29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ciptakan Kota Percontohan Penataan Papan Reklame

Wali Kota Medan Komitmen

Diberlakukannya peraturan Wali Kota Medan No.58/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Pemko Medan dan pihak pengusaha serta masyarakat harus bersama-sama mewujudkan dengan menjaga dan memenuhi ketentuan yang ada dalam menjaga estetika kota dengan baik.

Permintaan penataan papan reklame langsung disampaikan Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM dalam hal menyikapi program Medan Bersih Sampah yang sudah dicanangkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Rahudman mengakui, hingga kini papan reklame belum teratasi, baik itu sifatnya billboard maupun spanduk yang tidak tertata dengan baik. Hal itulah yang menyebabkan Kota Medan kurang tertata dengan baik.

Dia menyebutkan, penggunaan papan reklame selama ini sering terbentur dengan permasalahan ketertiban dan kerapian. Di satu sisi, papan reklame merupakan kebutuhan masyarakat. Disisi lain, keberadaannya bisa mengganggu keindahan dan kenyamanan kota.

“Karenanya, sudah menjadi tugas pemerintah melakukan penataan sehingga nilai strategis reklame tidak hilang karena kelalaian dan ketidakdisiplinan dalam pemasangan,” ujarnya.

Rahudman menyebutkan, ada tiga prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam penataan papan reklame. Khususnya di Kota Medan, pertama adalah penataan papan reklame harus disesuaikan dengan kondisi kota, kultural  masyarakat, dan kenyamanan masyarakat. “Penataan reklame yang sesuai dengan perwajahan kota diharapkan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang,” sebutnya.

Selanjutnya, dia menyebutkan, desain reklame harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat, sehingga diperlukan adanya pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang berkembang. Kemudian, yang ketiga, jelasnya, pemerintah perlu memperbanyak iklan layanan masyarakat yang mengusung pesan moral untuk mengimbangi iklan-iklan bersifat komersil. Dengan begitu diharapkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai moral tetap terjaga.

“Inilah yang diusahakan dapat diakomodir dalam Perwal No.58/2011 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda No.11/2011 tentang pajak reklame serta tata cara penyelenggaraan reklame. Saya berharap pengusaha periklanan bekerjasama dan bersinergi dengan Pemko Medan dalam menata reklame, sehingga mendukung keindahan kota yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Tak lupa Rahudman mengingatkan kembali, permasalahan reklame sering menjadi permasalahan klasik yang tidak kunjung tuntas jika  pengawasannya tidak diperketat.

“Dengan berlakunya Perwal No.58/2011, saya berharap tidak ada lagi pemberitaan mengenai papan reklame yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam Perwal itu, paparnya, sudah jelas mengatur bagi setiap pengusaha papan reklame yang memiliki konstruksi bangunan harus memperoleh surat rekomendasi dari tim penilai kelayakan konstruksi. Hal itu penting agar tidak menimbulkan ironi negatif.

“Saya komitmen Kota Medan menjadi contoh yang baik dalam penataan reklame. Selain itu, tim penataan reklame juga bekerja dengan baik sesuai dengan intruksi,” cetusnya.

Bukti komitmen itu, paparnya telah buat perwal yang mengatur secara teknis tentang papan reklame, serta mewujudkan beberapa ruas jalan bebas papan reklame. Dengan begitu, Kota Medan lebih memiliki mar wah kota indah dan nyaman. (adl)

Empat Jalan Bebas Papan Reklame

Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis menjelaskan penataan papan reklame diatur dalam Perwal No.58/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dalam pendiriannya.

“Kami akan perketat konstruksinya. Bahkan, untuk izin yang baru tidak diberikan lagi. Papan reklame yang ada sekarang ini kan yang lama-lama, untuk pemasangan baru sudah diperketat. Kami menunggu izin papan reklame habis dan akan dibongkar termasuk lokasi yang bebas papan reklame juga akan dibongkar,” ucapnya.

Dia menerangkan, Pemko Medan sudah mulai membongkar puluhan papan reklame di empat kawasan bebas reklame yang masa waktu izinnya sudah berakhir. Tim penertiban papan reklame yang terdiri dari Dinas Pertamanan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Medan, membongkar sudah membongkar satu bilboard di simpang Lapangan Benteng, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.

“Satu bilboard sudah kami bongkar, sedangkan penertiban papan reklame yang sudah habis masa izinnya akan terus dilakukan di empat kawasan tersebut,” sebutnya.

Saat disinggung terkait papan reklame mana lagi yang akan segera dibongkar karena telah habis izinnya, Erwin menyebutkan untuk pembongkaran akan dikoordinasikan oleh ketua Tim yang langsung ditangani oleh Kepala Satpol PP, Kriswan.

“Untuk selanjutnya nanti bisa ditanya sama Kepala Satpol PP soalnya dia yang menjadi ketua tim,” terangnya.

Dia menegaskan, empat kawasan di Kota Medan sudah ditetapkan harus bebas dari papan reklame sesuai dengan aturan Perwal yakni di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Pengadilan. Penertiban papan reklame di empat kawasan ini, bertujuan untuk penataan Kota Medan.

“Selain bertujuan untuk membuat kenyamanan bagi pejalan kaki. Berdasarkan data yang diperoleh, memang masih ada puluhan lagi papan reklame yang berada di empat kawasan tersebut,” ucapnya.

Sedangkan untuk pembongkarannya, Dinas Pertamanan bersama instansi terkait akan melakukannya secara bertahap.

“Ada sekitar puluhan lagi memang, tapi kami membongkarnya secara bertahap. Kalau sudah habis masa berlakunya, izinnya tidak diperpanjang, lalu kami peringatkan. Kami juga melakukannya secara persuasif dan tidak brutal. Kami sudah memohon kesediaannya untuk membongkar sendiri, tapi kalau sampai batas waktu yang ditentukan tak juga dibongkar, barulah kami bongkar,” terangnya. (adl)

 

Wali Kota Medan Komitmen

Diberlakukannya peraturan Wali Kota Medan No.58/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Pemko Medan dan pihak pengusaha serta masyarakat harus bersama-sama mewujudkan dengan menjaga dan memenuhi ketentuan yang ada dalam menjaga estetika kota dengan baik.

Permintaan penataan papan reklame langsung disampaikan Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM dalam hal menyikapi program Medan Bersih Sampah yang sudah dicanangkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Rahudman mengakui, hingga kini papan reklame belum teratasi, baik itu sifatnya billboard maupun spanduk yang tidak tertata dengan baik. Hal itulah yang menyebabkan Kota Medan kurang tertata dengan baik.

Dia menyebutkan, penggunaan papan reklame selama ini sering terbentur dengan permasalahan ketertiban dan kerapian. Di satu sisi, papan reklame merupakan kebutuhan masyarakat. Disisi lain, keberadaannya bisa mengganggu keindahan dan kenyamanan kota.

“Karenanya, sudah menjadi tugas pemerintah melakukan penataan sehingga nilai strategis reklame tidak hilang karena kelalaian dan ketidakdisiplinan dalam pemasangan,” ujarnya.

Rahudman menyebutkan, ada tiga prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam penataan papan reklame. Khususnya di Kota Medan, pertama adalah penataan papan reklame harus disesuaikan dengan kondisi kota, kultural  masyarakat, dan kenyamanan masyarakat. “Penataan reklame yang sesuai dengan perwajahan kota diharapkan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang,” sebutnya.

Selanjutnya, dia menyebutkan, desain reklame harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat, sehingga diperlukan adanya pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang berkembang. Kemudian, yang ketiga, jelasnya, pemerintah perlu memperbanyak iklan layanan masyarakat yang mengusung pesan moral untuk mengimbangi iklan-iklan bersifat komersil. Dengan begitu diharapkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai moral tetap terjaga.

“Inilah yang diusahakan dapat diakomodir dalam Perwal No.58/2011 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda No.11/2011 tentang pajak reklame serta tata cara penyelenggaraan reklame. Saya berharap pengusaha periklanan bekerjasama dan bersinergi dengan Pemko Medan dalam menata reklame, sehingga mendukung keindahan kota yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Tak lupa Rahudman mengingatkan kembali, permasalahan reklame sering menjadi permasalahan klasik yang tidak kunjung tuntas jika  pengawasannya tidak diperketat.

“Dengan berlakunya Perwal No.58/2011, saya berharap tidak ada lagi pemberitaan mengenai papan reklame yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam Perwal itu, paparnya, sudah jelas mengatur bagi setiap pengusaha papan reklame yang memiliki konstruksi bangunan harus memperoleh surat rekomendasi dari tim penilai kelayakan konstruksi. Hal itu penting agar tidak menimbulkan ironi negatif.

“Saya komitmen Kota Medan menjadi contoh yang baik dalam penataan reklame. Selain itu, tim penataan reklame juga bekerja dengan baik sesuai dengan intruksi,” cetusnya.

Bukti komitmen itu, paparnya telah buat perwal yang mengatur secara teknis tentang papan reklame, serta mewujudkan beberapa ruas jalan bebas papan reklame. Dengan begitu, Kota Medan lebih memiliki mar wah kota indah dan nyaman. (adl)

Empat Jalan Bebas Papan Reklame

Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis menjelaskan penataan papan reklame diatur dalam Perwal No.58/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dalam pendiriannya.

“Kami akan perketat konstruksinya. Bahkan, untuk izin yang baru tidak diberikan lagi. Papan reklame yang ada sekarang ini kan yang lama-lama, untuk pemasangan baru sudah diperketat. Kami menunggu izin papan reklame habis dan akan dibongkar termasuk lokasi yang bebas papan reklame juga akan dibongkar,” ucapnya.

Dia menerangkan, Pemko Medan sudah mulai membongkar puluhan papan reklame di empat kawasan bebas reklame yang masa waktu izinnya sudah berakhir. Tim penertiban papan reklame yang terdiri dari Dinas Pertamanan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Medan, membongkar sudah membongkar satu bilboard di simpang Lapangan Benteng, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.

“Satu bilboard sudah kami bongkar, sedangkan penertiban papan reklame yang sudah habis masa izinnya akan terus dilakukan di empat kawasan tersebut,” sebutnya.

Saat disinggung terkait papan reklame mana lagi yang akan segera dibongkar karena telah habis izinnya, Erwin menyebutkan untuk pembongkaran akan dikoordinasikan oleh ketua Tim yang langsung ditangani oleh Kepala Satpol PP, Kriswan.

“Untuk selanjutnya nanti bisa ditanya sama Kepala Satpol PP soalnya dia yang menjadi ketua tim,” terangnya.

Dia menegaskan, empat kawasan di Kota Medan sudah ditetapkan harus bebas dari papan reklame sesuai dengan aturan Perwal yakni di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Pengadilan. Penertiban papan reklame di empat kawasan ini, bertujuan untuk penataan Kota Medan.

“Selain bertujuan untuk membuat kenyamanan bagi pejalan kaki. Berdasarkan data yang diperoleh, memang masih ada puluhan lagi papan reklame yang berada di empat kawasan tersebut,” ucapnya.

Sedangkan untuk pembongkarannya, Dinas Pertamanan bersama instansi terkait akan melakukannya secara bertahap.

“Ada sekitar puluhan lagi memang, tapi kami membongkarnya secara bertahap. Kalau sudah habis masa berlakunya, izinnya tidak diperpanjang, lalu kami peringatkan. Kami juga melakukannya secara persuasif dan tidak brutal. Kami sudah memohon kesediaannya untuk membongkar sendiri, tapi kalau sampai batas waktu yang ditentukan tak juga dibongkar, barulah kami bongkar,” terangnya. (adl)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/