25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Awal 2012 Fly Over Simpang Pos Dibangun

Pemko Medan Lakukan Pendekatan ke Warga

Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berupaya melakukan pendekatan terhadap pemilik 21 persil (bidang tanah) yang belum mau menerima ganti rugi pembebasan lahan fly over Simpang Pos. Hal itu dilakukan untuk menghindari konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) ke pengadilan.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap pekan lalu. Dia merinci, hingga kini masih ada 10 persil lagi bangunan yang belum menerima ganti rugi, sedangkan 11 persil lainnya merupakan tanah kosong. “Jadi, kami terus berupaya melakukan pendekatan terhadap warga agar mau menerima ganti rugi yang telah kami tetapkan,” katanya.

Rahudman menyampaikan rencananya pembangunan dimulai awal tahun depan, sehingga Pemko Medan terus berupaya menghindari konsinyasi ke pengadilan. “Kami tetap upayakan pendekatan untuk menghindarkan konsinyasi, kami selesaikan dengan musyawarah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri menjelaskan tim apresial masih melakukan pendataan dan melangkapi data-data warga yang akan menerima anggaran ganti rugi. Sembari bekerja, tim juga menunggu dana tambahan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Tim sedang di lapangan untuk melengkapi data warga, yang akan menerima ganti rugi dengan mentotal berapa jumlah biaya yang akan diberikan kepada warga. Sedangkan kelebihan tanah akan berikan kepada Pemko Medan untuk digunakan sebagai kepentingan umum,” cetus Syaiful.

Mengenai tambahan anggaran, Syaiful menyampaikan, sekarang ini masih dalam proses pencairan, kemungkinan pada minggu ini akan langsung  diberikan kepada warga yang sudah mau menerima ganti rugi yang selayaknya.
“Jumlah anggaran yang masih dalam proses lumayan besar yakni sebesar Rp12 miliar lebih, sedangkan untuk sisa lahan warga masih didata. Kabar terakhir yang diperoleh, Pemprovsu juga akan meminjamkan dana untuk pembebasan lahan fly over Simpang Pos,” ungkapnya.

Menurut dia, sebanyak 21 persil yang belum mau menerima ganti rugi, anggarannya telah disiapkan dari APBN karena sampai sekarang ini masih sangat banyak anggaran yang tersisa dari APBN. Rencananya, sisa anggaran akan digunakan untuk pembangunan Kota Medan dengan melakukan pelebaran di Jalan Karya Wisata dan membenahi Jalan Sisingamangaraja yang kemiringannya akan dibenahi.

“Kami berharap sisa anggaran yang ada dapat membantu pembenahan pembangunan Kota Medan. Ganti rugi yang  dilakukan tim sudah memperhatikan seluruh bagian yang rusak, dari mulai tanaman hingga ada tanah milik warga yang tersisa sedikit akibat pembebasan lahan juga akan dibayar sesuai dengan harga yang ditetapkan,” ucapnya. “Apa yang menjadi harapan masyarakat akan diberikan berikan agar tidak menjadi tanda tanya. Karena tim bekerja secara transfaran dalam pembayaran ganti rugi lahan,” tambahnya. (adl)

Pemko Medan Lakukan Pendekatan ke Warga

Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berupaya melakukan pendekatan terhadap pemilik 21 persil (bidang tanah) yang belum mau menerima ganti rugi pembebasan lahan fly over Simpang Pos. Hal itu dilakukan untuk menghindari konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) ke pengadilan.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap pekan lalu. Dia merinci, hingga kini masih ada 10 persil lagi bangunan yang belum menerima ganti rugi, sedangkan 11 persil lainnya merupakan tanah kosong. “Jadi, kami terus berupaya melakukan pendekatan terhadap warga agar mau menerima ganti rugi yang telah kami tetapkan,” katanya.

Rahudman menyampaikan rencananya pembangunan dimulai awal tahun depan, sehingga Pemko Medan terus berupaya menghindari konsinyasi ke pengadilan. “Kami tetap upayakan pendekatan untuk menghindarkan konsinyasi, kami selesaikan dengan musyawarah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri menjelaskan tim apresial masih melakukan pendataan dan melangkapi data-data warga yang akan menerima anggaran ganti rugi. Sembari bekerja, tim juga menunggu dana tambahan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Tim sedang di lapangan untuk melengkapi data warga, yang akan menerima ganti rugi dengan mentotal berapa jumlah biaya yang akan diberikan kepada warga. Sedangkan kelebihan tanah akan berikan kepada Pemko Medan untuk digunakan sebagai kepentingan umum,” cetus Syaiful.

Mengenai tambahan anggaran, Syaiful menyampaikan, sekarang ini masih dalam proses pencairan, kemungkinan pada minggu ini akan langsung  diberikan kepada warga yang sudah mau menerima ganti rugi yang selayaknya.
“Jumlah anggaran yang masih dalam proses lumayan besar yakni sebesar Rp12 miliar lebih, sedangkan untuk sisa lahan warga masih didata. Kabar terakhir yang diperoleh, Pemprovsu juga akan meminjamkan dana untuk pembebasan lahan fly over Simpang Pos,” ungkapnya.

Menurut dia, sebanyak 21 persil yang belum mau menerima ganti rugi, anggarannya telah disiapkan dari APBN karena sampai sekarang ini masih sangat banyak anggaran yang tersisa dari APBN. Rencananya, sisa anggaran akan digunakan untuk pembangunan Kota Medan dengan melakukan pelebaran di Jalan Karya Wisata dan membenahi Jalan Sisingamangaraja yang kemiringannya akan dibenahi.

“Kami berharap sisa anggaran yang ada dapat membantu pembenahan pembangunan Kota Medan. Ganti rugi yang  dilakukan tim sudah memperhatikan seluruh bagian yang rusak, dari mulai tanaman hingga ada tanah milik warga yang tersisa sedikit akibat pembebasan lahan juga akan dibayar sesuai dengan harga yang ditetapkan,” ucapnya. “Apa yang menjadi harapan masyarakat akan diberikan berikan agar tidak menjadi tanda tanya. Karena tim bekerja secara transfaran dalam pembayaran ganti rugi lahan,” tambahnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/