30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mendagri tak Gentar Digugat Aceng

JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi tak gentar digugat Aceng H.M. Fikri, bupati Garut yang pelengserannya disetujui Mahkamah Agung (MA). Dia menilai gugatan tersebut salah sasaran dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perdata.

Gamawan mengatakan, seharusnya gugat Aceng ditujukan kepada diri pribadinya, bukan meng gugat Menteri Dalam Negeri.

“Menteri itu tidak bisa dipidana, tapi kalau Gamawan Fauzi bisa. Saya juga heran, kenapa digugat Menteri Dalam Negeri, padahal kan mendagri hanya administratif saja. Karena itu, soal itu (salah gugat) biar publik yang menilai,” ujarnyanya di Jakarta, kemarin (25/1).

Menurutnya, sebagai pejabat negara, pihaknya bebas berpendapat sesuai dengan kapasitasnya. Karena hal tersebut diatur dalam undang-undang. “Saya kan sebagai pejabat negara, dan itu melaksanakan perintah UU, menurut pasal 50 KUHAP. Dan hukum pidana itu kan pribadi,” tegas Gamawan.
Untuk itu, dia mempersilahkan Aceng jika ingin meneruskan gugatannya. Menurut dia, pihak peradilan tidak boleh menolak gugatan. Meski pihaknya belum mengetahui dengan jelas isi gugatan tersebut.

“Kalau Pak Aceng mau menggugat ya sah-sah aja. Ini kan ada dua versi. Ada yang bilang pencemaran nama baik, ada yang bilang gugatan perdata Rp5 triliun, ya kita tunggu saja, apa yang sebenarnya digugat,” tegasnya.

Mantan Gubernur Sumatra Barat itu melanjutkan, banyak pihak yang berpendapat jika Kepala Daerah tidak bisa diberhentikan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun, hal tersebut tidak benar, karena Kepala Daerah bisa diberhentikan terkait sebab-sebab tertentu. Hal tersebut termuat dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004.

“Ada sebab-sebab Kepala Daerah diberhentikan, melalui proses hukum dan proses politik. Kalau melalui proses hukum sudah banyak, sudah ratusan. Tapi yang melalui proses politik ini baru pertama kali, Aceng ini,” jelas Gamawan.

Kasus pemakzulan Aceng, kata Gamawan, menjadi salah satu evaluasi tahunan terhadap Kepala Daerah, yang dilakukan kemendagri. Terkait dengan UU ter sebut, pemerintah pusat bisa memberhentikan kepala daerah. Seharusnya Aceng sudah mengetahui hal tersebut. “Kalau ada Kepala Daerah yang macam-macam, bisa diberhentikan pusat. Saya tidak tahu bagaimana pendapat Aceng ya. Tapi mestinya dia membaca Undang Undang ini secara utuh. Saya kira tidak semua kepala daerah juga paham tentang ini. Karena itu, ini juga harus jadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk berhati-hati memimpin daerahnya,” tegasnya.

Menyoal ancaman rusuh oleh kubu aceng, Gamawan menuturkan jika hal tersebut terjadi, setidaknya pihaknya sudah mengetahui dalang kerusuhan tersebut. Namun, jika sekedar melakukan demo, tidak ada larangan. “Kalau bikin rusuh itu baru masalah. Kalau bikin rusuh, ada yang menghasut, itu kan yang penting Intelectuall Dadder-nya udah tahu kita kan?”imbuh dia.

Sebelumnya, Aceng melayangkan gugatan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Dalam Negeri dengan tuntutan Rp 5 triliun.(nw/jpnn)

JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi tak gentar digugat Aceng H.M. Fikri, bupati Garut yang pelengserannya disetujui Mahkamah Agung (MA). Dia menilai gugatan tersebut salah sasaran dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perdata.

Gamawan mengatakan, seharusnya gugat Aceng ditujukan kepada diri pribadinya, bukan meng gugat Menteri Dalam Negeri.

“Menteri itu tidak bisa dipidana, tapi kalau Gamawan Fauzi bisa. Saya juga heran, kenapa digugat Menteri Dalam Negeri, padahal kan mendagri hanya administratif saja. Karena itu, soal itu (salah gugat) biar publik yang menilai,” ujarnyanya di Jakarta, kemarin (25/1).

Menurutnya, sebagai pejabat negara, pihaknya bebas berpendapat sesuai dengan kapasitasnya. Karena hal tersebut diatur dalam undang-undang. “Saya kan sebagai pejabat negara, dan itu melaksanakan perintah UU, menurut pasal 50 KUHAP. Dan hukum pidana itu kan pribadi,” tegas Gamawan.
Untuk itu, dia mempersilahkan Aceng jika ingin meneruskan gugatannya. Menurut dia, pihak peradilan tidak boleh menolak gugatan. Meski pihaknya belum mengetahui dengan jelas isi gugatan tersebut.

“Kalau Pak Aceng mau menggugat ya sah-sah aja. Ini kan ada dua versi. Ada yang bilang pencemaran nama baik, ada yang bilang gugatan perdata Rp5 triliun, ya kita tunggu saja, apa yang sebenarnya digugat,” tegasnya.

Mantan Gubernur Sumatra Barat itu melanjutkan, banyak pihak yang berpendapat jika Kepala Daerah tidak bisa diberhentikan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun, hal tersebut tidak benar, karena Kepala Daerah bisa diberhentikan terkait sebab-sebab tertentu. Hal tersebut termuat dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004.

“Ada sebab-sebab Kepala Daerah diberhentikan, melalui proses hukum dan proses politik. Kalau melalui proses hukum sudah banyak, sudah ratusan. Tapi yang melalui proses politik ini baru pertama kali, Aceng ini,” jelas Gamawan.

Kasus pemakzulan Aceng, kata Gamawan, menjadi salah satu evaluasi tahunan terhadap Kepala Daerah, yang dilakukan kemendagri. Terkait dengan UU ter sebut, pemerintah pusat bisa memberhentikan kepala daerah. Seharusnya Aceng sudah mengetahui hal tersebut. “Kalau ada Kepala Daerah yang macam-macam, bisa diberhentikan pusat. Saya tidak tahu bagaimana pendapat Aceng ya. Tapi mestinya dia membaca Undang Undang ini secara utuh. Saya kira tidak semua kepala daerah juga paham tentang ini. Karena itu, ini juga harus jadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk berhati-hati memimpin daerahnya,” tegasnya.

Menyoal ancaman rusuh oleh kubu aceng, Gamawan menuturkan jika hal tersebut terjadi, setidaknya pihaknya sudah mengetahui dalang kerusuhan tersebut. Namun, jika sekedar melakukan demo, tidak ada larangan. “Kalau bikin rusuh itu baru masalah. Kalau bikin rusuh, ada yang menghasut, itu kan yang penting Intelectuall Dadder-nya udah tahu kita kan?”imbuh dia.

Sebelumnya, Aceng melayangkan gugatan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Dalam Negeri dengan tuntutan Rp 5 triliun.(nw/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/