25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Mubarak Terancam Hukuman Mati

Putuskan Internet-Telepon, Harus Bayar Rp770 Miliar

KAIRO – Pengadilan Kairo menjatuhkan denda sebesar US dolar 90 juta (sekitar Rp769,95 miliar) kepada mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak. Pria  83 tahun itu harus mempertanggungjawabkan semua kebijakannya. Termasuk saat menindas suara oposisi Januari lalu, penembakan demonstran dan pemutusan jaringan internet.

Putusan pengadilan itu disampaikan Hakim Hamdi Okasha, Sabtu (28/5) waktu setempat.  Hamdi memerintahkan Mubarak dan dua kroninya membayar ganti rugi terkait pemutusan internet dan sambungan telepon di seantero Mesir ketika pecah revolusi sipil. Sebab, kebijakan yang diambil untuk membungkam suara demonstran dan kaum oposisi Mesir membawa dampak sosial, dan perekonomian Mesir.  “Kerugian yang harus ditanggung ekonomi Mesir akibat pemutusan internet dan telepon itu mencapai jutaan dolar,” katanya setelah membacakan putusannya. Karena itu, dia lantas menjatuhkan denda sebesar US dolar 90 juta (sekitar Rp769,95 miliar) kepada Mubarak serta mantan Perdana Menteri (PM), Ahmed Nazif dan mantan Menteri Dalam Negeri, Habib al-Adly.

Sebagai tokoh utama pengambil kebijakan, Mubarak diharuskan membayar denda US dolar  33,5 juta (sekitar Rp286,5 miliar). Denda untuk Nazif yang berperan sebagai kepala pemerintahan senilai US dolar 6,7 juta (sekitar Rp57,3 miliar). Nominal denda terbesar ditanggung al-Adly karena menjalankan tersebut. Jumlah denda yang harus dia bayar mencapai US dolar 50,3 juta (sekitar Rp430,3 miliar).

“Seluruh denda itu harus dibayar dari rekening pribadi mereka masing-masing,” terang Pengadilan Kairo. Meski harus mempertanggungjawabkan kebijakannya, Mubarak dan dua kroninya boleh banding. Namun, hingga kemarin (29/5), ketiganya belum menentukan sikap.

Mubarak dan kroni atau mantan pejabatnya menjalani sidang. Mereka diancam hukuman mati atas dakwaan memerintahkan militer  menembak mati demonstran saat unjuk rasa di Lapangan Tahrir, Kairo, Januari lalu. Dalam kesaksiannya, al-Adly mengaku dia menginstruksikan tembak mati atas perintah Mubarak.  Harian Al-Ahram dan Al-Masry al-Youm, Minggu (29/5) melaporkan keputusan soal waktu sidang Mubarak dan kroninya ditetapkan pekan ini. Tapi, mengutip keterangan Menteri Kehakiman, Mohamed Abdel Aziz al-Guindy, koran-koran Mesir memberitakan Mubarak kemungkinan disidang di Kairo. Dalam dekat ini dan dipindahkan dari Sharm el-Sheikh. Mantan diktator Mesir itu telah berstatus tahanan meskipun dirawat di rumah sakit karena masalah jantung.
Jaksa Agung Mesir, Abdel Meguid Mahmoud masih mengkaji pemindahan Mubarak, jika jadi disidang di Kairo. Mubarak dipindahkan ke rumah sakit di  Kairo atau ditahan di penjara.  (ap/afp/bbc/hep/dwi/jpnn)

Putuskan Internet-Telepon, Harus Bayar Rp770 Miliar

KAIRO – Pengadilan Kairo menjatuhkan denda sebesar US dolar 90 juta (sekitar Rp769,95 miliar) kepada mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak. Pria  83 tahun itu harus mempertanggungjawabkan semua kebijakannya. Termasuk saat menindas suara oposisi Januari lalu, penembakan demonstran dan pemutusan jaringan internet.

Putusan pengadilan itu disampaikan Hakim Hamdi Okasha, Sabtu (28/5) waktu setempat.  Hamdi memerintahkan Mubarak dan dua kroninya membayar ganti rugi terkait pemutusan internet dan sambungan telepon di seantero Mesir ketika pecah revolusi sipil. Sebab, kebijakan yang diambil untuk membungkam suara demonstran dan kaum oposisi Mesir membawa dampak sosial, dan perekonomian Mesir.  “Kerugian yang harus ditanggung ekonomi Mesir akibat pemutusan internet dan telepon itu mencapai jutaan dolar,” katanya setelah membacakan putusannya. Karena itu, dia lantas menjatuhkan denda sebesar US dolar 90 juta (sekitar Rp769,95 miliar) kepada Mubarak serta mantan Perdana Menteri (PM), Ahmed Nazif dan mantan Menteri Dalam Negeri, Habib al-Adly.

Sebagai tokoh utama pengambil kebijakan, Mubarak diharuskan membayar denda US dolar  33,5 juta (sekitar Rp286,5 miliar). Denda untuk Nazif yang berperan sebagai kepala pemerintahan senilai US dolar 6,7 juta (sekitar Rp57,3 miliar). Nominal denda terbesar ditanggung al-Adly karena menjalankan tersebut. Jumlah denda yang harus dia bayar mencapai US dolar 50,3 juta (sekitar Rp430,3 miliar).

“Seluruh denda itu harus dibayar dari rekening pribadi mereka masing-masing,” terang Pengadilan Kairo. Meski harus mempertanggungjawabkan kebijakannya, Mubarak dan dua kroninya boleh banding. Namun, hingga kemarin (29/5), ketiganya belum menentukan sikap.

Mubarak dan kroni atau mantan pejabatnya menjalani sidang. Mereka diancam hukuman mati atas dakwaan memerintahkan militer  menembak mati demonstran saat unjuk rasa di Lapangan Tahrir, Kairo, Januari lalu. Dalam kesaksiannya, al-Adly mengaku dia menginstruksikan tembak mati atas perintah Mubarak.  Harian Al-Ahram dan Al-Masry al-Youm, Minggu (29/5) melaporkan keputusan soal waktu sidang Mubarak dan kroninya ditetapkan pekan ini. Tapi, mengutip keterangan Menteri Kehakiman, Mohamed Abdel Aziz al-Guindy, koran-koran Mesir memberitakan Mubarak kemungkinan disidang di Kairo. Dalam dekat ini dan dipindahkan dari Sharm el-Sheikh. Mantan diktator Mesir itu telah berstatus tahanan meskipun dirawat di rumah sakit karena masalah jantung.
Jaksa Agung Mesir, Abdel Meguid Mahmoud masih mengkaji pemindahan Mubarak, jika jadi disidang di Kairo. Mubarak dipindahkan ke rumah sakit di  Kairo atau ditahan di penjara.  (ap/afp/bbc/hep/dwi/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/