25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tiga Izin Usaha tak Dipungut Biaya Retribusi

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai awal Januari ti dak akan memungut biaya retribusi untuk tiga izin usaha. Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan penerapan aturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai upaya merangsang investasi di Medan agar semakin meningkat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM di sela-sela rapat program kerja pembangunan Pemko Medan, kemarin. Menurut dia, kebijakan dilakukan untuk memberikan insentif bagi pengusaha, maka itu harus terus didorong. “Kalau itu untuk insentif, lakukanlah,” katanya.

Rahudman mengatakan, Pemko Medan sudah menetapkan kepastian waktu dalam pengurusan izin usaha di Medan. Hal itu sudah tertera dalam standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Sehingga, pengusaha tidak perlu khawatir berapa lama waktu pengurusan izin terutama untuk tiga izin usaha yang telah ditetapkan untuk tidak dipungut biaya retribusinya.

“Sekarang sedang disosialisasikan ketiga izin usaha itu kepada pengusaha. Kalau kepastian waktu, pasti itu sudah,” ucapnya.

Dia menjelaskan, peng-gratisan terhadap tiga izin usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak tanggal 9 Januari lalu, maka proses waktu pengurusan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sudah pasti.
“Sejak BPPT Medan ada, untuk kepastian waktu sudah sangat-sangat pasti dan sekarang sudah berjalan. Bahkan, soal kepastian waktu ini juga sudah jelas, bisa dilihat di papan pengumuman yang ada di ruang tunggu kantor BPPT dan itu sangat transparan,” jelasnya.

Bahkan, soal kepastian waktu juga dapat dilihat di website Pemko Medan. “Pengusaha bisa membuka layanan di website ada 11 layanan izin yang kami lakukan. Kalau mau mengurus SIUP jelas ada tentang dasar hukum dan persyaratannya apa saja, dan kalau di klik retribusinya sekarang di situ tertera gratis,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan jika dibuka SIUP maka akan dijelaskan biaya retribusi untuk SIUP kecil, menengah juga besar, tapi sekarang kalau buka SIUP untuk retribusinya langsung tertera gratis.

“Kalau dulu masa berlakunya izin itu selama tiga tahun dan pengusaha harus daftar ulang. Kalau sekarang izin berlaku selama perusahaan beroperasi dan tidak perlu daftar ulang lagi,” katanya.(adl)

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai awal Januari ti dak akan memungut biaya retribusi untuk tiga izin usaha. Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan penerapan aturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai upaya merangsang investasi di Medan agar semakin meningkat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM di sela-sela rapat program kerja pembangunan Pemko Medan, kemarin. Menurut dia, kebijakan dilakukan untuk memberikan insentif bagi pengusaha, maka itu harus terus didorong. “Kalau itu untuk insentif, lakukanlah,” katanya.

Rahudman mengatakan, Pemko Medan sudah menetapkan kepastian waktu dalam pengurusan izin usaha di Medan. Hal itu sudah tertera dalam standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Sehingga, pengusaha tidak perlu khawatir berapa lama waktu pengurusan izin terutama untuk tiga izin usaha yang telah ditetapkan untuk tidak dipungut biaya retribusinya.

“Sekarang sedang disosialisasikan ketiga izin usaha itu kepada pengusaha. Kalau kepastian waktu, pasti itu sudah,” ucapnya.

Dia menjelaskan, peng-gratisan terhadap tiga izin usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak tanggal 9 Januari lalu, maka proses waktu pengurusan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sudah pasti.
“Sejak BPPT Medan ada, untuk kepastian waktu sudah sangat-sangat pasti dan sekarang sudah berjalan. Bahkan, soal kepastian waktu ini juga sudah jelas, bisa dilihat di papan pengumuman yang ada di ruang tunggu kantor BPPT dan itu sangat transparan,” jelasnya.

Bahkan, soal kepastian waktu juga dapat dilihat di website Pemko Medan. “Pengusaha bisa membuka layanan di website ada 11 layanan izin yang kami lakukan. Kalau mau mengurus SIUP jelas ada tentang dasar hukum dan persyaratannya apa saja, dan kalau di klik retribusinya sekarang di situ tertera gratis,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan jika dibuka SIUP maka akan dijelaskan biaya retribusi untuk SIUP kecil, menengah juga besar, tapi sekarang kalau buka SIUP untuk retribusinya langsung tertera gratis.

“Kalau dulu masa berlakunya izin itu selama tiga tahun dan pengusaha harus daftar ulang. Kalau sekarang izin berlaku selama perusahaan beroperasi dan tidak perlu daftar ulang lagi,” katanya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/