Wali Kota Medan Peringati Bulan K3N
Hubungan antara perusahaan dengan para karyawan yang telah terbina harus dipertahankan dan ditingkatkan. Kemudian, hidupkan komunikasi antara karyawan dengan perusahaan termasuk pemerintah.
Permintaan peningkatan hubungan perusahaan dengan karyawan terbina dengan baik disampaikan Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM saat memimpin upacara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (K3N) tahun 2012, yang digelar di halaman perusahaan PT Industri Karet Deli Jalan Yos Sudarso, Medan.
Hadir pada kesempatan itu, para perwakilan karyawan perusahaan tersebut, pimpinan perusahaan, dan unsur Kordinasi Pim pinan Daerah Kota Medan serta sejumlah pimpinan SKPD jajaran Pemko Medan.
Menurut Rahudman, semakin kondusifnya suatu perusahaan, bergantung kepada hubungan karyawan dengan perusahaan, mulai dari peningkatakan kesejahateraan para karyawan dan bisa ditingkatkan lagi.
“Inilah harapan kita, harapan tersebut semoga bisa diwujudkan agar Kota Medan tetap kondusif dan terjaga dengan baik sam pai hari ini dan hari mendatang,” katanya.
Dia membeberkan, hal-hal yang timbul bisa diselesaikan dengan baik. Kemudian, organisasi karyawan yang ada dibutuhkan untuk saling bahu membahu agar tumbuhnya hubungan kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja terjalin dengan baik.
Rahudman mengatakan, terima kasih dan penghargaan yang setingginya kepada seluruh karyawan, atas kekompakan dan kebersamaannya sehingga Kota Medan sampai tetap dalam kondisi aman dan terkendali dan kondusif. Hal ini membuktikan bahwa hubungan antara perusahaan dengan pekerja telah terbina dengan baik.
“Berkat kerja sama Pemko Medan, yang senantiasa memberikan fasilitas dalam rangka mewujudkan hak-hak kepada buruh dan karyawan. Hal ini tak terlepas dari perusahaan yang juga bertanggung jawab dalam rangka berbagi kegiatan keselamatan kerja di kawasan industri,” jelasnya.
Dia mengajak perusahaan yang sudah memiliki organisasi buruh agar senantiasa menyelasaikan persoalan buruh dengan satu kebersamaan, satu koordinasi, satu musyawarah yang dapat menghasilkan dan diterima oleh semua pihak.
Tak lupa, Rahudman membacakan sambutan tertulis Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang menjelaskan kalau peringatan K3N ini merupakan tahun ketiga bangsa Indonesia untuk berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dalam mendukung cita-cita besar kita yakni Indonesia berbudaya K3 tahun 2015 sebagai mana telah ditetapkan dalam keputusan.
“Hal ini sejalan dengan perkembangan K3 di tingkat internasional, bahwa isu untuk menjadikan K3 dunia ke-18 tahun 2008 di Seoul,” tagasnya.
Lebih lanjut, dalam sambutan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut dikatakan, berdasarkan laporan ILO setiap hari terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban fatal kurang lebih 6.000 kasus, tingkat keparahan dan kecelakaan kerja di seluruh dunia pada umumnya. Di Indonesia pada khususnya masih cukup tinggi, kerugian akibat kecelakaan kerja di negara berkembang mencapai 4 persen dari Gross National Product (GNP) .
“Untuk itulah K3 di tempat bekerja harus mendapat perhatian serius,” jelasnya.
Acara peringatan bulan K3N ini dirangkai dengan penyerahan bea siswa kepada siswa-siswi SD.SMP dan SMA. Kemudian menyerahkan bantuan kepada karyawan yang berprestasi dan pemberian penghargaan kepada 14 perusahaan yang nihil kecelakan kerja anataranya, PT Coca cola, PT Industri Karet Deli, PDAM Tirtanadi, PT Ekogreen, PT Socfindo, Smart TBK, juga bakti sosial pengobatan gratis kepada karyawan. (adl)
Rutin Gelar Pengawasan
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Marah Husin Lubis mengatakan, dalam pelaksanaan K3 pihak Dinsosnaker secara rutin melakukan pengawasan ke perusahaan yang ada di Kota Medan.
Dalam pengawasan itu, Husin menegaskan, pegawainya turun ke perusahaan-perusahaan agar kondusifnya Kota Medan. Tujuannya, hanya untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan dan para karyawan.
“Harapannya semua buruh di Kota Medan dapat menerima upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp1.255.000,” katanya.
Husin diingatkan, seluruh perusahaan diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut. Di mana, ketentuannya harus dijalankan perusahaan dengan memberikan upah sesuai ketentuan kepada karyawan tanpa terkecuali. Tapi, apabila ada yang membayar melebihi ketentuan, tidak masalah karena sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ada ketentuan membayar uang transportasi, makan dan tunjangan lainnya.
“Kalau perusahaan membayar lebih dari ketentuan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau di bawah ketentuan baru tidak boleh karena sudah ada aturannya. Apabila menyalahi, akan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Sedangkan untuk perusahan, lanjut Husin, yang tidak menyesuaikan dengan UMK akan disidik oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kemudian, bila perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan UMK dan menyebutkan perusahaan yang sedang mengalami pailit.
Husin menambahkan, pihaknya selalu memberikan pembinaan kepada perusahaan untuk melaksanakan seluruh ketentuan ketenagakerjaan. (adl)
Tindak Tegas Perusahaan Bandel
Komisi B DPRD Medan meminta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan lebih aktif menyelesaikan berbagai permasalahan terkait dengan tenaga kerja serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membandel.
Demikian disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan Roma P Simaremare berbagai penyelesaian permasalahan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan yang tidak membayar kewajibannya kepada karyawan dan lainnya, seringkali tidak tuntas.
“Seperti masalah yang terjadi di beberapa perusahaan sering melakukan PHK sepihak kepada karyawannya. Kasus-kasus seperti itu harus menjadi perhatian bagi Dinsosnaker,” katanya.
Persoalan ketenagakerjaan, lanjut dia, bukan baru kali ini saja terjadi melainkan sudah sangat sering kali penyelesaian persoalan PHK dan pembayaran pesangon tidak tuntas. Dinsosnaker dinilai tidak tegas karena perusahaan tidak mengindahkan surat teguran.
“Memang ada surat teguran yang disampaikan tapi kadang tidak diindahkan perusahaan. Jadi sampai sejauh mana kinerja Dinsosnaker ini, tentu jadi pertanyaan bagi kami,” ucapnya.
Dia memaparkan, perusahaan-perusahaan yang membandel tersebut, Dinsosnaker harus lebih meningkatkan pengawasannya. Apabila perusahaan tidak memperdulikan teguran, tentu harus diberikan sanksi tegas.
Dengan begitu maka berbagai aturan terkait ketenagakerjaan di kota ini bisa diterapkan, berarti hak-hak karyawan yang bekerja di seluruh perusahaan di sini terjamin.
“Tidak cukup hanya surat teguran saja, tetapi harus ada pengawasan lebih intens lagi kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” ujarnya. (adl)