32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dinas TRTB Harus Tindak Gudang di Jalan Air Bersih

MEDAN- Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan diminta tegas menjalankan aturan terkait penyimpangan bangunan gudang di Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Bahkan, Dinas TRTB diingatkan agar jangan berpihak kepada siapapun, karena dikhawatirkan berdampak konflik di tengah masyarakat.

“Dinas TRTB harus berpedoman kepada aturan yang berlaku. Kalau salah harus ditindak. Jika oknum pengawas Dinas TRTB tetap membiarkan hal itu, segala resiko dikemudian hari harus dipertanggungjawabkannya,” tegas anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat, Parlaungan Simangunsong, menyikapi keberadaan bangunan gudang di Jalan Air Bersih Ujung, kepada wartawan, Sabtu (11/5).

Diingatkan Parlaungan, jangan karena permainan oknum sehingga masyarakat dikorbankan. “Terkait pembangunan gudang di Jalan Air Bersih Ujung di Blok 70, jelas bukan hanya pelanggaran izin, tapi dibarengi dengan penolakan warga. Bahkan warga yang keberatan sudah berulang kali mengadu ke DPRD Medan dan instansi terkait. Hal ini patut disikapi serius,” tegas mantan Ketua Komisi D itu.

Dikatakan Parlaungan, pihaknya sangat menyayangkan kinerja Dinas TRTB yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran izin pagar gudang. Bahkan ia mempertanyakan kenapa sampai keluar izin bangunan jenis gudang, namun berganti nama izin penyimpanan mobil.

“Ini kan jelas akal-akalan, hanya ganti nama saja namun fungsinya tetap. Padahal sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, kawasan Medan Denai tidak boleh didirikan bangunan gudang. Ada apa ini? Kita menduga ada persekongkolan sehingga izin dikeluarkan. Untuk itu kita minta dengan tegas supaya izin ditinjau kembali,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan gudang tersebut ditolak warga karena mengganggu kenyamanan warga. Pelanggaran lain, izin pagar yang diberikan Dinas TRTB hanya 1,35 meter, namun dibangun 3 meter. Begitu juga masalah izin yang diberikan yakni izin penyimpanan mobil, dinilai jelas melanggar, karena penyimpanan dan gudang fungsinya adalah sama. Padahal bangunan gudang tidak diperbolehkan berdiri di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Terkait hal tersebut, warga Jalan Air Bersih Ujung kembali menyurati Ketua DPRD Kota Medan dan instansi terkait terkait pembangunan gudang yang dibangun di pemukiman mereka. Dalam surat terakhir yang juga dilampirkan tanda tangan keberatan puluhan warga selaku pengadu, mempertanyakan realisasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan pada 12 Pebruari 2013 lalu.
Dalam surat tertanggal 1 Mei 2013 ditujukan kepada Ketua DPRD Medan dan Ketua Komisi D, mempertanyakan tindak lanjut surat warga tertanggal 27 Oktober 2012 dan surat tertanggal 28 Desember 2012, perihal surat keberatan masyarakat tentang keberadaan pem bangunan gudang (pool) di lingkungan pemukiman penduduk di Jalan Air Bersih Ujung. (adz)

MEDAN- Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan diminta tegas menjalankan aturan terkait penyimpangan bangunan gudang di Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Bahkan, Dinas TRTB diingatkan agar jangan berpihak kepada siapapun, karena dikhawatirkan berdampak konflik di tengah masyarakat.

“Dinas TRTB harus berpedoman kepada aturan yang berlaku. Kalau salah harus ditindak. Jika oknum pengawas Dinas TRTB tetap membiarkan hal itu, segala resiko dikemudian hari harus dipertanggungjawabkannya,” tegas anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat, Parlaungan Simangunsong, menyikapi keberadaan bangunan gudang di Jalan Air Bersih Ujung, kepada wartawan, Sabtu (11/5).

Diingatkan Parlaungan, jangan karena permainan oknum sehingga masyarakat dikorbankan. “Terkait pembangunan gudang di Jalan Air Bersih Ujung di Blok 70, jelas bukan hanya pelanggaran izin, tapi dibarengi dengan penolakan warga. Bahkan warga yang keberatan sudah berulang kali mengadu ke DPRD Medan dan instansi terkait. Hal ini patut disikapi serius,” tegas mantan Ketua Komisi D itu.

Dikatakan Parlaungan, pihaknya sangat menyayangkan kinerja Dinas TRTB yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran izin pagar gudang. Bahkan ia mempertanyakan kenapa sampai keluar izin bangunan jenis gudang, namun berganti nama izin penyimpanan mobil.

“Ini kan jelas akal-akalan, hanya ganti nama saja namun fungsinya tetap. Padahal sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, kawasan Medan Denai tidak boleh didirikan bangunan gudang. Ada apa ini? Kita menduga ada persekongkolan sehingga izin dikeluarkan. Untuk itu kita minta dengan tegas supaya izin ditinjau kembali,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan gudang tersebut ditolak warga karena mengganggu kenyamanan warga. Pelanggaran lain, izin pagar yang diberikan Dinas TRTB hanya 1,35 meter, namun dibangun 3 meter. Begitu juga masalah izin yang diberikan yakni izin penyimpanan mobil, dinilai jelas melanggar, karena penyimpanan dan gudang fungsinya adalah sama. Padahal bangunan gudang tidak diperbolehkan berdiri di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Terkait hal tersebut, warga Jalan Air Bersih Ujung kembali menyurati Ketua DPRD Kota Medan dan instansi terkait terkait pembangunan gudang yang dibangun di pemukiman mereka. Dalam surat terakhir yang juga dilampirkan tanda tangan keberatan puluhan warga selaku pengadu, mempertanyakan realisasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan pada 12 Pebruari 2013 lalu.
Dalam surat tertanggal 1 Mei 2013 ditujukan kepada Ketua DPRD Medan dan Ketua Komisi D, mempertanyakan tindak lanjut surat warga tertanggal 27 Oktober 2012 dan surat tertanggal 28 Desember 2012, perihal surat keberatan masyarakat tentang keberadaan pem bangunan gudang (pool) di lingkungan pemukiman penduduk di Jalan Air Bersih Ujung. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/