30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Darah Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

MEDAN – Pemprov Sumatera Utara mensosialisasikan Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Penanaman Modal bagi perangkat daerah kabupaten/ kota, di Tiara Convention Centre, Medan, Kamis (19/9).Lewat kegiatan ini, diharap bisa meningkatkan mutu pelayanan publik yang semakin baik dan kredibel terutama terkait penanaman modal di tingkat kabupaten/kota.

Acara sosialisasi dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi yang diwakili oleh Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM yang dihadiri narasumber dari BKPM RI Rio Sudarsono, Bappeda Provsu Ir Hasmirizal Lubis dan dari Konsultan SPM Biro Otda, Nasir ST serta para peserta sosialisasi dari kabupaten/kota se-Sumut.

“Melalui forum ini saya menghimbau kepada para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan tekun cermat dan aktif sehingga memperoleh hasil yang optimal untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di daerah masing-masing,” kata Sekdaprov dalam sambutanya.

Satu hal yang penting untuk dicermati, lanjut Sekdaprovsu, bahwa SPM disusun sebagai alat pemerintah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar bagi masyarakat secara merata. Layanan penyelengaraan urusan wajib diharap ada percepatan pencapaian SPM yang telah menjadi kebijakan nasional.

“SPM bidang penanaman modal yang ditetapkan oleh badan koordinasi penanaman modal RI merupakan acuan dalam perencanaan program dalam upaya pencapaian target-target yang telah dilaksanakan oleh masing- masing provinsi dan kabupaten/kota,” lanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 205 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM dan Penerapan SPM telah menetapkan 9 bidang urusan wajib untuk kabupaten kota dimana salah satunya adalah urusan wajib bidang penanaman modal.

Kemudian Kepala BKPM RI dalam menyikapi peraturan pemerintah no 65 tahun 2005 tersebut diatas telah mengeluarkan peraturan kepala BKPM RI nomor 14 tahun 2011 tentang SPM bidang penanaman modal provinsi dan kabupaten/kota.

“Oleh karena itu, pada hari ini pemprovsu melalui BPMPSU melaksanakan sosialisasi penyusunan rencana pencapaian SPM di bidang penanaman modal bagi perangkat daerah kabupaten/kota se-Sumut yang diharapkan dapat membantu kabupaten kota untuk merencanakan program-program yang telah memenuhi SPM bidang penanaman modal yang akhirnya bermuara kepada terjaminnya akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat khususnya di Sumut,” katanya menjelaskan.

Sejalan dengan upaya tersebut, pelaksanan sosialisasi ini merupakan forum yang cukup penting bagai para peserta untuk dapat memahami lebih jauh berbagai hal menyangkut pencapaian SPM di bidang penanaman modal tersebut.

Sementara itu, itu Ketua Panitia Ir H Miftahul Falah MM melaporkan bahwa sosialisasi penyusunan pencapaian SPM bidang penanaman modal digelar atas dasar hukum yakni UU No32 tahun 2004, peraturan pemerintah RI nomor 65 tahun 2r005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan SPM, peraturan Mendagri nomor 79 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan rencana pencapaian SPM, peraturan kepala Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 tahuan 2011 tentang SPM bidang penanaman modal Provinsi dan Kabupaten Kota dan peraturab Kepala Bandan Koordinasi penanaman modal RI nomor 10 tahun 2012 tentang petunjuk teknis SPM bidang penanaman modal Provinsi dan Kabupaten/kota.(Kl)

Powered by Telkomsel BlackBerry

MEDAN – Pemprov Sumatera Utara mensosialisasikan Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Penanaman Modal bagi perangkat daerah kabupaten/ kota, di Tiara Convention Centre, Medan, Kamis (19/9).Lewat kegiatan ini, diharap bisa meningkatkan mutu pelayanan publik yang semakin baik dan kredibel terutama terkait penanaman modal di tingkat kabupaten/kota.

Acara sosialisasi dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi yang diwakili oleh Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM yang dihadiri narasumber dari BKPM RI Rio Sudarsono, Bappeda Provsu Ir Hasmirizal Lubis dan dari Konsultan SPM Biro Otda, Nasir ST serta para peserta sosialisasi dari kabupaten/kota se-Sumut.

“Melalui forum ini saya menghimbau kepada para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan tekun cermat dan aktif sehingga memperoleh hasil yang optimal untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di daerah masing-masing,” kata Sekdaprov dalam sambutanya.

Satu hal yang penting untuk dicermati, lanjut Sekdaprovsu, bahwa SPM disusun sebagai alat pemerintah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar bagi masyarakat secara merata. Layanan penyelengaraan urusan wajib diharap ada percepatan pencapaian SPM yang telah menjadi kebijakan nasional.

“SPM bidang penanaman modal yang ditetapkan oleh badan koordinasi penanaman modal RI merupakan acuan dalam perencanaan program dalam upaya pencapaian target-target yang telah dilaksanakan oleh masing- masing provinsi dan kabupaten/kota,” lanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 205 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM dan Penerapan SPM telah menetapkan 9 bidang urusan wajib untuk kabupaten kota dimana salah satunya adalah urusan wajib bidang penanaman modal.

Kemudian Kepala BKPM RI dalam menyikapi peraturan pemerintah no 65 tahun 2005 tersebut diatas telah mengeluarkan peraturan kepala BKPM RI nomor 14 tahun 2011 tentang SPM bidang penanaman modal provinsi dan kabupaten/kota.

“Oleh karena itu, pada hari ini pemprovsu melalui BPMPSU melaksanakan sosialisasi penyusunan rencana pencapaian SPM di bidang penanaman modal bagi perangkat daerah kabupaten/kota se-Sumut yang diharapkan dapat membantu kabupaten kota untuk merencanakan program-program yang telah memenuhi SPM bidang penanaman modal yang akhirnya bermuara kepada terjaminnya akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat khususnya di Sumut,” katanya menjelaskan.

Sejalan dengan upaya tersebut, pelaksanan sosialisasi ini merupakan forum yang cukup penting bagai para peserta untuk dapat memahami lebih jauh berbagai hal menyangkut pencapaian SPM di bidang penanaman modal tersebut.

Sementara itu, itu Ketua Panitia Ir H Miftahul Falah MM melaporkan bahwa sosialisasi penyusunan pencapaian SPM bidang penanaman modal digelar atas dasar hukum yakni UU No32 tahun 2004, peraturan pemerintah RI nomor 65 tahun 2r005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan SPM, peraturan Mendagri nomor 79 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan rencana pencapaian SPM, peraturan kepala Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 tahuan 2011 tentang SPM bidang penanaman modal Provinsi dan Kabupaten Kota dan peraturab Kepala Bandan Koordinasi penanaman modal RI nomor 10 tahun 2012 tentang petunjuk teknis SPM bidang penanaman modal Provinsi dan Kabupaten/kota.(Kl)

Powered by Telkomsel BlackBerry

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/