Kami Gantian Melakukannya…
MEDAN-Pemerkosaan di dalam angkot yang terjadi di Jakarta merembet ke Kota Medan. Seorang anak baru gede (ABG) asal Serdang Bedagai berinsial G br H berusia 14 tahun diperkosa dua sopir angkot di Hotel Rakasih, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (30/1). Beruntung, kedua sopir berinisal M (28) dan E (30), warga Jalan Balai Desa Medan Helvetia berhasil diringkus polisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa perkosaan itu terjadi ketika korban naik angkot Desa Maju lin 12 dari Perumnas Helvetia tujuan Pusat Pasar. Sesampai di Jalan Simpang Barat, korban bukannya diturunkan dari angkot, tapi malah dibawa sopir angkot berinisial M (28) dengan kondisi angkutan tersebut tidak ada lagi penumpangnya. Selanjutnya pelaku membawa korban ke Hotel Rakasih, di Jalan KH Wahid Hasyim.
“Diangkot baju saya sudah dibukai, diremas-remasnya payudaraku. Setelah itu dibawa ke hotel,”ucap G br H kepada wartawan di Mapolsekta Medan Baru, Selasa (31/1).
Sesampai di hotel kelas melati korban kemudian diperkosa bergilir oleh E (30), temannya yang sudah berada di hotel tersebut.
“Di hotel kawannya ada juga, habis itu aku di perkosanya,” ucap korban.
Korban merasa ketakutan dengan sekuat tenaga berusaha lari, namun sia-sia. Menjelang pagi, dua pelaku kelelahan dan tertidur. Disitulah korban berhasil kabur menuju ke Jalan Gatot Suberoto. Dan keesokan harinya ibu angkat menemukan korban sedang menangis di pinggir jalan. Setelah ditanya ibu angkatnya, dia mengaku habis diperkosa 2 sopir angkot.
Mendengar pengakuan korban masih berusia 14 tahun, ibu angkatnya pun membawa korban ke kantor polisi membuat pengaduan.
Dari laporan itu, petugas Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M dan E dari lokasi berbeda bersama dua angkot BK 7565 DJ dan BK 7283 DE.
Dikantor polisi, dua pelaku mengakui perbuatannya.
“Hanya sekali saya lakukan. Habis itu gantian baru kawan saya,” kata M.
Kapolsekta Medan Baru Kompol Dony Alexsander SIK membenarkan penangkapan pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Menurutnya, pelaku masih dalam pemeriksaan.
“Kalau terbukti akan dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Dony. (gus)