25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Target PAD dari PBB Rp750 Miliar

2013, Pemko Medan Data Ulang Objek Pajak

Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM akan membentuk tim satgas yang bertugas melakukan pendataan ulang terhadap objek-objek pajak di Kota Medan pada tahun 2013. Langkah ini diambil dalam rangka untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama ini pendapatan dari PBB dinilai sangat tidak sebanding dengan potensi pajak yang dimiliki.

“Tim satgas yang kita bentuk ini akan melibatkan tim indenpen dan ampresial. Dengan demikian hasil pendataan yang dilakukan lebih objektif dan transparan,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap ketika membuka acara pertemuan Pemko Medan dengan Wajib Pajak Potensial se-Kota Medan, di Tiara Convention Centre Medan, Kamis (20/9).

Menurutnya, target. penerimaan PBB sebesar Rp375 miliar untuk 2012 dinilainya tidak sebanding dengan potensi pajak yang dimiliki. Kondisi ini terjadi akibat potensi pajak yang ada belum sepenuhnya terdata dengan baik. Jika pun terdata namun nilai pajaknya diperkirakan tidak sesuai dengan kondisi bangunan. Kemungkinan penetapan nilai pajak ketika itu hanya berdasarkan lahan kosong, sebab bangunan belum berdiri.

“Masih banyak potensi pajak yang belum terdeteksi atau kena pajak. Di samping itu tim verifikasi dan tim eksaminasi kita kan belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Atas dasar inilah kita harus melakukan pendfataan ulang dengan menurunkan tim satgas nanti,” ungkapnya dalam acara yang turut dihadiri Ketua DPRD Medan Drs H Amiruddin, Wakil Wali Kota Drs H Dzulmi Eldin MSi, Sekda Ir Syaiful Bahri selaku Plt Kadispenda Medan, pimpinan SKPD serta wajb pajak.

Kemudian, Wali Kota menyoroti PBB yang dikenakan kepada pengembang maupun komplek perumahan. Selama ini yang dikenakan PBB adalah pengembang maupun perumahannya. Karenanya, dia menilai cara itulah yang salah selama in dan harus dirubah. “Seharusnya yang membayar pajak adalah orang yang menikmatinya yaitu rumah per-rumah, bukan pengembang. Pembayaran pajaknya harus disesuaikan dengan bangunan rumah. Tidak mungkin disamakan pajak rumah sederhana dengan rumah yang bagus,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, terhadap pengembang dan perumahan-perumahan, yang membayar pajak adalah orang-orang yang menikmatinya masih ada penetapan PBB terhadap perumahan dibuat secara global. Artinya, puluhan rumah yang ada di perumahan itu namun PBB yang dibayarkan hanya satu. Seharusnya yang dikenakan PBB adalah orang-orang yang menikmatinya.

“Itu sebabnya kita membentuk tim satgas ini untuk melakukan pendataan ulang. Tujuannya agar penetapan nilai pajak benar-benar berdasarkan lahan dan bangunan yang ada, serta  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Saya yakin dengan pendataan ulang yang dilakukan, penerimaan dari PBB jauh lebih meningkat,” ujarnya.

Atas dasar itulah wali kota merencanakan untuk meningkatkan target PBB pada 2013. Direncanakan, targetnya sekitar Rp750 miliar. Jika itu terpenuhi, maka APBD Kota Medan untuk 2013 bisa mendekati angka Rp5 triliun.

“Dengan APBD hampir Rp5 triliun, tentunya banyak yang bias kita lakukan untuk membangun kota ini, terutama dalam upaya meningkatkan dan mensejahterakan tingkat kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Itu sebabnya, jelasnya, Pemko Medan merasa perlu mengundang para wajib pajak untuk bersilaturahmi seperti ini. Tujuannya selain untuk memberikan penjelasan mengenai kedudukan dan fungsi wajib pajak dalam pembangunan, juga menjadi wadah untuk meningkatkan komunikasi sesama warga kota.
Pada kesempatan itu wali kota menginformasikan, jatuh tempo pembayaran PBB telah ditetapkan pada 31 Oktober. Diperpanjangnya jatuh tempo ini diharapkan agar masyarakat dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo, sekaligus terhindari dari denda 2 persen setiap bulannya.

“Saya mengajak para wajib pajak untuk bersama-sama mendukung pembangunan kota. Tanpa kesadaran perpajakan, semua program pembangunan kota tidak akan dapat berjalan dengan baik,” paparnya.

Di penghujung arahannya, wali kota juga menghimbau kepada semua wajib pajak agar selain taat membayar pajak PBNB, juga patuh membayar pajak dan retribusi daerah lainnya seperti retribusi kebersihan, retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi lainnya.  “Keberhasilan pembangunan akan tergantung kesadaran perpajakan di tengah-tengah masyarakat,”terangnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Drs Heri Zulkarnain MSi yang hadir dalam acara itu, setuju dengan kebijakan yang akan dilakukan Pemko Medan. Di samping itu dia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu harus tinggi, sebab pembayaran PBB berguna untuk pengembangan dan pembangunan Kota Medan.

Selain itu, tambahnya, diikutsertakannya konsultan dan tim ampresial akan membuat penilaian dan penetapan klasisifikasi jalan dalam menetapkan jumlah PBB yang akan dibayarkan lebih transparan.

“Ini demi kebaikan peraturan yang ada di Kota Medan, sehingga tidak ada lagi pandangan lain tentang penetapan pajak PBB,” jelas Heri. (gus)

2013, Pemko Medan Data Ulang Objek Pajak

Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM akan membentuk tim satgas yang bertugas melakukan pendataan ulang terhadap objek-objek pajak di Kota Medan pada tahun 2013. Langkah ini diambil dalam rangka untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama ini pendapatan dari PBB dinilai sangat tidak sebanding dengan potensi pajak yang dimiliki.

“Tim satgas yang kita bentuk ini akan melibatkan tim indenpen dan ampresial. Dengan demikian hasil pendataan yang dilakukan lebih objektif dan transparan,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap ketika membuka acara pertemuan Pemko Medan dengan Wajib Pajak Potensial se-Kota Medan, di Tiara Convention Centre Medan, Kamis (20/9).

Menurutnya, target. penerimaan PBB sebesar Rp375 miliar untuk 2012 dinilainya tidak sebanding dengan potensi pajak yang dimiliki. Kondisi ini terjadi akibat potensi pajak yang ada belum sepenuhnya terdata dengan baik. Jika pun terdata namun nilai pajaknya diperkirakan tidak sesuai dengan kondisi bangunan. Kemungkinan penetapan nilai pajak ketika itu hanya berdasarkan lahan kosong, sebab bangunan belum berdiri.

“Masih banyak potensi pajak yang belum terdeteksi atau kena pajak. Di samping itu tim verifikasi dan tim eksaminasi kita kan belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Atas dasar inilah kita harus melakukan pendfataan ulang dengan menurunkan tim satgas nanti,” ungkapnya dalam acara yang turut dihadiri Ketua DPRD Medan Drs H Amiruddin, Wakil Wali Kota Drs H Dzulmi Eldin MSi, Sekda Ir Syaiful Bahri selaku Plt Kadispenda Medan, pimpinan SKPD serta wajb pajak.

Kemudian, Wali Kota menyoroti PBB yang dikenakan kepada pengembang maupun komplek perumahan. Selama ini yang dikenakan PBB adalah pengembang maupun perumahannya. Karenanya, dia menilai cara itulah yang salah selama in dan harus dirubah. “Seharusnya yang membayar pajak adalah orang yang menikmatinya yaitu rumah per-rumah, bukan pengembang. Pembayaran pajaknya harus disesuaikan dengan bangunan rumah. Tidak mungkin disamakan pajak rumah sederhana dengan rumah yang bagus,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, terhadap pengembang dan perumahan-perumahan, yang membayar pajak adalah orang-orang yang menikmatinya masih ada penetapan PBB terhadap perumahan dibuat secara global. Artinya, puluhan rumah yang ada di perumahan itu namun PBB yang dibayarkan hanya satu. Seharusnya yang dikenakan PBB adalah orang-orang yang menikmatinya.

“Itu sebabnya kita membentuk tim satgas ini untuk melakukan pendataan ulang. Tujuannya agar penetapan nilai pajak benar-benar berdasarkan lahan dan bangunan yang ada, serta  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Saya yakin dengan pendataan ulang yang dilakukan, penerimaan dari PBB jauh lebih meningkat,” ujarnya.

Atas dasar itulah wali kota merencanakan untuk meningkatkan target PBB pada 2013. Direncanakan, targetnya sekitar Rp750 miliar. Jika itu terpenuhi, maka APBD Kota Medan untuk 2013 bisa mendekati angka Rp5 triliun.

“Dengan APBD hampir Rp5 triliun, tentunya banyak yang bias kita lakukan untuk membangun kota ini, terutama dalam upaya meningkatkan dan mensejahterakan tingkat kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Itu sebabnya, jelasnya, Pemko Medan merasa perlu mengundang para wajib pajak untuk bersilaturahmi seperti ini. Tujuannya selain untuk memberikan penjelasan mengenai kedudukan dan fungsi wajib pajak dalam pembangunan, juga menjadi wadah untuk meningkatkan komunikasi sesama warga kota.
Pada kesempatan itu wali kota menginformasikan, jatuh tempo pembayaran PBB telah ditetapkan pada 31 Oktober. Diperpanjangnya jatuh tempo ini diharapkan agar masyarakat dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo, sekaligus terhindari dari denda 2 persen setiap bulannya.

“Saya mengajak para wajib pajak untuk bersama-sama mendukung pembangunan kota. Tanpa kesadaran perpajakan, semua program pembangunan kota tidak akan dapat berjalan dengan baik,” paparnya.

Di penghujung arahannya, wali kota juga menghimbau kepada semua wajib pajak agar selain taat membayar pajak PBNB, juga patuh membayar pajak dan retribusi daerah lainnya seperti retribusi kebersihan, retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi lainnya.  “Keberhasilan pembangunan akan tergantung kesadaran perpajakan di tengah-tengah masyarakat,”terangnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Drs Heri Zulkarnain MSi yang hadir dalam acara itu, setuju dengan kebijakan yang akan dilakukan Pemko Medan. Di samping itu dia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu harus tinggi, sebab pembayaran PBB berguna untuk pengembangan dan pembangunan Kota Medan.

Selain itu, tambahnya, diikutsertakannya konsultan dan tim ampresial akan membuat penilaian dan penetapan klasisifikasi jalan dalam menetapkan jumlah PBB yang akan dibayarkan lebih transparan.

“Ini demi kebaikan peraturan yang ada di Kota Medan, sehingga tidak ada lagi pandangan lain tentang penetapan pajak PBB,” jelas Heri. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/