26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Kabiro Keuangan Diperiksa hingga Malam

Dugaan Korupsi Dana Bansos 2009 Rp214,7 M

MEDAN-Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu tahun 2009 sebesar Rp214,7 miliar kembali diintensifkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kasus yang ditangani sejak 2010 itu, mulai menunjukkan titik terang. Kejatisu sendiri mengaku segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pantauan wartawan koran ini, tadi malam, mantan Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemprovsu, M Syafii masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Pidsus Kejatisu. Dia diperiksa sejak pagi kemarin. Syafii sendiri sebelumnya telah beberapa kali diperiksa Kejatisu dalam kasus tersebut. “Mantan Kepala Biro Keuangan Pempropsu, M Syafii, memang masih kita periksa hingga malam ini (tadi malam, Red). Pemeriksaanya hanya lanjutan, seputar dugaan korupsi dana Bansos,” tegas Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH, kepada wartawan, tadi malam.

Sekadar mengingatkan, kasus ini awalnya diusut oleh Kejatisu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga berkaitan dengan dugaan korupsi Gubsu Non Aktif, Syamsul Arifin. Di tengah jalan, pengusutan kasus tersebut diserahkan KPK kepada Kejatisu. KPK sendiri sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap ratusan proposal bodong dari Biro Pembinaan Sosial (Binsos) dan menyita dua CPU komputer di Biro Keuangan Pemprovsu. KPK juga pernah meminjam ruangan di gedung BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, untuk memeriksa M Syafii dan Kepala Biro Binsos, Hasbullah Lubis. Kedua pejabat tersebut saat ini telah dicopot dan menjadi staf biasa di Kantor Gubsu.

Kembali ke Jufri, kepada wartawan dia mengatakan, sampai tadi malam kasusnya dalam tingkat penyelidikan dan M Syafii masih berstatus sebagai saksi. Namun dia memastikan dalam waktu dekat kasusnya akan meningkat menjadi penyidikan dibarengi dengan pengumuman tersangka.

“Statusnya (M Syafii, Red) belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya sebatas saksi, namun doakan saja kasus ini akan cepat selesai, mengingat status penyelidikan akan naik menjadi penyidikan dalam waktu dekat ini. Kemarin kita juga telah memeriksa Kepala Biro Keuangan yang baru,” tegas Jufri. Sedangkan mantan Kepala Biro Binsos, Hasbullah Lubis, akan dipanggil dalam pemeriksaan selanjutnya.

Sebagaimana telah diberitakan, Kejatisu dan KPK sebelumnya telah menyita ratusan proposal bodong/fiktif. Proposal tersebut sebenarnya benar-benar diajukan oleh masyarakat untuk pembangunan masjid, gereja, sekolah dan madrasah. Namun masyarakat yang mengajukan proposal tersebut tidak pernah menerima dana bantuan sosial tersebut. Padahal, proposal itu telah diproses oleh Biro Binsos dan dicairkan oleh Biro Keuangan. Modus lainnya, proposal yang telah dicairkan tahun sebelumnya, kembali dicairkan pada tahun berikutnya. Ada juga masyarakat yang menerima pencairan proposal, tapi setelah dipotong 50-60 persen. (rud)

Dugaan Korupsi Dana Bansos 2009 Rp214,7 M

MEDAN-Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu tahun 2009 sebesar Rp214,7 miliar kembali diintensifkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kasus yang ditangani sejak 2010 itu, mulai menunjukkan titik terang. Kejatisu sendiri mengaku segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pantauan wartawan koran ini, tadi malam, mantan Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemprovsu, M Syafii masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Pidsus Kejatisu. Dia diperiksa sejak pagi kemarin. Syafii sendiri sebelumnya telah beberapa kali diperiksa Kejatisu dalam kasus tersebut. “Mantan Kepala Biro Keuangan Pempropsu, M Syafii, memang masih kita periksa hingga malam ini (tadi malam, Red). Pemeriksaanya hanya lanjutan, seputar dugaan korupsi dana Bansos,” tegas Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH, kepada wartawan, tadi malam.

Sekadar mengingatkan, kasus ini awalnya diusut oleh Kejatisu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga berkaitan dengan dugaan korupsi Gubsu Non Aktif, Syamsul Arifin. Di tengah jalan, pengusutan kasus tersebut diserahkan KPK kepada Kejatisu. KPK sendiri sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap ratusan proposal bodong dari Biro Pembinaan Sosial (Binsos) dan menyita dua CPU komputer di Biro Keuangan Pemprovsu. KPK juga pernah meminjam ruangan di gedung BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, untuk memeriksa M Syafii dan Kepala Biro Binsos, Hasbullah Lubis. Kedua pejabat tersebut saat ini telah dicopot dan menjadi staf biasa di Kantor Gubsu.

Kembali ke Jufri, kepada wartawan dia mengatakan, sampai tadi malam kasusnya dalam tingkat penyelidikan dan M Syafii masih berstatus sebagai saksi. Namun dia memastikan dalam waktu dekat kasusnya akan meningkat menjadi penyidikan dibarengi dengan pengumuman tersangka.

“Statusnya (M Syafii, Red) belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya sebatas saksi, namun doakan saja kasus ini akan cepat selesai, mengingat status penyelidikan akan naik menjadi penyidikan dalam waktu dekat ini. Kemarin kita juga telah memeriksa Kepala Biro Keuangan yang baru,” tegas Jufri. Sedangkan mantan Kepala Biro Binsos, Hasbullah Lubis, akan dipanggil dalam pemeriksaan selanjutnya.

Sebagaimana telah diberitakan, Kejatisu dan KPK sebelumnya telah menyita ratusan proposal bodong/fiktif. Proposal tersebut sebenarnya benar-benar diajukan oleh masyarakat untuk pembangunan masjid, gereja, sekolah dan madrasah. Namun masyarakat yang mengajukan proposal tersebut tidak pernah menerima dana bantuan sosial tersebut. Padahal, proposal itu telah diproses oleh Biro Binsos dan dicairkan oleh Biro Keuangan. Modus lainnya, proposal yang telah dicairkan tahun sebelumnya, kembali dicairkan pada tahun berikutnya. Ada juga masyarakat yang menerima pencairan proposal, tapi setelah dipotong 50-60 persen. (rud)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/