut nantinya akan digunakan modal JM dan MH untuk pulang kampung. Saat ini petugas masih memeriksa kedua pelaku,” jelasnya.

Oleh polisi, kedua pelaku dikenakan pasal 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, denda Rp 300 juta paling sedikit Rp 60 juta. Mereka juga dikenakan pasal 328 KUHP hukumannya 12 tahun dan pasal 365 pencurian dan kekerasan diatas 5 tahun.  “Pasal itu dikenakan secara kumulatif,” pungkas Perwira Berpangkat Melati Tiga ini. (kl/smg)

JAKARTA– Jajaran kepolisian Polresta Denpasar, Bali berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) asal Negara Timur Leste karena terlibat kasus penculikan terhadap seorang balita bernama Ogan Betrand Nicholas Mattei (2), Warga Negara Prancis, yang berlibur bersama orangtuanya Bali.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto, seperti dilansir JPNN.Com,culik bayi mengatakan kasus ini diduga terjadi akibat faktor ekonomi karena pelaku yang diketahui sebagai Joaninha Maria Sonia Graciet (33), warga Dili Distrito, Timor Leste dan Manuel Henrique Soares (44) warga Desa Naipeto kecamatan Dilli, tak punya uang untuk pulang kampung.

“Diduga kedua pelaku tak punya ongkos pulang kampung. Keduanya inisial JM (perempuan) dan MH (pria), mereka Warga Negara (WN) Timur Leste,” ujar Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Menurut Agus, peristiwa itu berawal saat Cristophe Charles J Mattei, orang tua dari Ogan, sedang berlibur di Bali. Pada Senin malam lalu, Cristophe bertemu dengan JM yang sudah dikenalnya di sebuah diskotik dan mengajaknya ke tempat mereka menginap.

“Diajak ke tempat mereka kemudian pagi hari Ogan dan JM gak ada ditempat. Yang bersangkutan langsung melapor ke polisi dan dilakukan pencarian,” ujar Agus.

Nah, pelakunya baru terungkap saat polisi menangkap supir dari JM berinisial AY. Dari keterangan AY polisi bisa mengidentifikasi tempat persembunyian kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat penangkapan itupula diketahui bahwa Ogan sudah dititipkan kedua pelaku di sebuah panti asuhan di kota Denpasar. Balita itu berhasil diselamatkan dan diserahkan kepada orangtuanya.

“Hasil penyidikkan, kedua tersangka itu diduga memiliki motif untuk memeras. Hasil pemerasan tersebut nantinya akan digunakan modal JM dan MH untuk pulang kampung. Saat ini petugas masih memeriksa kedua pelaku,” jelasnya.

Oleh polisi, kedua pelaku dikenakan pasal 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, denda Rp 300 juta paling sedikit Rp 60 juta. Mereka juga dikenakan pasal 328 KUHP hukumannya 12 tahun dan pasal 365 pencurian dan kekerasan diatas 5 tahun.  “Pasal itu dikenakan secara kumulatif,” pungkas Perwira Berpangkat Melati Tiga ini. (kl/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/