JAKARTA – Sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tidak diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), masih punya peluang untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Syaratnya, ada surat keterangan otorisasi, pemberian kewenangan dari PPK saat itu kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan sebagai tenaga honorer, minimal pada 2005.
Jika surat otorisasi itu sudah dikeluarkan, maka status 143 honorer K1 bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
“Harus ada surat otorisasi dari walikota yang lama, yang memberikan kewenangan kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan tenaga honorer,” terang Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada koran ini, kemarin (10/5).
Kemungkinan, SK pengangkatan tenaga honorer terbanyak saat Wali Kota Medan dijabat Abdillah. Seperti diketahui, Abdillah menjadi Wali Kota Medan periode pertama 2000-2005. Periode II pada kurun 2005-2008. Sedang honorer K1 adalah honorer yang SK-nya 2005 ke bawah. Surat otorisasi bisa menjadi dasar pengubahan status 143 honorer K1 Medan itu karena menurut Tumpak, memang ada aturan pelimpahan kewenangan pejabat kepada pejabat di bawahnya. Ditegaskan, 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total.
“Nah, yang 26 honorer itu SK pengangkatannya diteken oleh pejabat yang tidak punya kewenangan,” tegas Tumpak.
Apakah dari 26 itu termasuk 17 honorer K1 di Sekretariat DPRD Medan yang SK pengangkatannya diteken Ketua DPRD? Tumpak tidak mau menjawab. “Ya pokoknya seperti itu. Saya gak hapal datanya,” kilah Tumpak. (sam)