MEDAN-Pemko Medan akan tetap mempertahankan bangunan-bangunan tua di kota ini menjadi cagar budaya. Anggaran pun telah disiapkan untuk menginventarisasi bangunan-bangunan bersejarah tersebut, termasuk gedung di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kasawan.
“Ya, kita akan tetap mempertahankan bangunan-bangunan tua di Kota Medan ini menjadi cagar budaya, termasuk Rumah Sakit Tembakau Deli dan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII itu. Kita sedang lakukan inventarisasi terhadap bangunan-bangunan sejarah tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin MSi kepada Sumut Pos, Jumat (5/7).
Dijelaskannya, khusus Rumah Sakit Tembakau Deli, Pemko Medan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerjasama dengan Badan Warisan Sejarah (BWS) sudah memasang plakat cagar budaya. “Khusus untuk Rumah Sakit Tembakau Deli itu, sudah dipasang plakat cagar budaya, itu harus kita pertahankan,” jelasnya.
Eldin mengakui pihak PTPN II juga berencana ingin menjual lahan RS Tembakau Deli itu kepada pihak ketiga, guna dijadikan kawasan bisnis. Namun, tidak semua lahan itu bakal dijadikan kawasan bisnis. “Kalaupun itu dijadikan kawasan bisnis, tidak semuanya. Bangunan di depan tetap dipertahankan. Jadi konsepnya bisnis ada cagar budaya seperti di Grand Aston,” jelasnya.
Sedangkan, bangunan tua di Jalan Ahmad Yani VII yang saempat terbakar beberapa waktu lalu, Pemko Medan disebutkan sudah memiliki rencana untuk melakukan inventarisasi. Anggarannya pun sudah ditampung pada APBD tahun ini. “Bangunan yang sudah terbakar kemarin akan kita benahi dan dijadikan cagar budaya. Anggarannya sudah kita siapkan. Untuk teknisnya, silahkan tanya ke Disbudpar Medan,” ungkapnya.
Eldin menambahkan, mempertahankan bangunan-bangunan tua itu memang sangat penting. Bangunan-bangunan itu bisa dijadikan oleh objek wisata dan saksi sejarah. “Dengan adanya bangunan tua itu, orang lain pasti tahu kalau Kota Medan memiliki sejarah dan bisa dijadikan sebagai objek wisata,” tandasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Bursal Manan ketika dikonfirmasi juga mengatakan, kalau pihaknya akan melakukan inventarisir terhadap 20 bangunan tua di Kota Medan, bekerjasama dengan BWS. “Kita sedang melakukan inventarisir, kalau RS Tembakau Deli sudah dipasang plakat. Bangunan lainnya akan menyusul, termasuk di Jalan Ahmad Yani VII itu, katanya singkat.
Anggota Komisi C DPRD Medan Hasyim SE juga mendukung niat Pemko Medan untuk menjadikan bangunan tua itu menjadi cagar budaya. “Kalau Pemko Medan ingin menjadikan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII menjadi cagar budaya, kita dukung penuh. Apapun ceritanya, bangunan itu menjadi saksi sejarah kota Medan, dimana dulu kala sudah berdiri bangunan megah. Kita juga berharap agar bangunan itu bisa dipugar, karena baru terbakar,” katanya.
Dia juga berharap agar bangunan itu jangan sampai dijual kepada pihak lain dan dijadikan kawasan bisnis, tapi Pemko Medan bisa menjadikannya sebagai objek wisata. “Kita juga heran, mengapa gedung itu tidak dirawat. Kedepan agar Pemko Medan melakukan perbaikan dan dijadikan objek wisata,” harapnya. (dek)