Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) DPRD Medan meminta retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) untuk rumah sederhana atau rumah warga berpenghasilan rendah digratiskan. Kebijakan tersebut sebagai wujud penyediaan kepemilikan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
DEMIKIAN disampaikan Sekretaris FPDS DPRD Medan, Budiman Panjaitan yang juga Anggota Komisi D DPRD Medan. Menurut dia, retribusi SIMB ini berpengaruh besar terhadap penyediaan rumah bagi masyarakat Kota Medan yang berpenghasilan rendah.
Dia mengatakan, didasari dengan kebutuhan perumahan terus bertambah dengan munculnya keluarga-keluarga baru yang membutuhkan rumah. Apalagi, upaya pemenuhan kebutuhan perumahan pada dasarnya adalah menjadi urusan wajib pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2007.
“Namun kami menyadari penyediaan perumahan oleh pemerintah daerah sering terkendala pelaksanaannya karena keterbatasan fiskal daerah, sehingga program perumahan dan kawasan permukiman belum menjadi prioritas. Tentunya, keterbatasan ini dapat disiasati pemerintah daerah dengan menyediakan berbagai kemudahan bagi para pengembang perumahan,” ujarnya.
Budiman menjelaskan dengan menghapuskan retribusi SIMB untuk rumah sederhana. Maka akan berdampak dan sangat membantu pengembangan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal tersebut sangat penting dalam rangka memberikan stimulan dan semangat kepada pihak swasta untuk ikut berperan dalam penyediaan kebutuhan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus bertambah,” jelasnya.
Fraksi PDS, lanjut Budiman, juga berpendapat di luar digratiskannya pengurusan SIMB untuk rumah sederhana atau rumah masyarakat berpenghasilan rendah, Pemko Medan harus membantu penyediaan sarana jalan, air bersih dan listrik.
“Agar harga rumah bisa ditekan dan terjangkau oleh masyarakat khususnya bagi berpenghasilan rendah,” tegasnya.(adl)