RIYADH – Pemerintah Arab Saudi membebaskan 316 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat masalah hukum. Sejumlah WNI yang dibebaskan itu merupakan orang yang bermasalah hukum dengan ancaman hukuman lima sampai enam tahun, di Arab Saudi.
Upaya pembebasan itu merupakan hasil kunjungan pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar ke Arab Saudi sejak pekan lalu. Patrialis meminta pengampunan hukum terhadap kasus yang mendera WNI dan mendapat perhatian dari pemerintah Arab Saudi, serta memberikan respons positif.
âTerbukti dengan dibebaskannya 78 terpidana WNI yang dihukum dengan taâzier (hak umum) dengan pidana hukuman lima sampai enam tahun, dan ratusan WNI terpidana ringan. Jumlah keseluruhan menjadi 316 orang dari berbagai penjara di Arab Saudi,â sebutnya didampingi Duta Besar RI, Dirjen Imigrasi dan Dirjen AHU dalam pertemuan bilateralh Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. (wid/jpnn)