26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

DPRD Kota Medan Temui Mendagri

MEDAN-Pimpinan  DPRD Medan dan delapan pimpinan fraksi berangkat ke Jakarta untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mempertanyakan surat Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tentang penonaktifan Wali Kota Medan H Rahudman Harahap MM, Selasa (21/5) hari ini.

“Rencananya besok (hari ini,Red)  kami akan berangkat ke Jakarta guna mengkonsultasikan SK Mendagri tersebut karena adanya perbedaan penafsiran terkait SK tersebut,” ungkap Ketua DPRD Medan Amiruddin, Senin (20/5).

Amiruddin mengakui, direncanakan tiga pimpinan dan delapan ketua fraksi akan berangkat ke Jakarta. “Rencananya tiga pimpinan dan delapan ketua fraksi. Kebetulan pak Agus (Wakil Ketua-red) tidak ikut karena ada kepentingan,” ungkapnya.

Dijelaskan Amiruddin, sebelumnya pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan dan pimpinan fraksi menggelar  pertemuan di ruang pimpinan. “Tadi kami bertemu intinya menyikapi soal SK mendagri tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri ketika ditemui di ruangannya mengatakan, Wakil Wali Kota Drs Dzulmi Eldin MSi mulai resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan. Hal ini pun sudah disosialisasikan kepada seluruh instansi di jajaran Pemko Medan. “Mulai hari ini (kemarin,Red) Wakil Wali Kota sudah resmi menjadi Plt Wali Kota Medan dan sudah disosialisasikan kepada seluruh SKPD,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya sudah menyurati jajaran SKPD Pemko Medan mengenai aturan baku  penandatanganan naskah dinas dengan Dzulmi Eldin sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Medan.”Sudah kami pelajari ternyata Plt. Tadi sudah disosialisasikan tentang penandatanganan naskah dinas,” katanya.
Asisten Umum Ikhwan Habibie Daulay menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, setiap naskah dinas akan ditandatangani oleh Plt Wali Kota Medan Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin.

Surat Edaran Wali Kota yang ditandatangani oleh Sekda ini sekaligus mengakhiri kesimpangsiuran tentang status Dzulmi Eldin. “Pak Rahudman kan hanya melihat Keputusan Menteri (tentang pemberhentian sementara) yang tidak secara eksplisit menyebutkan status Plt,” katanya. (mag-7)

MEDAN-Pimpinan  DPRD Medan dan delapan pimpinan fraksi berangkat ke Jakarta untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mempertanyakan surat Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tentang penonaktifan Wali Kota Medan H Rahudman Harahap MM, Selasa (21/5) hari ini.

“Rencananya besok (hari ini,Red)  kami akan berangkat ke Jakarta guna mengkonsultasikan SK Mendagri tersebut karena adanya perbedaan penafsiran terkait SK tersebut,” ungkap Ketua DPRD Medan Amiruddin, Senin (20/5).

Amiruddin mengakui, direncanakan tiga pimpinan dan delapan ketua fraksi akan berangkat ke Jakarta. “Rencananya tiga pimpinan dan delapan ketua fraksi. Kebetulan pak Agus (Wakil Ketua-red) tidak ikut karena ada kepentingan,” ungkapnya.

Dijelaskan Amiruddin, sebelumnya pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan dan pimpinan fraksi menggelar  pertemuan di ruang pimpinan. “Tadi kami bertemu intinya menyikapi soal SK mendagri tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri ketika ditemui di ruangannya mengatakan, Wakil Wali Kota Drs Dzulmi Eldin MSi mulai resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan. Hal ini pun sudah disosialisasikan kepada seluruh instansi di jajaran Pemko Medan. “Mulai hari ini (kemarin,Red) Wakil Wali Kota sudah resmi menjadi Plt Wali Kota Medan dan sudah disosialisasikan kepada seluruh SKPD,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya sudah menyurati jajaran SKPD Pemko Medan mengenai aturan baku  penandatanganan naskah dinas dengan Dzulmi Eldin sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Medan.”Sudah kami pelajari ternyata Plt. Tadi sudah disosialisasikan tentang penandatanganan naskah dinas,” katanya.
Asisten Umum Ikhwan Habibie Daulay menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, setiap naskah dinas akan ditandatangani oleh Plt Wali Kota Medan Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin.

Surat Edaran Wali Kota yang ditandatangani oleh Sekda ini sekaligus mengakhiri kesimpangsiuran tentang status Dzulmi Eldin. “Pak Rahudman kan hanya melihat Keputusan Menteri (tentang pemberhentian sementara) yang tidak secara eksplisit menyebutkan status Plt,” katanya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/