29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Revisi Perda demi Pelayanan Terbaik

Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana meningkatkan pengawasan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) pada 2012, mendapat dukungan dari masyarakat agar diterapkan peraturan yang ditetapkan dengan mengatur, menata, mengendalikan dan mengawasi kegiatan mendirikan bangunan.

Hal tersebut hingga kini masih dalam tahap revisi Perda No.9/2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di DPRD Medan. Revisi perda tersebut bertujuan untuk menekan angka byang tidak berizin di Kota Medan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menegaskan, revisi Perda penting untuk mendukung program perbaikan, prihalnya perda tersebut ada perlu penambahan dan pemberian sanksi yang lebih tegas agar pola pembangunan di Kota Medan lebih baik.
“Kami juga akan mewujudkan pelayanan terbaik dengan sertifikat ISO 9001:2008,” ucapnya.

Di tengah revisi tersebut, sejumlah masyarakat berharap agar Pemko Medan lebih dahulu menggelar sosialisasi baru penerapan aturan. Pasalnya, setelah ada revisi perda tentunya akan ada pasal demi pasal yang dirubah. Apalagi secara tiba-tiba masyarakat sebagai pemohon dibatalkan atau ditolak.
“Untuk memudahkan masyarakat agar paham aturan serta peduli kepada pemerintah, sebaiknya Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) sebagai instansi yang berwenang menggelar sosialisasi,” sebut Ahmad Rinaldi warga Jalan Masjid, Medan Polonia.

Dia membeberkan, hingga kini masih banyak masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya terkait SIMB, kemudian pola pengurusan SIMB. Justru hal inilah yang sebaiknya gencar dilakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengurus sendiri untuk memperoleh SIMB.

“Sebenarnya, tidak ada alasan dari Dinas TRTB tidak memberikan izin bagi pemohon sepanjang tidak melanggar ketentuan. Transparansi SIMB perlu dilakukan karena tidak terlepas dari PAD. Sayangnya, di lapangan ada oknum-oknum yang bermain,” ujarnya.

Apalagi, bebernya Pemko Medan sudah berniat akan menerapkan pelayanan Dinas TRTB Kota Medan dengan menggunakan Sistem Manajemen Mutu International Standard Organization (ISO) 9001:2008. Hal itu semakin sulit, lantaran pengurusan SIMB masih sangat sulit didapatkan.

Tapi, Rinaldi menyebutkan jika PT SAI Global Indonesia memberikan sertifikat untuk pelayanan SIMB justru sangat lebih baik untuk mendongkrak pelayanan terbaiknya. “Dengan menerima sertifikat merupakan sebuah prestasi yang membanggakan dan merupakan wujud nyata dari tekad Pemko Medan untuk terus memperbaiki kinerja sekaligus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang pernah mengurus SIMB itu membeberkan, seluruh staf di Dinas TRTB harus bekerja keras menjalani berbagai tahapan persiapan sehingga ISO 9001:2008 dapat benar-benar terlaksana. Penerapan standar ISO tersebut tergantung dari sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. “Sehingga bisa menghapus stigma masyarakat yang beranggapan mendapatkan SIMB sulit, mahal dan lama,” cetusnya.

Terpisah, warga di Jalan Karya Bhakti, Medan Johor, Irfan berharap Pemko Medan, khususnya Dinas TRTB Medan bisa menerapkan sanksi penting terhadap pemilik bangunan yang tidak memilki izin.

“Bila diamati di lapangan masih banyak bangunan bermasalah dikarenakan tidak memiliki izin bangunan. Ke depan, Pemko harus tegas terhadap setiap bangunan yang bermasalah,” tegasnya. (adl)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana meningkatkan pengawasan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) pada 2012, mendapat dukungan dari masyarakat agar diterapkan peraturan yang ditetapkan dengan mengatur, menata, mengendalikan dan mengawasi kegiatan mendirikan bangunan.

Hal tersebut hingga kini masih dalam tahap revisi Perda No.9/2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di DPRD Medan. Revisi perda tersebut bertujuan untuk menekan angka byang tidak berizin di Kota Medan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menegaskan, revisi Perda penting untuk mendukung program perbaikan, prihalnya perda tersebut ada perlu penambahan dan pemberian sanksi yang lebih tegas agar pola pembangunan di Kota Medan lebih baik.
“Kami juga akan mewujudkan pelayanan terbaik dengan sertifikat ISO 9001:2008,” ucapnya.

Di tengah revisi tersebut, sejumlah masyarakat berharap agar Pemko Medan lebih dahulu menggelar sosialisasi baru penerapan aturan. Pasalnya, setelah ada revisi perda tentunya akan ada pasal demi pasal yang dirubah. Apalagi secara tiba-tiba masyarakat sebagai pemohon dibatalkan atau ditolak.
“Untuk memudahkan masyarakat agar paham aturan serta peduli kepada pemerintah, sebaiknya Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) sebagai instansi yang berwenang menggelar sosialisasi,” sebut Ahmad Rinaldi warga Jalan Masjid, Medan Polonia.

Dia membeberkan, hingga kini masih banyak masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya terkait SIMB, kemudian pola pengurusan SIMB. Justru hal inilah yang sebaiknya gencar dilakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengurus sendiri untuk memperoleh SIMB.

“Sebenarnya, tidak ada alasan dari Dinas TRTB tidak memberikan izin bagi pemohon sepanjang tidak melanggar ketentuan. Transparansi SIMB perlu dilakukan karena tidak terlepas dari PAD. Sayangnya, di lapangan ada oknum-oknum yang bermain,” ujarnya.

Apalagi, bebernya Pemko Medan sudah berniat akan menerapkan pelayanan Dinas TRTB Kota Medan dengan menggunakan Sistem Manajemen Mutu International Standard Organization (ISO) 9001:2008. Hal itu semakin sulit, lantaran pengurusan SIMB masih sangat sulit didapatkan.

Tapi, Rinaldi menyebutkan jika PT SAI Global Indonesia memberikan sertifikat untuk pelayanan SIMB justru sangat lebih baik untuk mendongkrak pelayanan terbaiknya. “Dengan menerima sertifikat merupakan sebuah prestasi yang membanggakan dan merupakan wujud nyata dari tekad Pemko Medan untuk terus memperbaiki kinerja sekaligus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang pernah mengurus SIMB itu membeberkan, seluruh staf di Dinas TRTB harus bekerja keras menjalani berbagai tahapan persiapan sehingga ISO 9001:2008 dapat benar-benar terlaksana. Penerapan standar ISO tersebut tergantung dari sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. “Sehingga bisa menghapus stigma masyarakat yang beranggapan mendapatkan SIMB sulit, mahal dan lama,” cetusnya.

Terpisah, warga di Jalan Karya Bhakti, Medan Johor, Irfan berharap Pemko Medan, khususnya Dinas TRTB Medan bisa menerapkan sanksi penting terhadap pemilik bangunan yang tidak memilki izin.

“Bila diamati di lapangan masih banyak bangunan bermasalah dikarenakan tidak memiliki izin bangunan. Ke depan, Pemko harus tegas terhadap setiap bangunan yang bermasalah,” tegasnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/