Sidak Wali Kota Medan di dua Kecamatan
Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Medan Barat dan Kecamatan Medan Timur terkait kebersihan lingkungan, Rabu (4/1) malam.
Sidak dilakukan Rahudman dengan membawa Camat dan Lurah yang menjadi sasaran sidak. Dengan menaiki bus, Rahudman menelusuri wilayah demi wilayah di Kecamatan Medan Barat maupun Medan Timur. Begitu melihat ada sampah berserakan, Rahudman langsung memerintahkan Camat dan Lurah untuk segera membersihkannya.
Begitu juga dengan tanah kosong, Rahudman minta dipagar dan dicat sehingga terlihat indah. Kemudian, Wali Kota minta bangunan yang berdiri dicek apakah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau tidak. Jika memiliki SIMB, dipastikan sesuai dengan peruntukan atau tidak dan benarkah jumlah bangunan yang dibangun sesuai dengan jumlah tertera dalam SIMB.
Selain itu, Rahudman juga minta agar pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan ditata sehingga lapaknya tidak mengganggu keindahan kota. Terutama, sebutnya, pedagang kaki lima yang menggunakan spanduk sebagai lapaknya berjualan. Itu sebabnya sejumlah lapak yang ditemukan di pinggir Jalan Krakatau dan Jalan Kol Yos Sudarso dibongkar karena dinilai mengganggu keindahan kota.
Dalam sidak itu, Rahudman mendatangi Pasar Glugur. Setelah melakukan peninjauan, orang nomor satu di Pemko Medan ini menilai pasar itu semerawut sehingga harus dilakukan renovasi. Untuk itu, Wali Kota minta kepada Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Medan Iriadi Irawadi, segera menghitung berapa biaya yang akan digunakan untuk membenahi pasar tersebut.
Selang beberapa meter dari pintu masuk Pasar Glugur, Rahudman mendapati ada penutup patrit yang amblas sehingga membuat lubang mengaga berdiameter sekitar 1 meter. Melihat itu, Rahudman langsung memanggil Kadis Bina Marga Gunawan untuk secepatnya melakukan penutupan guna menghindari warga yang melintas masuk dalam parit. “Ini sangat berbahaya, saya minta secepatnya ditutup,” pintanya.
Ketika ditemui wartawan, Rahudman mengatakan, apa yang dilakukannya ini bukan sidak melainkan hanya memonitor.
“Saya sebenarnya bukan sidak, saya hanya memonitor kecamatan dan kelurahan. Untuk itu saya membawa Camat dan Lurah. Saya ingin melihat apa-apa saja yang telah mereka lakukan dalam rangka upaya peningkatan kebersihan di kecamatan maupun kelurahan,” kata Rahudman.
Secara umum, Rahudman menilai Camat dan Lurah sudah bekerja namun masih ada yang harus ditingkatkan lagi, terutama menyangkut estetika. Rahudman berharap kepada Camat dan Lurah terus melakukan penataan terhadap wilayah kerjanya masing-masing sehingga terlihat indah. Untuk mewujudkan itu perlu dilakukan kebersamaan. Karenanya, kunjungan yang dilakukan ini sekaligus untuk memberikan motivasi terhadap kecamatan dan kelurahannya.
“Mari kita bangun kebersamaan ini. Jadi istilahnya bukan sidak tapi kita bersama-sama melihat kondisi di lapangan dan kemudian membenahinya bersama-sama,” jelasnya.
Kemudian, Rahudman mengimbau kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan untuk memperbaiki tenda-tendanya dan tidak menggunakan plastik maupun spanduk-spanduk kumuh karena merusak keindahan. Untuk itu, Rahudman menginstruksikan kepada Camat maupun Lurah supaya menghimbau para pedagang kaki lima agar menata tempat berjualannya sehingga kelihatan indah dan menarik. “Dengan melakukan penataan terhadap PKL, para konsumen akan tertarik untuk datang dan membeli,” harapnya.(adl)
Harus Dibuat Perda Sampah
Tindakan Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk mengetahui secara langsung kineja Camat dan Lurah dalam rangka menata kebersihan di wilayah tugasnya masing-masing, dinilai pengamat pemerintahan Mirza Nasution sangat bagus. Namun, diharapkan kedepannya agar tindakan tersebut dapat berkesinambungan. Agar jangan ada tujuan yang lain dari pemerintah untuk mengambil hati masyarakat.
“Idealnya memang harus seperti itu, Wali Kota harus langsung turun ke lapangan untuk meninjau kinerja Lurah dan Camatnya. Seharusnya, tindakan seperti itu harus terus berjalan secara berkesinambungan untuk membangun sitem kepada masyarakat. Terutama dengan melibatkan masyarakat terhadap kebersihan, selama ini di tengah Kota tidak ada lagi masyarakat yang mau bergotong royong untuk kebersihan lingkungannya akibat modernisasi,” kata Mirza.
Diharapkan Mirza, program yang sudah dijalankan Wali Kota Medan harus dipikirkan dari sekarang dengan membuat peraturan dan sanksi tegas.
“Kebersihan kan salah satu cara mencegah banjir, untuk itu semua harus dilakukan bersama masyarakat, Lurah, dan Camat. Sebagai bentuk pencegahan, harus ada penegakan hukumnya. Karena selama ini kesadaran masyarakat susah dengan bahasa politik,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Mirza, agar menjadi tanggung jawab bersama, patut dibuat Peraturan Daerah (Perda) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Pemerintah harus juga memikirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terus dipantau disetiap wilayah dengan tegas dan rinci sesuai dengan peraturan yang mengaturnya,” bebernya.
Menurutnya, sidak yang saat ini dilakukan belum bisa diukur dengan turun kelapangan. Dimana, Camat dan Lurah bila mengetahui Wali Kota turun ke lokasi langsung memberesi wilayahnya masing-masing. “Masyarakat harus diajak dan jangan diimbau saja agar program ini kedepan bisa berkesinambungan. Kalau hanya sidak saja, Camat dan Lurah hanya saat itu saja perduli dengan lingkungan, bulan berikutnya pasti kumat lagi penyakit lamanya yang tidak perduli dengan lingkungannya,” katanya.(adl)
Buang Sampah Sembarangan, Dihukum 6 Bulan Kurungan
Adanya pernyataan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang menyiratkan bakal merubah Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan dengan menggunakan tindak pidana ringan, dinilai pimpinan DPRD Kota Medan tidak perlu dilakukan. Pasalnya, Perda kebersihan Kota Medan saat ini telah mengatur sanksi berupa hukuman kurungan dan denda bagi pelanggar perda.
“Hal itu sebenarnya tidak perlu dilakukan wali Kota lagi, karena perda yang sekarang telah mengatur sanksi hukuman kurungan dan denda bagi pihak yang melanggar masalah kebersihan kota,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ikrimah Hamidi.
Dikatakannya, berdasarkan Perda No 8 Tahun 2002 tentang retribusi pelayanan kebersihan, pada pasal 6 ayat a-j telah mengatur kewajiban setiap orang pribadi atau badan untuk menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan masing-masing dan saluran air di sekelilingnya. Begitu juga pada pasal 7 ayat a-d mengatur larangan pembuangan sampah baik di saluran air, di daerah aliran sungai (DAS) dan di atas parit atau barem jalan.
Sanksi bagi pelanggar kedua pasal tersebut diatur di pasal 20 ayat 2 yakni ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda Rp5 juta.
“Berdasarkan (Perda) ini, wali Kota tidak perlu lagi susah-susah merubah perda tersebut,” ujarnya.(adl)