28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pembongkaran Kios Buku Ditunda

20-6-13-TRIADI-OKE- penertiban pedagang buku 1MEDAN-Pembongkaran kios buku Lapangan Merdeka tak berhasil dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kamis (20/6). Ratusan petugas yang terdiri dari kepolisian, Brimob, TNI dan Satpol PP yang bersiap melakukan penggusuran, akhirnya berhasil ‘dipukul mundur’ oleh pedagang buku yang melakukan perlawanan.
Para pedagang buku yang sudah mengetahui akan digusur paksa, melakukan aksi berbaris untuk menghandang petugas dari sisi Timur Lapangan Merdeka sambil membawa kertasn
bertuliskan aspirasi mereka. Pedagang buku dibantu oleh beberapa anggota Masyarakat Pencasila Indonesia (MPI) dan mahasiswa. Sedangkan dari pihak Pemko Medan, dua unit alat berat sudah disiapkan untuk menghancurkan kios-kios buku tersebut.
Kericuhan kecil sempat terjadi ketika petugas Satpol PP mencoba menerobos barisan pedagang buku. Aksi saling dorong pun terjadi. Untuk menghindari kericuhan semakin membesar, Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan memerintahkan anggotanya untuk mundur.
Petugas yang tak berhasil menembus dari sisi Timur, lalu melakukan strategi lain dengan membagi dua tim. Tim pertama dikerahkan masuk dari Jalan Stasiun dekat skybridge.
Melihat hal tersebut, pedagang tak kehilangan akal dengan membagi jadi dua kelompok. Satu kelompok pedagang menghandang petugas dari sisi Timur dan satu kelompok pedagang menghandang petugas dari depan Stasiun Kereta Api. Aksi ini sempat membuat arus lalulintas menjadi macet. Apalagi, pedagang buku membakar ban dan ranting di depan Stasiun Kereta Api. “Jangan terpengaruh, kita tetap harus membagi tim. Kita harus kuatkan pertahanan, jangan terpancing,” teriak Ketua Harian Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (ASPEBLAM) Donald Sitorus.
Disisi Timur, Ketua Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) Ida, bersama-sama ibu-ibu juga tetap berbaris. “Kami tidak mau pindah sebelum kios di Jalan Pegadaian itu diperbaiki,” kata Ida sambil diikuti ibu-ibu lainnya. Ida juga menegaskan bahwa mereka menempati kios di Lapangan Merdeka secara sah dan dibuktikan dengan SK Wali Kota Medan Nomor 510/1034/K/2003.
Begitu juga dengan surat Ketua DPRD Kota Medan nomor 646/624 serta perjanjian antara Pemko Medan dengan pedagang buku bernomor 511.3/5750.B. Terakhir, Perwal Nomor 9 tahun 2003, tentang lokasi di Jalan Pegadaian yang merupakan kawasan jalur hijau, dimana pedagang bisa dipindahkan sewaktu-waktu.
Meski petugas sudah membagi dalam dua kelompok, tapi pedagang tetap ngotot bertahan. Petugas akhirnya memilih mengurungkan niat melakukan penggusuran paksa. Petugas kemudian mengajak musyawarah pedagang ke dalam Pos Lantas Lapangan Merdeka. Dalam musyawarah ini, Pemko Medan dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Qamarul Fattah, Asisten Pemerintahan Drs Musaddat, Asisten Umum Ikhwan Habibi dan beberapa pejabat lainnya. Pihak pedagang buku diwakili Ketua Harian ASPEBLAM, Donald Sitorus, Ketua P2BLM, Ida, Senior P2BLM Lilik Sukamto Lubis dan pedagang lainnya.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Pemko Medan akan memperbaiki kios di Jalan Penggadian. Setelah diperbaiki, maka pedagang wajib untuk pindah dengan sendiri tanpa banyak tuntutan lagi. Kedua pihak pun sepakat. Kesepakatan ini pun direncanakan dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih. “Atas dasar bahwa pedagang buku ini juga saudara kita dan masyarakat Kota Medan, penggusuran secara paksa kita tunda. Kita akan memperbaiki kios di Jalan Pegadaian. Kita akan melakukan pengecekan untuk mengetahui apa-apa sajja yang perlu dibenahi. Setelah itu kita buat perjanjian,” paparnya.
Qamarul menjamin bahwa para pedagang buku tidak akan dipindahkan lagi dari Jalan Pegadaian, kecuali ada pembangunan besar. Pemindahan ini juga tidak cacat hukum, karena sudah sesuai dengan aturan. “Kita menjamin kalau kios di Jalan Pegadaian tidak akan digusur lagi, kecuali ada pembangunan dalam skala besar. Secara hukum, pemindahan ini juga sudah sesuai,” ungkapnya.
Qamarul menambahkan, perbaikan kios di Jalan Pegadaian ini ditargetkan berlangsung selama 3 hari. Setelah perbaikan selesai, maka pedagang buku wajib pindah tanpa banyak alasan lagi. “Perbaikan kios ini kita tergetkan berlangsung tiga hari. Artinya, mulai minggu depan, kita sudah bisa meratakan kios di Lapangan Merdeka itu,” janjinya. Atas adanya kesepakatan ini, ratusan petugas yang dikerahkan pun dibubarkan. Usai bermusyawarah, Pemko Medan dan pedagang secara bersama-sama meninjau kios di Jalan Pegadaian.
Asisten Ekbang Pemko Medan didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan Gunawan Lubis mengatakan, Pemko Medan akan membenahi musala, toilet, pintu kios, air dan listrik. Perbaikan dimulai kemarin, Kamis (20/6). (dek)

20-6-13-TRIADI-OKE- penertiban pedagang buku 1MEDAN-Pembongkaran kios buku Lapangan Merdeka tak berhasil dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kamis (20/6). Ratusan petugas yang terdiri dari kepolisian, Brimob, TNI dan Satpol PP yang bersiap melakukan penggusuran, akhirnya berhasil ‘dipukul mundur’ oleh pedagang buku yang melakukan perlawanan.
Para pedagang buku yang sudah mengetahui akan digusur paksa, melakukan aksi berbaris untuk menghandang petugas dari sisi Timur Lapangan Merdeka sambil membawa kertasn
bertuliskan aspirasi mereka. Pedagang buku dibantu oleh beberapa anggota Masyarakat Pencasila Indonesia (MPI) dan mahasiswa. Sedangkan dari pihak Pemko Medan, dua unit alat berat sudah disiapkan untuk menghancurkan kios-kios buku tersebut.
Kericuhan kecil sempat terjadi ketika petugas Satpol PP mencoba menerobos barisan pedagang buku. Aksi saling dorong pun terjadi. Untuk menghindari kericuhan semakin membesar, Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan memerintahkan anggotanya untuk mundur.
Petugas yang tak berhasil menembus dari sisi Timur, lalu melakukan strategi lain dengan membagi dua tim. Tim pertama dikerahkan masuk dari Jalan Stasiun dekat skybridge.
Melihat hal tersebut, pedagang tak kehilangan akal dengan membagi jadi dua kelompok. Satu kelompok pedagang menghandang petugas dari sisi Timur dan satu kelompok pedagang menghandang petugas dari depan Stasiun Kereta Api. Aksi ini sempat membuat arus lalulintas menjadi macet. Apalagi, pedagang buku membakar ban dan ranting di depan Stasiun Kereta Api. “Jangan terpengaruh, kita tetap harus membagi tim. Kita harus kuatkan pertahanan, jangan terpancing,” teriak Ketua Harian Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (ASPEBLAM) Donald Sitorus.
Disisi Timur, Ketua Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) Ida, bersama-sama ibu-ibu juga tetap berbaris. “Kami tidak mau pindah sebelum kios di Jalan Pegadaian itu diperbaiki,” kata Ida sambil diikuti ibu-ibu lainnya. Ida juga menegaskan bahwa mereka menempati kios di Lapangan Merdeka secara sah dan dibuktikan dengan SK Wali Kota Medan Nomor 510/1034/K/2003.
Begitu juga dengan surat Ketua DPRD Kota Medan nomor 646/624 serta perjanjian antara Pemko Medan dengan pedagang buku bernomor 511.3/5750.B. Terakhir, Perwal Nomor 9 tahun 2003, tentang lokasi di Jalan Pegadaian yang merupakan kawasan jalur hijau, dimana pedagang bisa dipindahkan sewaktu-waktu.
Meski petugas sudah membagi dalam dua kelompok, tapi pedagang tetap ngotot bertahan. Petugas akhirnya memilih mengurungkan niat melakukan penggusuran paksa. Petugas kemudian mengajak musyawarah pedagang ke dalam Pos Lantas Lapangan Merdeka. Dalam musyawarah ini, Pemko Medan dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Qamarul Fattah, Asisten Pemerintahan Drs Musaddat, Asisten Umum Ikhwan Habibi dan beberapa pejabat lainnya. Pihak pedagang buku diwakili Ketua Harian ASPEBLAM, Donald Sitorus, Ketua P2BLM, Ida, Senior P2BLM Lilik Sukamto Lubis dan pedagang lainnya.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Pemko Medan akan memperbaiki kios di Jalan Penggadian. Setelah diperbaiki, maka pedagang wajib untuk pindah dengan sendiri tanpa banyak tuntutan lagi. Kedua pihak pun sepakat. Kesepakatan ini pun direncanakan dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih. “Atas dasar bahwa pedagang buku ini juga saudara kita dan masyarakat Kota Medan, penggusuran secara paksa kita tunda. Kita akan memperbaiki kios di Jalan Pegadaian. Kita akan melakukan pengecekan untuk mengetahui apa-apa sajja yang perlu dibenahi. Setelah itu kita buat perjanjian,” paparnya.
Qamarul menjamin bahwa para pedagang buku tidak akan dipindahkan lagi dari Jalan Pegadaian, kecuali ada pembangunan besar. Pemindahan ini juga tidak cacat hukum, karena sudah sesuai dengan aturan. “Kita menjamin kalau kios di Jalan Pegadaian tidak akan digusur lagi, kecuali ada pembangunan dalam skala besar. Secara hukum, pemindahan ini juga sudah sesuai,” ungkapnya.
Qamarul menambahkan, perbaikan kios di Jalan Pegadaian ini ditargetkan berlangsung selama 3 hari. Setelah perbaikan selesai, maka pedagang buku wajib pindah tanpa banyak alasan lagi. “Perbaikan kios ini kita tergetkan berlangsung tiga hari. Artinya, mulai minggu depan, kita sudah bisa meratakan kios di Lapangan Merdeka itu,” janjinya. Atas adanya kesepakatan ini, ratusan petugas yang dikerahkan pun dibubarkan. Usai bermusyawarah, Pemko Medan dan pedagang secara bersama-sama meninjau kios di Jalan Pegadaian.
Asisten Ekbang Pemko Medan didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan Gunawan Lubis mengatakan, Pemko Medan akan membenahi musala, toilet, pintu kios, air dan listrik. Perbaikan dimulai kemarin, Kamis (20/6). (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/