27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Wajib Pajak Jangan Setor Uang ke Petugas, Realisasi Target Pajak BPPRD Medan Sudah 8 Persen

file/sumut pos
Suherman

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman mengaku optimis, mampu mencapai target pajak yang ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun pada 2019 ini. Sebelumnya, pada 2018 hanya tercapai 93 persen dari target Rp1,4 triliun pada era kepemimpinan sebelumnya.

“Kami optimis target itu bisa tercapai, sebab potensi yang ada terbilang masih cukup. Selain itu, tentunya dengan memacu para petugas atau pegawai kita untuk bekerja lebih keras,” tutur Suherman, baru-baru ini.

Suherman juga mengatakan, upaya lain untuk menggapai target tersebut adalah dengan menggali potensi-potensi pajak yang selama ini dinilai kurang. Pajak-pajak berpotensi untuk ditingkatkan itu, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tak kalah pentingnya, lanjutnya, pemasangan tapping box yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu juga berpotensi menambah pemasukan pajak da- erah. “Kami akan terus berupaya mencari objek-objek pajak baru yang selama ini masih terpendam atau belum tergali dengan baik. Kami akan mencoba mendata ulang objek-objek pajak yang ada, termasuk cari objek pajak baru,” urai Suherman.

Suherman juga mengatakan, hingga akhir Desember 2018, sekitar 100 unit tapping box sudah terpasang di sejumlah lokasi potensial.

Nanti akan dilakukan penambahan sekaligus pengawasan. “Ke depan, sedang merencanakan pemberian reward kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak. Karena sudah sewajarnya reward tersebut diberikan kepada wajib pajak yang taat. Programnya akan kami masukkan dalam agenda,” katanya.

Dia mengaku, realisasi pajak yang sudah tercapai selama sebulan terakhir ini telah mencapai 8 persen dari Rp1,6 triliun. Pajak daerah bersumber dari 8 jenis pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, air bawah tanah (ABT), PBB, serta BPHTB. “Kalau dirata-ratakan dari 8 sumber jenis pajak daerah, sekitar 8 persen.

Karena kebiasaan wajib pajak kerap membayar menjelang jatuh tempo. Seperti, PBB dan BPHTB. Makanya, sekarang kami sedang berupaya mengejar tunggakan-tunggakan wajib pajak,” ujar Suherman lagi.

Lebih lanjut Suherman berharap, masyarakat Kota Medan taat membayar pajak. Sebab pajak tersebut digunakan untuk membangun kota ini. “Hasil pajak yang diperoleh dimanfaatkan untuk membangun Medan. Tanpa pajak, maka pembangunan akan terhambat,” jelasnya.

Suherman juga menegaskan, seluruh petugas BPPRD untuk tidak mencoba bermain-main. Jangan sesekali menerima di luar kewajiban.

Sebab, bagi yang ketahuan akan dikenakan sanksi tegas dan pernyataan itu sudah berulang kali disampaikan. “Diimbau agar wajib pajak menyetorkan langsung pajak ke bank yang sudah ditunjuk. Jangan pernah wajib pajak menyetor kepada petugas, atau petugas menerima setoran dari wajib pajak. Hal ini agar tidak terjadi dugaan-dugaan atau penyelewengan,” harapnya.

Dia juga mengatakan, terkait proses asesmen terhadap tenaga harian lepas (THL) agar Pemko Medan tidak mengurangi yang sudah ada. Sebab, tenaga yang ada masih sangat dibutuhkan. “Saya berharap hasil asesmen terhadap THL tidak ada yang dikurangi,” kata Suherman.

Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, BPPRD harus lebih meningkatkan lagi kinerjanya. Diharapkan, tahun ini dapat melampaui target. “Jangan sampai terulang lagi tak capai target. Tahun ini harus tercapai yang telah ditetapkan,” harapnya. (ris/saz)

file/sumut pos
Suherman

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman mengaku optimis, mampu mencapai target pajak yang ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun pada 2019 ini. Sebelumnya, pada 2018 hanya tercapai 93 persen dari target Rp1,4 triliun pada era kepemimpinan sebelumnya.

“Kami optimis target itu bisa tercapai, sebab potensi yang ada terbilang masih cukup. Selain itu, tentunya dengan memacu para petugas atau pegawai kita untuk bekerja lebih keras,” tutur Suherman, baru-baru ini.

Suherman juga mengatakan, upaya lain untuk menggapai target tersebut adalah dengan menggali potensi-potensi pajak yang selama ini dinilai kurang. Pajak-pajak berpotensi untuk ditingkatkan itu, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tak kalah pentingnya, lanjutnya, pemasangan tapping box yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu juga berpotensi menambah pemasukan pajak da- erah. “Kami akan terus berupaya mencari objek-objek pajak baru yang selama ini masih terpendam atau belum tergali dengan baik. Kami akan mencoba mendata ulang objek-objek pajak yang ada, termasuk cari objek pajak baru,” urai Suherman.

Suherman juga mengatakan, hingga akhir Desember 2018, sekitar 100 unit tapping box sudah terpasang di sejumlah lokasi potensial.

Nanti akan dilakukan penambahan sekaligus pengawasan. “Ke depan, sedang merencanakan pemberian reward kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak. Karena sudah sewajarnya reward tersebut diberikan kepada wajib pajak yang taat. Programnya akan kami masukkan dalam agenda,” katanya.

Dia mengaku, realisasi pajak yang sudah tercapai selama sebulan terakhir ini telah mencapai 8 persen dari Rp1,6 triliun. Pajak daerah bersumber dari 8 jenis pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, air bawah tanah (ABT), PBB, serta BPHTB. “Kalau dirata-ratakan dari 8 sumber jenis pajak daerah, sekitar 8 persen.

Karena kebiasaan wajib pajak kerap membayar menjelang jatuh tempo. Seperti, PBB dan BPHTB. Makanya, sekarang kami sedang berupaya mengejar tunggakan-tunggakan wajib pajak,” ujar Suherman lagi.

Lebih lanjut Suherman berharap, masyarakat Kota Medan taat membayar pajak. Sebab pajak tersebut digunakan untuk membangun kota ini. “Hasil pajak yang diperoleh dimanfaatkan untuk membangun Medan. Tanpa pajak, maka pembangunan akan terhambat,” jelasnya.

Suherman juga menegaskan, seluruh petugas BPPRD untuk tidak mencoba bermain-main. Jangan sesekali menerima di luar kewajiban.

Sebab, bagi yang ketahuan akan dikenakan sanksi tegas dan pernyataan itu sudah berulang kali disampaikan. “Diimbau agar wajib pajak menyetorkan langsung pajak ke bank yang sudah ditunjuk. Jangan pernah wajib pajak menyetor kepada petugas, atau petugas menerima setoran dari wajib pajak. Hal ini agar tidak terjadi dugaan-dugaan atau penyelewengan,” harapnya.

Dia juga mengatakan, terkait proses asesmen terhadap tenaga harian lepas (THL) agar Pemko Medan tidak mengurangi yang sudah ada. Sebab, tenaga yang ada masih sangat dibutuhkan. “Saya berharap hasil asesmen terhadap THL tidak ada yang dikurangi,” kata Suherman.

Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, BPPRD harus lebih meningkatkan lagi kinerjanya. Diharapkan, tahun ini dapat melampaui target. “Jangan sampai terulang lagi tak capai target. Tahun ini harus tercapai yang telah ditetapkan,” harapnya. (ris/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru