30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

TKI Bayar Maaf Rp4,7 Miliar

SAUDI ARABIA- Seorang warga negara Indonesia lolos dari hukum pancung di Arab Saudi, karena dia mengaku membunuh majikannya untuk membela diri. Kejahatan itu dilakukannya, karena dia hendak diperkosa majikannya.
Pengakuan perempuan itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, Selasa (22/2). Pada sidang pengadilan di Arab Saudi, terpidana asal Subang bernama, Darsem Binti Dawud Tawar mengaku melakukan pembunuhan secara sengaja untuk mencegah aksi bejat majikannya.

Vonis pengadilan menyatakan bahwa Darsem terbukti bersalah telah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman, pada Desember 2007. Sidang pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, menjatuhkan hukuman pancung bagi Darsem.

Darsem akhirnya lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban. Pengampunan itu disertai syarat yang cukup berat. Ahli waris korban melalui Asim bin Sali Assegaf bersedia memberikan maaf (tanazul) kepada Darsem dengan kompensasi uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar SAR2 juta, sekitar Rp4,7 miliar, dapat dicicil dalam waktu enam bulan. (bbs/jpnn)

SAUDI ARABIA- Seorang warga negara Indonesia lolos dari hukum pancung di Arab Saudi, karena dia mengaku membunuh majikannya untuk membela diri. Kejahatan itu dilakukannya, karena dia hendak diperkosa majikannya.
Pengakuan perempuan itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, Selasa (22/2). Pada sidang pengadilan di Arab Saudi, terpidana asal Subang bernama, Darsem Binti Dawud Tawar mengaku melakukan pembunuhan secara sengaja untuk mencegah aksi bejat majikannya.

Vonis pengadilan menyatakan bahwa Darsem terbukti bersalah telah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman, pada Desember 2007. Sidang pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, menjatuhkan hukuman pancung bagi Darsem.

Darsem akhirnya lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban. Pengampunan itu disertai syarat yang cukup berat. Ahli waris korban melalui Asim bin Sali Assegaf bersedia memberikan maaf (tanazul) kepada Darsem dengan kompensasi uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar SAR2 juta, sekitar Rp4,7 miliar, dapat dicicil dalam waktu enam bulan. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/