25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tiga Unit Ruko di Jalan Bhayangkara Dibongkar

Medan- Di tengah guyuran hujan,  Dinas Tata ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dibantu sejumlah instnasi terkait membongkar tiga unit bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Bhayangkara, tepatnya sudut Jalan Medan Utara Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (27/6).

Pembongkaran ini dilakukan karena ketiga unit bangunan tersebut terbukti dibangun tanpa menggunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Begitu tim terpadu  yang dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan  Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar Msi tiba di lokasi,  langsung memasuki lokasi bangunan yang dikelilingi pagar seng bekas tersebut. Belasan pekerja tampak sedang bekerja, mereka terkejut melihat kehadiran timmgabungan.

Apalagi Ali Tohar yang didampingi Kasi Pengawasan Darwin langsung memerintahkan para pekerja untuk berhenti bekerja. Selanjutnya mereka diminta untuk  mencari tempat yang aman, sebab pembongkaran segera dilakukan. “Kita tidak mau para pekerja ini cedera akibat terkena pecahan material bangunan yang kita bongkar,” kata Ali Tohar.

Setelah melihat kondisi aman, Ali Tohar membawa  belasan anggotanya menaiki lantai dua. Kemudian dia menginstruksikan dinding samping bangunan yang bersebelahan langsung dengan Jalan Medan Utara dibongkar dengan menggunakan martil besar. Berhubung dinding lantai dua atasnya belum dicor, proses pembongkaran pun berjalan dengan mudah.

Arus kendaraan yang melintasi Jalan Medan Utara sempat terganggu, sebab beberapa petugas Satpol PP  minta kepada pengemudi kendaraan bermotor untuk berhati-hati  karena takut pecahan material bangunan mengenai kendaraan. Dengan hati-hati, tim berhasil merubuhkan dinding samping bangunan ruko yang proses pembangunannya sudah rampung 40 persen tersebut.

Kemudian tim membongkar dinding penyekat ruko. Di tengah pembongkaran berlangsung, datang dua pria yang diduga sebagai pengawas bangunan, menemui Ali Tohar dan Darwin. Keduanya minta agar pembongkaran dihentikan. Namun permintaan itu langsung ditolak Ali Tohar. “Seharusnya begitu surat peringatan dari kami diterima, pembangunan harus dihentikan. Kalau sekarang sudah terlambat, kami hanya menjalankan tugas,” tegas Ali Tiohar.
Kedua  pria itu tak berkutik, mereka hanya bisa pasrah melihat dinding penyekat bangunan ruko dihancurkan. Pembongkaran baru dihentikan setelah dinding penyekat hancur, termasuk dinding belakang di lantai satu. Kepada kedua pria itu, Ali Tohar minta agar proses  pembangunan dihentikan  sampai ketiga unit ruko memiliki SIMB.

“Bangunan ini akan terus kami awasi. Jika pembangunannya tetap dilanjutkan  tanpa ada SIMB, maka langsung kami bongkar. Sebab, tindakan pemilik bangunan jelas-jelas melanggar Perda No.9. Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” tegasnya.
Untuk mengingatkan pemilik bangunan supaya tidak melanjutkan proses pembangunan kembali, beberapa petugas Dinas TRTB memasang plang di depan bangunan. Plang itu bertuliskan larangan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum memiliki SIMB. “Kita minta pemilik bangunan mematuhi  sesui  tulisan di  plang ini,” harapnya. (dek)

Medan- Di tengah guyuran hujan,  Dinas Tata ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dibantu sejumlah instnasi terkait membongkar tiga unit bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Bhayangkara, tepatnya sudut Jalan Medan Utara Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (27/6).

Pembongkaran ini dilakukan karena ketiga unit bangunan tersebut terbukti dibangun tanpa menggunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Begitu tim terpadu  yang dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan  Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar Msi tiba di lokasi,  langsung memasuki lokasi bangunan yang dikelilingi pagar seng bekas tersebut. Belasan pekerja tampak sedang bekerja, mereka terkejut melihat kehadiran timmgabungan.

Apalagi Ali Tohar yang didampingi Kasi Pengawasan Darwin langsung memerintahkan para pekerja untuk berhenti bekerja. Selanjutnya mereka diminta untuk  mencari tempat yang aman, sebab pembongkaran segera dilakukan. “Kita tidak mau para pekerja ini cedera akibat terkena pecahan material bangunan yang kita bongkar,” kata Ali Tohar.

Setelah melihat kondisi aman, Ali Tohar membawa  belasan anggotanya menaiki lantai dua. Kemudian dia menginstruksikan dinding samping bangunan yang bersebelahan langsung dengan Jalan Medan Utara dibongkar dengan menggunakan martil besar. Berhubung dinding lantai dua atasnya belum dicor, proses pembongkaran pun berjalan dengan mudah.

Arus kendaraan yang melintasi Jalan Medan Utara sempat terganggu, sebab beberapa petugas Satpol PP  minta kepada pengemudi kendaraan bermotor untuk berhati-hati  karena takut pecahan material bangunan mengenai kendaraan. Dengan hati-hati, tim berhasil merubuhkan dinding samping bangunan ruko yang proses pembangunannya sudah rampung 40 persen tersebut.

Kemudian tim membongkar dinding penyekat ruko. Di tengah pembongkaran berlangsung, datang dua pria yang diduga sebagai pengawas bangunan, menemui Ali Tohar dan Darwin. Keduanya minta agar pembongkaran dihentikan. Namun permintaan itu langsung ditolak Ali Tohar. “Seharusnya begitu surat peringatan dari kami diterima, pembangunan harus dihentikan. Kalau sekarang sudah terlambat, kami hanya menjalankan tugas,” tegas Ali Tiohar.
Kedua  pria itu tak berkutik, mereka hanya bisa pasrah melihat dinding penyekat bangunan ruko dihancurkan. Pembongkaran baru dihentikan setelah dinding penyekat hancur, termasuk dinding belakang di lantai satu. Kepada kedua pria itu, Ali Tohar minta agar proses  pembangunan dihentikan  sampai ketiga unit ruko memiliki SIMB.

“Bangunan ini akan terus kami awasi. Jika pembangunannya tetap dilanjutkan  tanpa ada SIMB, maka langsung kami bongkar. Sebab, tindakan pemilik bangunan jelas-jelas melanggar Perda No.9. Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” tegasnya.
Untuk mengingatkan pemilik bangunan supaya tidak melanjutkan proses pembangunan kembali, beberapa petugas Dinas TRTB memasang plang di depan bangunan. Plang itu bertuliskan larangan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum memiliki SIMB. “Kita minta pemilik bangunan mematuhi  sesui  tulisan di  plang ini,” harapnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/