32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Wa Ode Nurhayati Resmi Berstatus Napi

JAKARTA -Terpidana penerima suap alokasi dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati kemarin resmi menyandang status narapidana (napi). KPK telah melakukan eksekusi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan Wa Ode dan Jaksa KPK.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers, Selasa Sore (16/7).

“Putusan terhadap Wa Ode sudah inkracht atau punya kekuatan hukum tetap,” ujar Johan. Menurut eksekusi itu dilakukan merujuk pada keputusan Mahkamah Agung pada 25 Juni 2013. Dalam putusan itu MA menolak kasasi Wa Ode maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Itu artinya politisi PAN tersebut resmi menjalani sisa masa hukuman penjara. Dia pun akan dipindahkan dari Rutan ke Lapas Pondok Bambu.
Mantan Anggota Badan Anggaran DPR itu sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan dua tindak pidana yakni, menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Dalam dakwaan, Wa Ode dianggap menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha. Mereka masing-masing, Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu. Pemberian itu lewat Haris Surahman.

Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Transfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011.(gun/jpnn)

JAKARTA -Terpidana penerima suap alokasi dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati kemarin resmi menyandang status narapidana (napi). KPK telah melakukan eksekusi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan Wa Ode dan Jaksa KPK.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers, Selasa Sore (16/7).

“Putusan terhadap Wa Ode sudah inkracht atau punya kekuatan hukum tetap,” ujar Johan. Menurut eksekusi itu dilakukan merujuk pada keputusan Mahkamah Agung pada 25 Juni 2013. Dalam putusan itu MA menolak kasasi Wa Ode maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Itu artinya politisi PAN tersebut resmi menjalani sisa masa hukuman penjara. Dia pun akan dipindahkan dari Rutan ke Lapas Pondok Bambu.
Mantan Anggota Badan Anggaran DPR itu sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan dua tindak pidana yakni, menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Dalam dakwaan, Wa Ode dianggap menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha. Mereka masing-masing, Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu. Pemberian itu lewat Haris Surahman.

Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Transfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011.(gun/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/