JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Tim Penyidik Polsek Kelapa Gading untuk mempercepat perlengkapan berkas kasus yang menimpa Saipul Jamil. Namun, Daniel belum mengetahui kapan akan digelar sidang perdananya.
”Kalau sudah P21 kami segera limpahkan ke Kejaksaan. Setelah diperiksa 14 hari oleh jaksa, lalu dilimpahkan ke Pengadilan. Baru sidang perdana,” jelasnya di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (22/2).
Terkait penangguhan yang diminta oleh Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil, diakui Daniel itu merupakan hak mereka. Sebab, penangguhan itu sudah diatur di dalam KUHAP. Namun, bukan kewajiban penyidik untuk meng-ACC atau menyetujuinya, karena polisi pun punya pertimbangan sendiri.
Disinggung ada korban lain selain DS, kata Daniel, pihaknya masih fokus terkait laporan DS ke pihak Kepolisian. ”Untuk korban sementara kami hanya fokus ke hasil laporan dari DS dulu,” tegasnya.
Dirinya mengaku, 15 tahun merupakan vonis hukuman yang paling pantas dijatuhkan untuk mantan suami Dewi Persik tersebut. Di sisi lain, Daniel menegaskan tak ada perlakuan khusus untuk Saipul Jamil selama penahanan.
Bahkan, yang bersangkutan satu sel dengan 7 penjahat lainnya di tahanan Polsek Kelapa Gading. ”Enggak ada perlakuan khusus, SJ satu sel sama tahanan lain. Kalau mau enak, ya di hotel saja,” tuturnya yang saat itu sengaja datang ke Polsek Kelapa Gading untuk memantau penyidikan.
DS TOLAK AJAKAN DAMAI SAIPUL
Sementara itu, kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar mengatakan, upaya perdamaian yang dilakukan oleh Saipul Jamil hanya bagian dari cara mantan suami Dewi Perssik itu untuk menghindari proses hukum.
”Itu hanya dalih dari Saipul karena sudah kejadian,” kata Osner kepada wartawan, kemarin.
Ketika ditegaskan kenapa tidak mau berdamai, pengacara DS mengungkapkan, kalau pihaknya sudah mendapatkan kerugian yang besar. Setidaknya ada empat alasan:
Pertama, pihak keluarga korban tidak mau, karena kerugian yang mereka dapat sangat besar tidak hanya materil tapi harga diri.
Kedua, Ibunda DS kehilangan pekerjaannya.
Ketiga, DS sudah tidak sekolah karena menanggung malu akibat perbuatan Saipul.
Keempat, pihak korban tidak mau kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, agar pelaku mendapatkan efek jera.
”Karena supaya efek jera kepada buat Saipul. Ini harus dituntaskan secara tuntas,” tegas Osner. (gum/sam/jpnn)