MEDAN- Program Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku sejak 1 Januari lalu, ternyata berdampak pada pelayanan medis terhadap ribuan narapidana di Lapas Klas 1 A Tanjunggusta Medan. Mereka saat ini tidak lagi mendapatkan fasilitas Jamkesmas dan tidak terdaftar di BPJS, sehingga untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, mereka harus mengeliarkan biaya sendiri.
Hal ini terungkap saat ada napi yang sakit. Saat berobat, kartu Jamkesmasnya tidak berlaku lagi untuk berobat.
“Sudah tidak bisa lagi setelah BPJS Kesehatan berlaku. Makanya, delapan narapidana kita yang tadinya dirawat di rumah sakit dengan Jamkesmas harus dikembalikan ke klinik kita. Karena, secara daya kemampuan kita dan keluarga tidak sanggup untuk membiayai secara mandiri. Dulu, melalui mekanisme khusus, seluruh narapidana mendapat fasilitas Jamkesmas saat berobat ke rumah sakit,” kata Kepala Lapas Klas 1 A Tanjunggusta Medan, Lilik Sujandi kepada wartawan, Kamis (30/1) sore.
Saat ini, kata Lilik, ada empat narapidana yang mendapat perawatan di rumah sakit karena dalam kondisi kritis. Artinya, perlengkapan dan peralatan medisnya tidak boleh terlepas dari tubuh narapidana yang kritis tersebut. “Inilah yang kita cari solusi bersama dengan Dinas Kesehatan Medan maupun Pemko Medan dan DPRD agar bisa mengakomodir biaya narapidana ini,” jelasnya.
Menurutnya, kesehatan adalah kebutuhan dasar narapidana. Sesuai konsepnya, semua warga negara yang telah ditetapkan oleh hakim menjadi narapidana. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasarnya menjadi tanggungjawab negara selama menjalani hukuman atas kasus melanggar hukum.
“Untuk itulah, narapidana yang tidak terkaver dalam BPJS, harus ada kebijakan pemerintah untuk itu. Karena, sudah selayaknya pemerintah daerah terlibat dalam pembinaan narapidana, dalam hal ini narapidana yang mendapat perawatan di rumah sakit,” tegasnya.
Berdasarkan latarbelakang inilah, pada hari itu, anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba mengajak Kepala Dinas Kesehatan Medan Usma Polita dan perwakilan BPJS Kesehatan cabang Medan meninjau Klinik Lapas Klas 1 Tanjunggusta Medan, untuk melihat narapidana yang mendapat perawatan.
Menanggapi hal itu, Kadis Kesehatan (Kadiskes) Kota Medan Usma Polita Nasution mengatakan, saat ini pihaknya sedang meminta data narapidana yang penduduk Medan dan benar-benar miskin kepada pihak Lapas Tanjunggusta Medan, agar dibayarkan iurannya ke BPJS Kesehatan.
“Pemko Medan berinisiatif akan membayarkan iuran narapidana yang penduduk Medan dan miskin ke BPJS Kesehatan. Sedangkan narapidana yang berasal penduduk Medan yang saat ini mendapat perawatan di rumah sakit, maka akan dikaver oleh Jaminan Pemeliharan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS),” ucapnya.
Sementara itu, Perwakilan BPJS Medan dr Lili Marlina menyatakan, sesuai Perpres 101 bahwa BPJS menyelenggarakan kesehatan untuk penerima bantuan iuran atau dulu disebut peserta Jamkesmas.
“Sedangkan penghuni lapas merupakan penerima bantuan iuran yang non kuota. Untuk itu, mereka yang berasal dari non kuota akan ditanggung iurannya oleh pemerintah daerah. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, agar pendataan dapat dilakukan. Sehingga peserta-peserta non kuota tadi seperti napi bisa diintegrasikan ke BPJS Kesehatan secepatnya,” ujarnya.
Sedangkan, menurut DPD RI Parlindungan Purba, pemerintah pusat harus membuat lebih detail lagi petunjuk pelaksana dan teknis soal Pemda menanggung iuran narapidana saat menjadi peserta BPJS atau menanggung biaya sebelum narapidana ini terdaftar di BPJS Kesehatan. “Karena sewaktu belum berlaku BPJS Kesehatan, mereka ditanggung oleh Jamkesmas atas rekomendasi Kemenkumham. Tetapi, sejak berlaku BPJS ini semua distop,” jelasnya.
Sebab, lanjutnya, semua warga negara dengan status narapidana, maka kehidupan dasarnya harus menjadi tanggungjawab pemerintah.”Kita bersyukur di Medan, Pemko nya mengambil inisiatif untuk mengkaver biaya narapidana (yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan) melalui JPKMS yang sedang mendapat perawatan di RS. Tapi, bagaimana di tempat lain? Ini harus jelas, karena sebelum masuk ke BPJS Kesehatan, siapa yang nanggung biaya narapidana ini saat mereka sakit? Apakah mereka harus ditunda sakitnya,” tegas Parlindungan Purba.(gus/adz)