30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jangan Naikkan Tarif Angkot Sepihak

MEDAN-Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai naik sejak Sabtu (22/6), ternyata telah dimanfaatkan oleh sejumlah kalangan sopir angkot di Kota Medan. Bahkan mereka nekat menaikan tarif angkot sepihak, meskipun belum ada ketetapan resmi dari Pemko Medan.
Hal inilah yang membuat Dinas Perhubungan Kota Medan meminta kepada supir untuk tidak menaikkan tarif sepihak, sebelum ada keputusan pasti. “Saya sudah mendengar adanya kenaikan tarif angkot sepihak dari sopir. Karena itu, kita meminta kepada supir angkot agar jangan menaikkan tarif angkot secara sepihak sebelum ada ketetapan hukumnya. Kita sudah imbau kepada Organda Kota Medan dalam rapat Sabtu (22/6) kemarin, tapi ada juga yang bandel,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, kemarin.

Dishub Medan tidak bisa berbuat banyak meskipun bisa memberikan tindakan tegas pada perusahaan angkot tersebut. Renward lebih memilih cara diplomatis. Renward menilai dirinya memahami kondisi di lapangan akibat dampak kenaikan BBM ini. “Memang, kita pertimbangkan dampaknya dari kenaikan BBM ini sangat besar. Hal lain juga sudah naik sejak lama. Kita imbau, pada sopir, jangan terlalu tinggi menaikan tarif angkot. Jangan sampai memberatkan penumpang,” imbaunya.

Dia menegaskan tidak mungkin memberikan sanksi pada perusahaan angkot tersebut. Karena, akibat kenaikan BBM ini memang memiliki dampak luas pada masyarakat apalagi kalangan angkutan umum. Jadi, untuk itu dia berharap saling pihak harus memahami, dan jangan sampai warga Medan yang jadi korban. “Sebelumnya, memang sudah ada ketetapan penyesuaian tarif angkot. Namun, dengan adanya kenaikan tarif BBM ini. Maka kita akan secepatnya membahas kenaikan tarif angkot dalam pekan ini. Karena memang sudah ada desakan dari pengusaha angkot dan Organda Kota Medan pada pekan sebelumnya,” sebutnya.

Menurut pantuan Sumut Pos, Selasa (25/6), beberapa supir angkot sudah menaikkan tarif sepihak. Seperti angkot jurusan sepanjang Jalan Jamin Ginting, dari Simpang Kampus hingga Simpang Kuala, supir telah mengutip tarif sebesar Rp 4.500 per orang. “Ya, saya dan teman ketika menaikki bus dari Simpang Kampus dan turun di Simpang Kuala, saya memberikan uang Rp 10.000, tapi dikembalikan hanya Rp1.000. Kata supirnya, ongkos sudah naik. Tapi kok belum ada sosialisasinya ya,” kata Indri.

Sedangkan, pengakuan seorang supir bermarga Sitompul, dirinya menaikkan ongkos karena adanya persetujuan dari mandor. Katanya, mandor menilai ongkos sudah selayaknya dinaikkan karena BBM juga naik. “Itu karena ada persetujuan mandor bang, kalau tidak mana mungkin kami berani. Memang, ongkos sudah layak naik lagi karena harga BBM juga sudah naik, harga sembako juga sudah naik, masa ongkos tidak naik,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Irwan Sihombing meminta agar Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan operasi di lapangan. Dikatakan, supir belum bisa menaikkan tarif secara sepihak, sebelum ada persetujuan. “Ini tidak bisa terjadi, Dishub harus melakukan operasi di lapangan dan menindak angkot yang sudah menaikkan tarif. Menaikkan tarif sepihak sama saja merugikan masyarakat,”katanya singkat. (dek)

MEDAN-Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai naik sejak Sabtu (22/6), ternyata telah dimanfaatkan oleh sejumlah kalangan sopir angkot di Kota Medan. Bahkan mereka nekat menaikan tarif angkot sepihak, meskipun belum ada ketetapan resmi dari Pemko Medan.
Hal inilah yang membuat Dinas Perhubungan Kota Medan meminta kepada supir untuk tidak menaikkan tarif sepihak, sebelum ada keputusan pasti. “Saya sudah mendengar adanya kenaikan tarif angkot sepihak dari sopir. Karena itu, kita meminta kepada supir angkot agar jangan menaikkan tarif angkot secara sepihak sebelum ada ketetapan hukumnya. Kita sudah imbau kepada Organda Kota Medan dalam rapat Sabtu (22/6) kemarin, tapi ada juga yang bandel,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, kemarin.

Dishub Medan tidak bisa berbuat banyak meskipun bisa memberikan tindakan tegas pada perusahaan angkot tersebut. Renward lebih memilih cara diplomatis. Renward menilai dirinya memahami kondisi di lapangan akibat dampak kenaikan BBM ini. “Memang, kita pertimbangkan dampaknya dari kenaikan BBM ini sangat besar. Hal lain juga sudah naik sejak lama. Kita imbau, pada sopir, jangan terlalu tinggi menaikan tarif angkot. Jangan sampai memberatkan penumpang,” imbaunya.

Dia menegaskan tidak mungkin memberikan sanksi pada perusahaan angkot tersebut. Karena, akibat kenaikan BBM ini memang memiliki dampak luas pada masyarakat apalagi kalangan angkutan umum. Jadi, untuk itu dia berharap saling pihak harus memahami, dan jangan sampai warga Medan yang jadi korban. “Sebelumnya, memang sudah ada ketetapan penyesuaian tarif angkot. Namun, dengan adanya kenaikan tarif BBM ini. Maka kita akan secepatnya membahas kenaikan tarif angkot dalam pekan ini. Karena memang sudah ada desakan dari pengusaha angkot dan Organda Kota Medan pada pekan sebelumnya,” sebutnya.

Menurut pantuan Sumut Pos, Selasa (25/6), beberapa supir angkot sudah menaikkan tarif sepihak. Seperti angkot jurusan sepanjang Jalan Jamin Ginting, dari Simpang Kampus hingga Simpang Kuala, supir telah mengutip tarif sebesar Rp 4.500 per orang. “Ya, saya dan teman ketika menaikki bus dari Simpang Kampus dan turun di Simpang Kuala, saya memberikan uang Rp 10.000, tapi dikembalikan hanya Rp1.000. Kata supirnya, ongkos sudah naik. Tapi kok belum ada sosialisasinya ya,” kata Indri.

Sedangkan, pengakuan seorang supir bermarga Sitompul, dirinya menaikkan ongkos karena adanya persetujuan dari mandor. Katanya, mandor menilai ongkos sudah selayaknya dinaikkan karena BBM juga naik. “Itu karena ada persetujuan mandor bang, kalau tidak mana mungkin kami berani. Memang, ongkos sudah layak naik lagi karena harga BBM juga sudah naik, harga sembako juga sudah naik, masa ongkos tidak naik,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Irwan Sihombing meminta agar Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan operasi di lapangan. Dikatakan, supir belum bisa menaikkan tarif secara sepihak, sebelum ada persetujuan. “Ini tidak bisa terjadi, Dishub harus melakukan operasi di lapangan dan menindak angkot yang sudah menaikkan tarif. Menaikkan tarif sepihak sama saja merugikan masyarakat,”katanya singkat. (dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/