31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Permudah Layanan Administrasi Kependudukan

Sebagai kota peduli anak, Pemko Medan terus menunjukkan kepeduliannya. Kini, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dan Wakil Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi menyerahkan akta kelahiran gratis di 4 kecamatan di Kota Medan.

SERAHKAN: Wakil Wali Kota  Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi secara simbolis  menyerahkan e-KTP kepada warga di Kantor Camat  Medan Marelan//sumut pos
SERAHKAN: Wakil Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi secara simbolis menyerahkan e-KTP kepada warga di Kantor Camat Medan Marelan//sumut pos
Penyerahan akta kelahiran gratis itu dilakukan Wakil Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi di Kecamatan Medan Marelan. Program penggratisan akta kelahiran di empat kecamatan itu sekaligus rangkaian untuk memeriahkan hari jadi ke-422 Kota Medan.

“Kami lakukan penyerahan akta kelahiran ini sebagai wujud peduli Pemko Medan terhadap anak-anak dan meningkatkan pelayanan publik khususnya  pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan,” terangnya, Kamis (5/7).

Eldin mengingatkan, setiap kelahiran anak wajib dilaporkan orangtua kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran anak. Paling lambat 60 hari sejak kelahirannya. Tujuannya dilakukan agar anak yang lahir itu dicatat pada registrasi akta kelahiran oleh instansi pelaksana sebagaimana tercantum pasal 27 UU No.23/2006 tentang administrasi kependudukan.

“Saya ingatkan, sebaiknya warga supaya secepatnya melakukan pengurusan akta kelahiran. Jika pengurusan  melewati waktu yang ditetapkan atau lebih 60 hari, maka dikenakan denda Rp10 ribu sesuai Perda No. 1/2002. Selanjutnya, bila usia anak lebih dari satu tahun, maka penetapannya harus melalui penetapan pengadlan,” imbaunya.

Selain penyerahan akta kelahiran gratis di empat kecamatan di wilayah Medan bagian Utara, Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM yang diwakili Wakil Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin MSi juga menyerahkan e-KTP.

“e-KTP ini bertujuan menghindari terjadinya data ganda. Selama ini data ganda digunakan untuk membuat KTP palsu oleh pelaku teroris dan kriminal. Jadi dengan e-KTP, data kependudukan warga tersimpan dalam database,” sebutnya.

Dia menambahkan, dengan adanya e-KTP, biodata setiap pendudukan tersimpan, mulai foto wajah, rekam sidik jari dan tanda tangan serta iris mata sudah direkam. “Sehingga tidak dapat dipalsukan,” ucapnya didampingi Sekda Medan, Ir H Syaiful Bahri.

Eldin mengatakan, e-KTP dan akta kelahiran harus dimiliki setiap penduduk di Kota Medan khususnya. Karena kedua administrasi tersebut sebagai bukti warga negara. Apabila warga tidak memilikinya, maka akan menyulitkan untuk bertransaksi di Bank, mendirikan usaha serta untuk melanjutkan pendidikan.

“Tidak boleh lagi ada warga Kota Medan tak memiliki akta kelahiran dan e-KTP,” katanya.

Dia membeberkan, selama ini KTP diurus warga cukup dengan menyerahkan foto saja, tapi ke depannya semua warga yang hendak mengurus e-KTP harus terlebih dahulu merekam biodata. Selanjutnya,  untuk memperpanjang e-KTP cukup datang ke kantor lurah dan membawa KTP lama sudah bisa langsung mendapatkan KTP baru.

Lebih lanjut, dia mengingatkan, bagi warga Kota Medan yang belum ada waktu rekam data e-KTP, Pemko Medan memberikan tenggat waktu hingga Desember 2012. Bila lewat dari jadwal tersebut, maka menunggu jadwal baru dari kementerian dalam negeri terkait pengurusan e-KTP.

“Karena e-KTP ini sistem databasenya ada di Pemerintah Pusat, jadi seluruh data penduduk masuk dalam data base warga negera republik Indonesia,” sebutnya.

Sebelum dibukanya penyerahan e-KTP dan akta kelahiran kepada warga itu, Wakil Wali Kota Medan sempat kecewa lantaran hanya 8 camat yang hadir. Sedangkan 13 camat lainnya tidak hadir dengan berbagai alasan. (gus/dya)

Warga Sudah Bisa Ambil e-KTP di Kantor Camat

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan,  Muslim Harahap mengungkapkan, e-KTP yang sudah selesai dari Pemerintah Pusat sudah bisa langsung didistrbusikan kepada masyarakat di sleuruh kecamatan di Kota Medan. Secara keseluruhan, jumlahnya 332.625  lembar e-KTP dari sekitar 1.268.398 jiwa yang melakukan perekaman data.

“Penyerahan akan dilakukan di kantor camat masing-masing. Sebelum diserahkan, warga yang menerima e-KTP diuji kembali melalui alat verifikasi,” katanya.

Dia memastikan apakah e-KTP itu milik warga yang bersangkutan, maka sidik jarinya harus diuji melalui alat verifikasi. Bila sidik jari sudah benar, maka seluruh data warga yang bersangkutan terlihat.

“Jadi setiap warga yang sudah hendak mengambil e-KTP, wajib orangnya langsung agar e-KTP tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tak diinginkan,” sebutya.

Muslim mengungkapkan, pembagian e-KTP secara massal baru kali ini dilaksanakan, setiap warga sudah bisa langsung mengambilnya ke kantor camat masing-masing.

Dia mengaku pihaknya telah mengambil kebijakan jemput bola. Artinya, tim dari Disduk Capil  dengan menggunakan mobil keliling langsung mendatangi warga guna mempermudah pengurusan e-KTP dan akta lahir.

“Kami masih fokus untuk wilayah di 4 kecamatan yakni Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan,” ujarnya.
Mantan Camat Medan Labuhan itu menyebutkan, sistem administrasi kependudukan jemput bola ke empat kecamatan, hal itu sebagai bagian sosialisasi betapa pentingnya sebuah administrasi kependudukan bagi setiap warga negara.

“Pada intinya, Pemko Medan tetap berikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada warga dalam mendapatkan administrasi kependudukan,” sebutnya. (dya)

Sebagai kota peduli anak, Pemko Medan terus menunjukkan kepeduliannya. Kini, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dan Wakil Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi menyerahkan akta kelahiran gratis di 4 kecamatan di Kota Medan.

SERAHKAN: Wakil Wali Kota  Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi secara simbolis  menyerahkan e-KTP kepada warga di Kantor Camat  Medan Marelan//sumut pos
SERAHKAN: Wakil Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi secara simbolis menyerahkan e-KTP kepada warga di Kantor Camat Medan Marelan//sumut pos
Penyerahan akta kelahiran gratis itu dilakukan Wakil Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi di Kecamatan Medan Marelan. Program penggratisan akta kelahiran di empat kecamatan itu sekaligus rangkaian untuk memeriahkan hari jadi ke-422 Kota Medan.

“Kami lakukan penyerahan akta kelahiran ini sebagai wujud peduli Pemko Medan terhadap anak-anak dan meningkatkan pelayanan publik khususnya  pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan,” terangnya, Kamis (5/7).

Eldin mengingatkan, setiap kelahiran anak wajib dilaporkan orangtua kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran anak. Paling lambat 60 hari sejak kelahirannya. Tujuannya dilakukan agar anak yang lahir itu dicatat pada registrasi akta kelahiran oleh instansi pelaksana sebagaimana tercantum pasal 27 UU No.23/2006 tentang administrasi kependudukan.

“Saya ingatkan, sebaiknya warga supaya secepatnya melakukan pengurusan akta kelahiran. Jika pengurusan  melewati waktu yang ditetapkan atau lebih 60 hari, maka dikenakan denda Rp10 ribu sesuai Perda No. 1/2002. Selanjutnya, bila usia anak lebih dari satu tahun, maka penetapannya harus melalui penetapan pengadlan,” imbaunya.

Selain penyerahan akta kelahiran gratis di empat kecamatan di wilayah Medan bagian Utara, Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM yang diwakili Wakil Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin MSi juga menyerahkan e-KTP.

“e-KTP ini bertujuan menghindari terjadinya data ganda. Selama ini data ganda digunakan untuk membuat KTP palsu oleh pelaku teroris dan kriminal. Jadi dengan e-KTP, data kependudukan warga tersimpan dalam database,” sebutnya.

Dia menambahkan, dengan adanya e-KTP, biodata setiap pendudukan tersimpan, mulai foto wajah, rekam sidik jari dan tanda tangan serta iris mata sudah direkam. “Sehingga tidak dapat dipalsukan,” ucapnya didampingi Sekda Medan, Ir H Syaiful Bahri.

Eldin mengatakan, e-KTP dan akta kelahiran harus dimiliki setiap penduduk di Kota Medan khususnya. Karena kedua administrasi tersebut sebagai bukti warga negara. Apabila warga tidak memilikinya, maka akan menyulitkan untuk bertransaksi di Bank, mendirikan usaha serta untuk melanjutkan pendidikan.

“Tidak boleh lagi ada warga Kota Medan tak memiliki akta kelahiran dan e-KTP,” katanya.

Dia membeberkan, selama ini KTP diurus warga cukup dengan menyerahkan foto saja, tapi ke depannya semua warga yang hendak mengurus e-KTP harus terlebih dahulu merekam biodata. Selanjutnya,  untuk memperpanjang e-KTP cukup datang ke kantor lurah dan membawa KTP lama sudah bisa langsung mendapatkan KTP baru.

Lebih lanjut, dia mengingatkan, bagi warga Kota Medan yang belum ada waktu rekam data e-KTP, Pemko Medan memberikan tenggat waktu hingga Desember 2012. Bila lewat dari jadwal tersebut, maka menunggu jadwal baru dari kementerian dalam negeri terkait pengurusan e-KTP.

“Karena e-KTP ini sistem databasenya ada di Pemerintah Pusat, jadi seluruh data penduduk masuk dalam data base warga negera republik Indonesia,” sebutnya.

Sebelum dibukanya penyerahan e-KTP dan akta kelahiran kepada warga itu, Wakil Wali Kota Medan sempat kecewa lantaran hanya 8 camat yang hadir. Sedangkan 13 camat lainnya tidak hadir dengan berbagai alasan. (gus/dya)

Warga Sudah Bisa Ambil e-KTP di Kantor Camat

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan,  Muslim Harahap mengungkapkan, e-KTP yang sudah selesai dari Pemerintah Pusat sudah bisa langsung didistrbusikan kepada masyarakat di sleuruh kecamatan di Kota Medan. Secara keseluruhan, jumlahnya 332.625  lembar e-KTP dari sekitar 1.268.398 jiwa yang melakukan perekaman data.

“Penyerahan akan dilakukan di kantor camat masing-masing. Sebelum diserahkan, warga yang menerima e-KTP diuji kembali melalui alat verifikasi,” katanya.

Dia memastikan apakah e-KTP itu milik warga yang bersangkutan, maka sidik jarinya harus diuji melalui alat verifikasi. Bila sidik jari sudah benar, maka seluruh data warga yang bersangkutan terlihat.

“Jadi setiap warga yang sudah hendak mengambil e-KTP, wajib orangnya langsung agar e-KTP tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tak diinginkan,” sebutya.

Muslim mengungkapkan, pembagian e-KTP secara massal baru kali ini dilaksanakan, setiap warga sudah bisa langsung mengambilnya ke kantor camat masing-masing.

Dia mengaku pihaknya telah mengambil kebijakan jemput bola. Artinya, tim dari Disduk Capil  dengan menggunakan mobil keliling langsung mendatangi warga guna mempermudah pengurusan e-KTP dan akta lahir.

“Kami masih fokus untuk wilayah di 4 kecamatan yakni Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan,” ujarnya.
Mantan Camat Medan Labuhan itu menyebutkan, sistem administrasi kependudukan jemput bola ke empat kecamatan, hal itu sebagai bagian sosialisasi betapa pentingnya sebuah administrasi kependudukan bagi setiap warga negara.

“Pada intinya, Pemko Medan tetap berikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada warga dalam mendapatkan administrasi kependudukan,” sebutnya. (dya)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/