KUALA LUMPUR – Satu kasus hukum yang melibatkan Anwar Ibrahim berakhir kemarin (24/6). Pengadilan Negeri Kuala Lumpur menyatakan tiga sekawan yang oleh media dijuluki Trio Datuk (Datuk T) bersalah karena menayangkan video mesum Anwar Ibrahim. Ketiganya dikenai denda masing-masing 3.000 ringgit (sekitar Rp 8,4 juta).
Atas keputusan tersebut, Trio Datuk yang terdiri atas dua politisi dan seorang pebisnis Malaysia itu mengaku menerima. Ketiganya juga menyadari kesalahan mereka karena telah mempertontonkan video tidak senonoh kepada insan media pada 26 Maret lalu. Dalam video mesum itu tampak seorang pria mirip Anwar berkencan dengan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pelacur.
Anwar sendiri membantah keras bahwa pria dalam video yang diputar di sebuah hotel di Kuala Lumpur itu adalah dirinya. Saat itu, dia menyebut dirinya sebagai korban skenario kotor politik Malaysia. (afp/hep/ami/jpnn)