JAKARTA- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) belum benar-benar menunjukkan kiprahnya dalam memerangi pelanggaran disiplin yang dilakukan tenaga medis. Sejak 2006 hingga 2011, jumlah laporan aduan yang masuk ke MKDKI hanya sebanyak 127 laporan.
Wakil Ketua MKDKI Sabir Alwy mengakui, lembaga penegak disiplin tersebut masih bersifat pasif. “MKDKI memang sifatnya pasif, bagaimana sosialisasinya itu juga belum maksimal. Dan memang betul bahwa di kalangan masyarakat info tentang kedokteran dan MKDKI masih awam,” ujar Sabir, kemarin (21/5).
Sabir mengungkapkan, keterbatasan waktu dan anggaran menjadi faktor utama kepasifan lembaga tersebut. Terkait waktu, penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin bervariasi. “Paling cepat satu tahun untuk satu kasus. Itupun kalo kasusnya mudah. Tapi kalau susah, penanganannya pun makan waktu lama. Akibatnya sosialisasi MKDKI juga tidak maksimal,” tambahnya.
Soal anggaran, dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut menyatakan, dibutuhkan anggaran dalam jumlah besar untuk menangani kasus-kasus pelanggaran disiplin. Selama ini, lanjut dia, setidaknya dibutuhkan Rp 1 miliar lebih untuk penanganan kasus-kasus dalam waktu satu tahun.(ken/agm/jpnn)