Tak bisa dibantah, pemalsuan e-KTP terus marak. Nah, menghindari adanya pemalsuan e-KTP, maka pihak Kecamatan se-Kota Medan siap membantu warga daerah untuk verifikasi e-KTP.
Salah satu kecamatan yang siap verifkasi e-KTP warga daerah adalah Kecamatan Medan Kota yang kantornya terletak di Jalan Stadion Teladan. “Ya kita siap menerima warga daerah atau lain kecamatan untuk pengaktifkan dan perekaman e-KTP,” kata Camat Medan Kota, Parlindungan Nasution kepada wartawan Sumut Pos, Senin (3/6).
Parlindungan menyatakan, untuk verifkasi pengaktifan e-KTP bagi warga luar daerah tidak perlu bawa persyaratan. Cukup dengan membawa e-KTP saja sudah bisa. Namun, untuk perekeman e-KTP bagi warga Medan lain kecamatan dan warga daerah harus membawa persyaratan seperti membawa Kartu Keluarga (KK).
“Cukup dengan bawa kartu keluarga saja. Warga daerah bisa rekam e-KTP tanpa pungutan admnistrasi,” ucapnya.
Hal senada juga diucapkan, Camat Medan Perjuangan, Rakhmat Harahap, bahwa untuk proses pengaktifan e-KTP atau perekaman bagi warga daerah bisa dilakukan di Kecamatan Medan Perjuangan. Asalkan, warga daerah bisa melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli dan membawa surat nikah serta KTP lamanya. Tujuan, untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Tanpa melihat NIK. Kita tidak bisa melakukan perekaman e-KTP,” katanya.
Masalah biaya, sambungnya, pihak kecamatan tidak akan meminta administrasi untuk perekaman dan pengaktifan e-KTP. “Bila ada pegawai yang meminta biaya untuk rekam dan pengaktifan e-KTP segera lapor ke Kecamatan,” tegasnya.
Camat Medan Barat, Sutan Tolang Lubis menyebutkan kalau masalah perekaman e-KTP dan pengaktifan e-KTP untuk warga daerah juga bisa dilakukan di Kecamatan Medan Barat yang terletak di Jalan Bilal Ujung. “Memang selama ini kita belum menemukan warga daerah yang melakukan kecurangan adanya KK dua,”katanya.(*)