30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Permohonan Bebas Bos IMF Ditolak

NEW YORK – Direktur IMF, Dominique Strauss-Kahn sudah tiga malam menginap di penjara Rikers Island. Namun tampaknya, tokoh 62 tahun itu masih harus bertahan lebih lama lagi. Rabu (17/5), Pengadilan Kriminal Kota New York menolak per mohonan bebas bersyarat ma naging director IMF tersebut.

Dalam hearing Senin (16/5) waktu setempat, Wakil Jaksa Wilayah John McConnell menyebut Strauss-Kahn berpotensi melarikan diri dari Amerika Serikat (AS).

Apalagi, saat ditangkap setelah diduga melecehkan chambermaid Sofitel New York Hotel Sabtu (14/5) lalu, dia berada di dalam pesawat Air France yang akan membawanya terbang ke Kota Paris, Prancis.

“Dia (Strauss-Kahn) melakukan pelecehan seksual dan berusaha memperkosa pelapor. Bukan itu saja, dia juga berusaha memaksa pelapor melakukan oral seks,” papar McConnell dalam sidang. Karena memiliki bukti-bukti yang kuat, pengadilan pun akan memproses lebih lanjut laporan sang chambermaid yang ber usia sekitar 32 tahun tersebut.
Berdasar laporan McConnell dan masukan dari tim jaksa penuntut umum, Hakim Melissa Jackson lantas menolak permohonan bebas bersyarat yang diajukan kuasa hukum Strauss-Kahn.

Tapi, tim kuasa hukum Strauss-Kahn tak tinggal diam. Mereka mengajukan banding atas keputusan Jackson. (ap/afp/rtr/bbc/hep/jpnn)

NEW YORK – Direktur IMF, Dominique Strauss-Kahn sudah tiga malam menginap di penjara Rikers Island. Namun tampaknya, tokoh 62 tahun itu masih harus bertahan lebih lama lagi. Rabu (17/5), Pengadilan Kriminal Kota New York menolak per mohonan bebas bersyarat ma naging director IMF tersebut.

Dalam hearing Senin (16/5) waktu setempat, Wakil Jaksa Wilayah John McConnell menyebut Strauss-Kahn berpotensi melarikan diri dari Amerika Serikat (AS).

Apalagi, saat ditangkap setelah diduga melecehkan chambermaid Sofitel New York Hotel Sabtu (14/5) lalu, dia berada di dalam pesawat Air France yang akan membawanya terbang ke Kota Paris, Prancis.

“Dia (Strauss-Kahn) melakukan pelecehan seksual dan berusaha memperkosa pelapor. Bukan itu saja, dia juga berusaha memaksa pelapor melakukan oral seks,” papar McConnell dalam sidang. Karena memiliki bukti-bukti yang kuat, pengadilan pun akan memproses lebih lanjut laporan sang chambermaid yang ber usia sekitar 32 tahun tersebut.
Berdasar laporan McConnell dan masukan dari tim jaksa penuntut umum, Hakim Melissa Jackson lantas menolak permohonan bebas bersyarat yang diajukan kuasa hukum Strauss-Kahn.

Tapi, tim kuasa hukum Strauss-Kahn tak tinggal diam. Mereka mengajukan banding atas keputusan Jackson. (ap/afp/rtr/bbc/hep/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/