KUALA LUMPUR- Pengadilan Malaysia di Kuala Lumpur memenangkan gugatan hukum Menteri Informasi Malaysia, Rais Yatim. Gugatan itu terkait blogger dan pencemaran nama baik. Blogger itu menuduh Rais pernah memperkosa pembantunya asal Indonesia, beberapa tahun silam.
Demikian disampaikan kantor berita AP, hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan tergugat, Amizudin Ahmat, untuk membayar ganti rugi sebesar RM400.000 (sekitar Rp1,1 miliar) kepada Rais setelah dinyatakan bersalah melakukan fitnah dalam blog yang dikelolanya.
Tulisan yang dimuat di blog Desember tahun lalu, Amizudin mencurigai Rais memperkosa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia. Rais menyatakan tulisan dalam blog itu fitnah dan mengadukan Amizudin ke pengadilan.
Hakim Zabariah Yusof mengatakan tuduhan perkosaan itu tak hanya merusak reputasi Rais, tapi mengganggu hubungan Malaysia dan Indonesia. Rais menanggapi putusan pengadilan itu sebagai tonggak penting peradilan yang adil. (bbs/jpnn)