Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Medan Ceko Wakhda Ritonga dalam laporannya mengatakan, sosialisasi pencegahan eksploitasi anak di bawah umur pada program peningkatan pencegahan penyakit masyarakat (PEKAT) se-Kota Medan sebagai bentuk sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam melakukan perlindungan terhadap anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap para peserta yang mengikuti sosialisasi dapat memahaminya dan bisa disebarkan kepada masyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, sehingga terwujudnya perlindungan anak dari perbuatan eksploitasi,” sebutnya.
Dia menerangkan, peserta sosialisai sengaja diundang diantaranya tokoh masyarakat, tokoh agama dan ibu-ibu istri kepala lingkungan. Pasalnya, para undangan itu memiliki posisi sangat strategis untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Dengan demikian, Ceko berharap munculnya rasa tanggungjawab masyarakat untuk melindungi anak dari perbuatan-perbuatan diskriminasi, kekerasan maupun perbuatan eksploitasi.
“Peserta diharapkan bisa mendorong pelaksanaan pendidikan anak usia dini dan perpustakaan mini di setiap kelurahan, menertibkan anak-anak jalanan maupun para pengamen serta pengemis di setiap persimpangan jalan. Kemudian membentuk Forum Anak Kota Medan sebagai wadah penyaluran aspirasi anak,” sebutnya.
Ceko membeberkan, Forum Anak Kota Medan perlu dibentuk sebagai wadah untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi. Kemudian, mendorong berbagai pihak untuk memenuhi hak-hak anak, serta memperkuat pengawasannya di tengah-tengah masyarakat.
“Karena kita berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” sebutnya. (gus)