31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Awasi Lokalisasi

Paripurna Pengesahan Perda HIV/AIDS Kota Medan

Perda HIV/AIDS, nantinya akan memperkuat payung hukum yang sudah ada, serta yang terpenting pengawasan pemerintah terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi risiko penyebab timbulnya penyakit tersebut, khususnya di lokalisasi.

HAL tersebut dikatakan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Haharap MM, saat menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) HIV/AIDS di gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, melalui sidang paripurna, Kamis (22/12) lalu.

Dikatakannya, Ranperda HIV/ AIDS itu merupakan inisiatif dewan, karena sama-sama diketahui, kecenderungan penyakit itu sedang meningkat saat ini.

“Karena pembatasan lokasi tempat yang berpotensi menjadi risiko penyebab timbulnya HIV/AIDS tersebut, memang perlu diatur di dalam Perda. Perda ini tentunya akan membantu Pemko Medan untuk mengawasi lokalisasi di mana tempat itu berpotensi menjadi risiko penyebab timbulnya penyakit dimaksud,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bidang kesehatan adalah salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.

Maka Pemko Medan memandang perlu melibatkan berbagai pihak terkait dalam pembangunan dan pengelolaan kesehatan secara optimal.

“Sebagaimana diketahui, prevalensi HIV/AIDS terus meningkat, Kota Medan merupakan daerah endemis penyakit demam berdarah (DBD). Disamping itu, banyak juga masalah penyakit umum seperti ispa, diare, gizi buruk pada balita dan penyakit degreneratif.

Maka diperlukan satu komitmen berbagai pihak dalam pembangunan kesehatan, agar semua pihak mempunyai tanggung jawab secara moral dan administratif termasuk hukum dan pelaksanaannya,” cetus Rahudman.

Rahudman melihat selama ini peran dan fungsi masing-masing pihak terkait belum terumuskan secara tegas sehingga diperlukan peraturan daerah yang memberi arah, dasar, bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kota Medan. Perda ini nantinya akan mengikat berbagai pihak terkait untuk kontribusi terhadap upaya pembangunan dan pengelolaan bidang kesehatan di Kota Medan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi mengatakan, penanganan HIV/ AIDS harus kolektif dan tersendiri dalam penanggulangannya. Untuk itu pihaknya setuju jika Ranperda HIV/AIDS itu diinisiatifkan.

“Bagus, kalau Perda HIV /AIDS itu ada, fungsinya untuk membantu Pemko Medan.

Penanganan HIV itu kolektif dan butuh penanggulangan tersendiri. Rumah sakit yang dapat menanggulangi penyakit ini di Sumut masih terbatas yakni, di RS Adam Malik dan RS Pirngadi,” katanya.

Menurut dia, yang terpenting dimuat dalam Perda HIV tersebut nantinya adalah bagaimana pencegahannya dan harus dimulai dari tempattempat yang berisiko. “Kalau sudah terjadi, itu hanya penanggulangan seperti minum ARV dan lainnya. Tapi yang terpenting di Perda itu adalah pencegahannya, harus dimulai dari tempat-tempat berisiko,” katanya.

Sidang paripurna diawali laporan Ketua Pansus HIV dan AIDS Salman Alfarisi, dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi. Dalam pendapatnya, delapan fraksi di DPRD Medan, masing-masing Fraksi Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, PDI P, Golkar, PAN, Partai Damai Sejahtera (PDS), Patriot Persatuan Pembangunan (PPP), dan Medan Bersatu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penanggulangan HIV dan AIDS menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pendapat fraksi PKS disampaikan H Muslim Maksum Yusuf LC mengatakan, sesuai data yang diperoleh, Kota Medan merupakan peringkat tertinggi penderita HIV dan AIDS di Sumatera Utara, dengan jumlah penderita yang terdata sampai 2011 sebanyak 2.560 orang, 40 diantaranya adalah bayi yang terinfeksi.

Dikatakannya, Kota Medan memiliki potensi laju penyebaran HIV dan AIDS yang tinggi. “Hal ini disebabkan beberapa hal diantaranya, semakin banyak berdirinya tempat hiburan malam yang menyediakan prostitusi terselubung, prilaku hidup dengan resiko tinggi dan kurangnya sosialisasi serta penyuluhan masyarakat tentang bahaya HIV dan AIDS,” ungkap Muslim.

Sementara, Sekretaris Fraksi Golkar Ainal Mardiah, meminta pemerintah Kota Medan harus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan konseling. Juga mensosialisasikan pencegahan penanggulangan HIV dan AIDS. “Hal ini dapat dilakukan dengan cara komunikasi, edukasi, informasi dan penyuluhan,” terangnya. (adl)

Paripurna Pengesahan Perda HIV/AIDS Kota Medan

Perda HIV/AIDS, nantinya akan memperkuat payung hukum yang sudah ada, serta yang terpenting pengawasan pemerintah terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi risiko penyebab timbulnya penyakit tersebut, khususnya di lokalisasi.

HAL tersebut dikatakan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Haharap MM, saat menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) HIV/AIDS di gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, melalui sidang paripurna, Kamis (22/12) lalu.

Dikatakannya, Ranperda HIV/ AIDS itu merupakan inisiatif dewan, karena sama-sama diketahui, kecenderungan penyakit itu sedang meningkat saat ini.

“Karena pembatasan lokasi tempat yang berpotensi menjadi risiko penyebab timbulnya HIV/AIDS tersebut, memang perlu diatur di dalam Perda. Perda ini tentunya akan membantu Pemko Medan untuk mengawasi lokalisasi di mana tempat itu berpotensi menjadi risiko penyebab timbulnya penyakit dimaksud,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bidang kesehatan adalah salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.

Maka Pemko Medan memandang perlu melibatkan berbagai pihak terkait dalam pembangunan dan pengelolaan kesehatan secara optimal.

“Sebagaimana diketahui, prevalensi HIV/AIDS terus meningkat, Kota Medan merupakan daerah endemis penyakit demam berdarah (DBD). Disamping itu, banyak juga masalah penyakit umum seperti ispa, diare, gizi buruk pada balita dan penyakit degreneratif.

Maka diperlukan satu komitmen berbagai pihak dalam pembangunan kesehatan, agar semua pihak mempunyai tanggung jawab secara moral dan administratif termasuk hukum dan pelaksanaannya,” cetus Rahudman.

Rahudman melihat selama ini peran dan fungsi masing-masing pihak terkait belum terumuskan secara tegas sehingga diperlukan peraturan daerah yang memberi arah, dasar, bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kota Medan. Perda ini nantinya akan mengikat berbagai pihak terkait untuk kontribusi terhadap upaya pembangunan dan pengelolaan bidang kesehatan di Kota Medan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi mengatakan, penanganan HIV/ AIDS harus kolektif dan tersendiri dalam penanggulangannya. Untuk itu pihaknya setuju jika Ranperda HIV/AIDS itu diinisiatifkan.

“Bagus, kalau Perda HIV /AIDS itu ada, fungsinya untuk membantu Pemko Medan.

Penanganan HIV itu kolektif dan butuh penanggulangan tersendiri. Rumah sakit yang dapat menanggulangi penyakit ini di Sumut masih terbatas yakni, di RS Adam Malik dan RS Pirngadi,” katanya.

Menurut dia, yang terpenting dimuat dalam Perda HIV tersebut nantinya adalah bagaimana pencegahannya dan harus dimulai dari tempattempat yang berisiko. “Kalau sudah terjadi, itu hanya penanggulangan seperti minum ARV dan lainnya. Tapi yang terpenting di Perda itu adalah pencegahannya, harus dimulai dari tempat-tempat berisiko,” katanya.

Sidang paripurna diawali laporan Ketua Pansus HIV dan AIDS Salman Alfarisi, dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi. Dalam pendapatnya, delapan fraksi di DPRD Medan, masing-masing Fraksi Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, PDI P, Golkar, PAN, Partai Damai Sejahtera (PDS), Patriot Persatuan Pembangunan (PPP), dan Medan Bersatu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penanggulangan HIV dan AIDS menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pendapat fraksi PKS disampaikan H Muslim Maksum Yusuf LC mengatakan, sesuai data yang diperoleh, Kota Medan merupakan peringkat tertinggi penderita HIV dan AIDS di Sumatera Utara, dengan jumlah penderita yang terdata sampai 2011 sebanyak 2.560 orang, 40 diantaranya adalah bayi yang terinfeksi.

Dikatakannya, Kota Medan memiliki potensi laju penyebaran HIV dan AIDS yang tinggi. “Hal ini disebabkan beberapa hal diantaranya, semakin banyak berdirinya tempat hiburan malam yang menyediakan prostitusi terselubung, prilaku hidup dengan resiko tinggi dan kurangnya sosialisasi serta penyuluhan masyarakat tentang bahaya HIV dan AIDS,” ungkap Muslim.

Sementara, Sekretaris Fraksi Golkar Ainal Mardiah, meminta pemerintah Kota Medan harus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan konseling. Juga mensosialisasikan pencegahan penanggulangan HIV dan AIDS. “Hal ini dapat dilakukan dengan cara komunikasi, edukasi, informasi dan penyuluhan,” terangnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/