25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

25 Ribu Warga Kecamatan Medan Selayang Belum Rekam e-KTP

MEDAN- Sebanyak 25 ribu warga di Kecamatan Medan Selayang Medan belum melakukan perekeman e-KTP.”Ya kalau di Kecamatan Medan Selayang ini memang kita akui ada 25 ribu warga yang belum rekam e-KTP. Namun, jumlah total yang harus direkam e-KTP 95 ribu. Jadi, yang sudah rekam e-KTP 70 ribu,” kata Camat Medan Selayang Zulfakhri Ahmadi, S.Sos kepada wartawan Sumut Pos, kemarin.

Dikatakannya, banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di Medan Selayang disebabkan beberapa warga sudah pindah ke luar daerah, tanpa mengambil surat pindah di kecamatan atau kelurahan. Faktor lain adalah warga tersebut sudah meninggal dunia. “Namun, paling banyak warga yang belum rekam e-KTP itu adalah warga yang pindah ke luar daerah, tanpa mengambil surat pindah,”ujarnya.

Untuk itu dia berharap kiranya warga yang belum merekam e-KTP dapat melakukan perekaman e-KTP. Sebab, batas waktu perekaman e-KTP sampai tanggal 31 Desember 2013.

Sementara itu, di Kecamatan Medan Perjuangan, sekitar 17 ribu warga belum melakukan rekaman e-KTP. Padahal, jumlah keseluruhan warga yang harus merekam e-KTP itu ada 99 ribu warga. Jadi, yang sudah merekam e-KTP ada 82 ribu. “Ya, lagi-lagi alasan warga yang belum merekam e-KTP di Medan Perjuangan karena kesibukan kerja. Lalu, ada yang pindah serta meninggal dunia,” ujar Camat Medan Perjuangan Rakhmat Harahap. (omi)

MEDAN- Sebanyak 25 ribu warga di Kecamatan Medan Selayang Medan belum melakukan perekeman e-KTP.”Ya kalau di Kecamatan Medan Selayang ini memang kita akui ada 25 ribu warga yang belum rekam e-KTP. Namun, jumlah total yang harus direkam e-KTP 95 ribu. Jadi, yang sudah rekam e-KTP 70 ribu,” kata Camat Medan Selayang Zulfakhri Ahmadi, S.Sos kepada wartawan Sumut Pos, kemarin.

Dikatakannya, banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di Medan Selayang disebabkan beberapa warga sudah pindah ke luar daerah, tanpa mengambil surat pindah di kecamatan atau kelurahan. Faktor lain adalah warga tersebut sudah meninggal dunia. “Namun, paling banyak warga yang belum rekam e-KTP itu adalah warga yang pindah ke luar daerah, tanpa mengambil surat pindah,”ujarnya.

Untuk itu dia berharap kiranya warga yang belum merekam e-KTP dapat melakukan perekaman e-KTP. Sebab, batas waktu perekaman e-KTP sampai tanggal 31 Desember 2013.

Sementara itu, di Kecamatan Medan Perjuangan, sekitar 17 ribu warga belum melakukan rekaman e-KTP. Padahal, jumlah keseluruhan warga yang harus merekam e-KTP itu ada 99 ribu warga. Jadi, yang sudah merekam e-KTP ada 82 ribu. “Ya, lagi-lagi alasan warga yang belum merekam e-KTP di Medan Perjuangan karena kesibukan kerja. Lalu, ada yang pindah serta meninggal dunia,” ujar Camat Medan Perjuangan Rakhmat Harahap. (omi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/