26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Menteri Malaysia Gugat Tuduhan Perkosaan TKW

KUALA LUMPUR- Menteri Penerangan, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Rais Yatim menggugat blogger Abdul Mutalib Mohamed Daud. Bloger itu digugat karena mempublikasikan berita di blognya, Sabahkini tentang skandal pemerkosaan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.

Pihak Rais menggugat bloger, Abdul Mutalib Mohamed Daud lantaran memuat empat berita fitnah di situsnya itu. Artikel tersebut dimuat pada 1, 3, 5, dan 7 Januari, lengkap dengan foto-fotonya. “Isi artikel tersebut sangat berbahaya, menuduh penggugat melakukan zina dan amoral,” ujar pihak Rais seperti dimuat The Star, Selasa (19/4).

“Berkat artikel tersebut, serasa dicemplungkan dalam skandal publik, aib, dan penghinaan. Akibatnya rasa malu luar biasa, tekanan batin, dan kerugian. Hakim harus memaksa tergugat untuk menghapus artikel fitnah itu dari situs http://sabahkini.net/v1,” paparnya. Pada sidang, Selasa (19/4), hakim pengadilan tinggi Amelia Tee Hong Geok Abdullah menetapkan sidang akan digelar 6 Mei mendatang, setelah bertemu dengan pengacara Rais, Norhani Nordin, di ruang sidang.

Kasus ini bermula dari bocoran dokumen investigasi Migrant Care, lembaga pembela hak-hak buruh migran Indonesia. Organisasi ini membeberkan hasil investigasi kasus perkosaan yang diduga dilakukan salah satu menteri Malaysia terhadap seorang TKW Indonesia tahun 2007 lalu. (bbs/jpnn)

KUALA LUMPUR- Menteri Penerangan, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Rais Yatim menggugat blogger Abdul Mutalib Mohamed Daud. Bloger itu digugat karena mempublikasikan berita di blognya, Sabahkini tentang skandal pemerkosaan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.

Pihak Rais menggugat bloger, Abdul Mutalib Mohamed Daud lantaran memuat empat berita fitnah di situsnya itu. Artikel tersebut dimuat pada 1, 3, 5, dan 7 Januari, lengkap dengan foto-fotonya. “Isi artikel tersebut sangat berbahaya, menuduh penggugat melakukan zina dan amoral,” ujar pihak Rais seperti dimuat The Star, Selasa (19/4).

“Berkat artikel tersebut, serasa dicemplungkan dalam skandal publik, aib, dan penghinaan. Akibatnya rasa malu luar biasa, tekanan batin, dan kerugian. Hakim harus memaksa tergugat untuk menghapus artikel fitnah itu dari situs http://sabahkini.net/v1,” paparnya. Pada sidang, Selasa (19/4), hakim pengadilan tinggi Amelia Tee Hong Geok Abdullah menetapkan sidang akan digelar 6 Mei mendatang, setelah bertemu dengan pengacara Rais, Norhani Nordin, di ruang sidang.

Kasus ini bermula dari bocoran dokumen investigasi Migrant Care, lembaga pembela hak-hak buruh migran Indonesia. Organisasi ini membeberkan hasil investigasi kasus perkosaan yang diduga dilakukan salah satu menteri Malaysia terhadap seorang TKW Indonesia tahun 2007 lalu. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/