29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Disdukcapil Permudah Legestrasi Akta Lahir Pakai Barcode

MEDAN- Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan menerapkan sistem barcode di lembaran akta kelahiran terhitung sejak 1 Juni 2013.  Penambahan barcode ini ditujukan untuk mempermudah proses leges akta kelahiran serta menekan tingginya pemalsuan dokumen kependudukan itu selama ini.

AKTA LAHIR: Warga memadati Kantor Dinas Kependudukan  Catatan Sipil Jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
AKTA LAHIR: Warga memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Pemalsuan akta kelahiran selama ini sangat tinggi, mereka cetak sendiri dan teken sendiri. Makanya kiat pikirkan bagaimana cara untuk menjamin kemanan dokumen yang kita terbitkan, satu caranya dengan menggunakan barcode ini,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Muslim Harahap, Senin (22/7).

Penambahan barcode ini diklaim-nya sebagai langkah yang telah dikonsultasikan pihaknya sebelumnya ke Departemen Dalam Negeri. Selain menjaga keamanan dokumen, kata Muslim, langkah ini dilakukan untuk membantu petugas dan warga dalam melakukan leges salinan akte kelahiran.

Kini, katanya, dengan penerapan barkode tersebut data seluruh penduduk Kota Medan yang mengurus akte kelahiran sejak 1 Juni 2013, telah terdata secara online dalam sistem yang dibangun di lingkungan pemerintah Kota Medan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  “Seperti saat meleges yang tadinya bisa sampai satu hari, kini paling satu menit proses sudah selesai,” ujarnya.

Proses meleges akta kelahiran, bisa dilakukan tanpa membuka bundalan buku induk warga, tinggal melakukan pembacaan barcode secara komputertisasi.
Kendala saat ini adalah Disdukcapil belum bisa mengatasi tumpukan berkas pengajuan pengurusan akta Kelahiran yang jumlahnya mencapai 51 ribu berkas. Dimana, yang telah selesai dikerjakan baru sekitar 29.807 berkas.

Ditambah dengan semakin meningkatnya pengajuan pengurusan akta pasca penerbitan Surat Mahkamah Agung tentang pengurusan akta kelahiran, semakin meningkat. Berkas yang masuk setiap harinya bisa mencapai 2.000-3.000 berkas. “Sementara yang bisa kita selesaikan dalam sehari kisaran 1.000-1.200 berkas,” sebutnya.

Jadi, menurutnya, penyelesaian pengurusan akta kelahiran masih akan terus diupayakan meski secara perhitungannya tidak bisa selesai secara keseluruhan. Sebab, kemampuan sebelumnya sekitar 700-800 berkas per hari kini telah mengalami peningkatan. “Meski kapasistas kita telah meningkat, masih belum bisa mengimbangi berkas yang diusulkan setiap hari,” tandasnya.

Kendati pun, bagi warga yang berkasnya telah selesai akan segera dikabari melalui pesan singkat melalui nomer telepon. Terutama bagi warga yang meninggalkan kontak person saat menyampaikan berkas pengajuan. (dek)

MEDAN- Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan menerapkan sistem barcode di lembaran akta kelahiran terhitung sejak 1 Juni 2013.  Penambahan barcode ini ditujukan untuk mempermudah proses leges akta kelahiran serta menekan tingginya pemalsuan dokumen kependudukan itu selama ini.

AKTA LAHIR: Warga memadati Kantor Dinas Kependudukan  Catatan Sipil Jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
AKTA LAHIR: Warga memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Pemalsuan akta kelahiran selama ini sangat tinggi, mereka cetak sendiri dan teken sendiri. Makanya kiat pikirkan bagaimana cara untuk menjamin kemanan dokumen yang kita terbitkan, satu caranya dengan menggunakan barcode ini,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Muslim Harahap, Senin (22/7).

Penambahan barcode ini diklaim-nya sebagai langkah yang telah dikonsultasikan pihaknya sebelumnya ke Departemen Dalam Negeri. Selain menjaga keamanan dokumen, kata Muslim, langkah ini dilakukan untuk membantu petugas dan warga dalam melakukan leges salinan akte kelahiran.

Kini, katanya, dengan penerapan barkode tersebut data seluruh penduduk Kota Medan yang mengurus akte kelahiran sejak 1 Juni 2013, telah terdata secara online dalam sistem yang dibangun di lingkungan pemerintah Kota Medan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  “Seperti saat meleges yang tadinya bisa sampai satu hari, kini paling satu menit proses sudah selesai,” ujarnya.

Proses meleges akta kelahiran, bisa dilakukan tanpa membuka bundalan buku induk warga, tinggal melakukan pembacaan barcode secara komputertisasi.
Kendala saat ini adalah Disdukcapil belum bisa mengatasi tumpukan berkas pengajuan pengurusan akta Kelahiran yang jumlahnya mencapai 51 ribu berkas. Dimana, yang telah selesai dikerjakan baru sekitar 29.807 berkas.

Ditambah dengan semakin meningkatnya pengajuan pengurusan akta pasca penerbitan Surat Mahkamah Agung tentang pengurusan akta kelahiran, semakin meningkat. Berkas yang masuk setiap harinya bisa mencapai 2.000-3.000 berkas. “Sementara yang bisa kita selesaikan dalam sehari kisaran 1.000-1.200 berkas,” sebutnya.

Jadi, menurutnya, penyelesaian pengurusan akta kelahiran masih akan terus diupayakan meski secara perhitungannya tidak bisa selesai secara keseluruhan. Sebab, kemampuan sebelumnya sekitar 700-800 berkas per hari kini telah mengalami peningkatan. “Meski kapasistas kita telah meningkat, masih belum bisa mengimbangi berkas yang diusulkan setiap hari,” tandasnya.

Kendati pun, bagi warga yang berkasnya telah selesai akan segera dikabari melalui pesan singkat melalui nomer telepon. Terutama bagi warga yang meninggalkan kontak person saat menyampaikan berkas pengajuan. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/