26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

8 Siswa SMU Methodist Tersangka Pengeroyokan Adik Kelas

LUBUK PAKAM-
Polres Deliserdang menetapkan 8 orang siswa SMU Methodist Lubuk pakam sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengroyokan terhadap salah satu adik kelasnya, Kamis (5/9).
Informasi dihimpun, kedelapan siswa tersebut yakni AL (16), BS (16), AD (16), AS (15), AT (15), HS (16), EC (16) dan CV (16) yang merupakan pelajar SMU kelas III IPS. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun seluruhnya tidak ditahan karena alasan masih di bawah umur.
Pada Kamis pagi dengan didampingi orang tua masing masing empat orang siswa menjalani pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Deliserdang. Sedangkan empat orang lainnya akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (6/9).
Diketahui, kedelapan orang tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya WT (14) warga Desa Beringin Kecamatan Beringin Deliserdang. Korban yang duduk dibangku kelas II SMU IPA dikeroyok beramai ramai didalam kelas saat sedang jam istirahat pukul 08.30 WIB. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 30 Juli 2013 di mana sehari sebelum kejadian terjadi perselisihan antara satu orang siswa dengan korban.
Persoalan pengeroyokan itu sendiri terjadi akibat tatapan mata yang selanjutnya dibawa pada percekcokan. Saat ditemui di kantor polisi, salah satu siswa membantah telah melakukan pengroyokan itu. Namun dirinya belum mau bercerita banyak.
“Sebenarnya kami hanya memisahkan. Kami gak ada mukul,” ujar AT.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Methodist, Richard Purba yang ditemui di Polres membenarkan persoalan ini karena hal sepele. Namun mereka mengaku belum bisa memberikan sanksi terhadap pelaku karena menunggu hasil dari pihak kepolisian.
“Sebenarnya kami dari pihak sekolah sudah mengupayakan agar kedua belah pihak bisa berdamai. Sudah ada 12 kali pertemuan tapi tidak juga temu perdamaian itu, saya datang kesini mendampingi merekalah supaya tidak ditahan mereka. Karena masa depan anak ini masih panjang,” ujarnya.
Dikatakannya, akibat peristiwa ini korban masih dirawat dirumah karena mendapat luka yang cukup serius dibagian kepala dan badan. Korban juga dikatakan sudah sejak sebulan belum bisa bersekolah. (mag-1) Powered by Telkomsel BlackBerry

LUBUK PAKAM-
Polres Deliserdang menetapkan 8 orang siswa SMU Methodist Lubuk pakam sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengroyokan terhadap salah satu adik kelasnya, Kamis (5/9).
Informasi dihimpun, kedelapan siswa tersebut yakni AL (16), BS (16), AD (16), AS (15), AT (15), HS (16), EC (16) dan CV (16) yang merupakan pelajar SMU kelas III IPS. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun seluruhnya tidak ditahan karena alasan masih di bawah umur.
Pada Kamis pagi dengan didampingi orang tua masing masing empat orang siswa menjalani pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Deliserdang. Sedangkan empat orang lainnya akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (6/9).
Diketahui, kedelapan orang tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya WT (14) warga Desa Beringin Kecamatan Beringin Deliserdang. Korban yang duduk dibangku kelas II SMU IPA dikeroyok beramai ramai didalam kelas saat sedang jam istirahat pukul 08.30 WIB. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 30 Juli 2013 di mana sehari sebelum kejadian terjadi perselisihan antara satu orang siswa dengan korban.
Persoalan pengeroyokan itu sendiri terjadi akibat tatapan mata yang selanjutnya dibawa pada percekcokan. Saat ditemui di kantor polisi, salah satu siswa membantah telah melakukan pengroyokan itu. Namun dirinya belum mau bercerita banyak.
“Sebenarnya kami hanya memisahkan. Kami gak ada mukul,” ujar AT.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Methodist, Richard Purba yang ditemui di Polres membenarkan persoalan ini karena hal sepele. Namun mereka mengaku belum bisa memberikan sanksi terhadap pelaku karena menunggu hasil dari pihak kepolisian.
“Sebenarnya kami dari pihak sekolah sudah mengupayakan agar kedua belah pihak bisa berdamai. Sudah ada 12 kali pertemuan tapi tidak juga temu perdamaian itu, saya datang kesini mendampingi merekalah supaya tidak ditahan mereka. Karena masa depan anak ini masih panjang,” ujarnya.
Dikatakannya, akibat peristiwa ini korban masih dirawat dirumah karena mendapat luka yang cukup serius dibagian kepala dan badan. Korban juga dikatakan sudah sejak sebulan belum bisa bersekolah. (mag-1) Powered by Telkomsel BlackBerry

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/