Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Parlaungan Simangunsong, mengatakan, satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah Kota (Pemko) Medan diperoleh dari retribusi surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Bahkan, paparnya sesuai Perda No 9/2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan setiap bangunan harus memiliki SIMB, jika tidak bangunan tersebut melanggar Perda dan sanksinya harus di bongkar.
“Jika ada bangunan yang tidak memiliki izin harus dibongkar, karena bangunan tersebut merugikan Pemko Medan khususnya,” tegasnya.
Dia mencontohkan, seperti halnya bangunan yang melanggar raw land, akibatnya bangunan tersebut beridiri tidak memiliki izin. Sesuai dengan Komisi D DPRD Medan saat melakukan pengecekan ke lapangan, setelah dilihat masih banyak bangunan di Kota Medan belum memiliki SIMB.(adl)