MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta segera melakukan pengusutan terhadap Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Langkat. Pasalnya, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI tentang pengelolaan pajak reklame oleh Dispenda Langkat tidak tertib, dan terdapat kekurangan penerimaan pajak reklame sebesar Rp55.810.700, reklame tidak berizin sebanyak 759 reklame serta potensi penerimaan pajak reklame yang belum ditetapkan dan ditagih sebesar Rp552.660.416.
Demikian dikatakan Ketua LSM BARAAPI Langkat, L Tarigan, Minggu (1/9), via selulernya. Kata Tarigan, pada Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Langkat menganggarkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp500.000.000, dengan realisasi sebesar Rp398.800.375 atau 79,76 persen dari anggaran.
“Artinya, anggaran yang telah dianggarkan Dispenda Langkat tidak akan tercapai 100 persen. Sebab, banyak para pemasang reklame yang tidak terdaftar dan belum ditagih. Padahal, jika Dispenda betul-betul serius, maka target yang diinginkan akan tercapai,” katanya.
Menurut Tarigan, penyetoran ke kas daerah dilakukan oleh bendahara Dispenda Langkat berdasarkan surat ketetapan pajak reklame, surat setoran pajak reklame, buku pencatatan bendahara penerimaan dan laporan raelisasi pajak reklame Tahun Anggaran 2012, diketahui bahwa penerimaan pajak reklame dari petugas pemungut adalah sebesar Rp398.800.375, dan telah disetorkan seluruhnya oleh bendahara penerimaan ke kas daerah.
“Hal ini jelas tidak sesuai dengan UU RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah. Dimana, pada pasal I Nomor 10 disebutkan, bahwa pajak daerah adalah pajak kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu, kita meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan,” bebernya.(Kl) Powered by Telkomsel BlackBerry