24 C
Medan
Tuesday, September 24, 2024

Seorang Mahasiswa Didakwa Sebarkan Berita Bohong

SIDANG: Fajar Mursalin, terdakwa kasus penyebaran berita bohong menjalani sidang dakwaan, Jumat (1/2). man/sumu tpos
SIDANG: Fajar Mursalin, terdakwa kasus penyebaran berita bohong menjalani sidang dakwaan, Jumat (1/2). man/sumu tpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fajar Mursalin (20) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (1/2). Pasalnya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan ini, didakwa Jaksa telah menyebarkan berita bohong melalui media sosial (Whatsapp).

Beragendakan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi, disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan provokasi terhadap teman-temannya. “Dia (terdakwa) telah menyebarkan berita yang tidak benar yang mulia. Sebab dalam cuitan tersebut menjelaskan bahwasanya kepolisian menggunakan puluru tajam. Dalam SOP kami, tidak dibenarkan untuk membawa senjata selain dari gas airmata,” ujar Yudi saksi polisi, Jumat (31/1)n

Dalam dakwaan Jaksa Nelson Victor, berawal pada tanggal 27 September 2019, terjadi peristiwa unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan, yang dilakukan di Gedung DPRD Sumatera Utara, untuk menuntut RUU KPK tidak disahkan oleh Presiden Jokowi.

Sore itu, situasi tidak terkendali dan terjadilah kericuhan yang mengakibatkan pihak aparat keamanan melakukan tindakan pengamanan dengan melakukan tembakan gas air mata dan water-canon.

Kebetulan, terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang saat itu melakukan aksi di depan DPRD Sumut, dan terdakwa melihat disalah satu berita di media sosial, bahwasanya teman-teman satu kampusnya turut ambil dalam unjuk rasa.

“Terdakwa yang saat itu berada di dalam angkutan umum dari kampusnya menuju tempat pelatihan di Jalan Demak. Kebetulan angkutan umum yang ditumpangi oleh terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang berjalan dengan cara berkonvoi dari arah kantor DPRD Sumatera Utara,” kata JPU.

Lalu pada malamnya, terdakwa melihat ada pesan yang masuk ke dalam grup Whatsapp atas nama Jangga Siregar, yang berisikan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu, selanjutnya diserta dengan tulisan “Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit PUTRI HIJAU MEDAN”.

Tanpa mencari kebenaran berita tersebut, Fajar langsung membagikannya ke beberapa grup Whatsapp yang ada di handphone miliknya. “Dengan sengaja dan sadar serta tanpa terlebih dahulu melakukan cek kebenaran cuitan tersebut, terdakwa Fajar langsung menyebarkan isi berita tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang diikuti oleh dirinya,” ujar JPU

Namun, berdasarkan surat dokter, Anis Akarni yang dikabarkan terkena peluru nyasar, ternyata datang ke Rumah Sakit Putri Hijau karena nyeri pada dada akibat benturan dengan aspal, dan dirinya dirawat sejak tanggal 27 September 2019.

Selanjutnya pada tanggal 28 September 2019, terdakwa diamankan oleh kepolisian Polda Sumut di halaman Komplek Mesjid Taqwa Jalan Demak Kota Medan.

Karena telah melakukan penyebaran berita bohong, maka Fajar dijerat oleh pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/ila)

SIDANG: Fajar Mursalin, terdakwa kasus penyebaran berita bohong menjalani sidang dakwaan, Jumat (1/2). man/sumu tpos
SIDANG: Fajar Mursalin, terdakwa kasus penyebaran berita bohong menjalani sidang dakwaan, Jumat (1/2). man/sumu tpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fajar Mursalin (20) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (1/2). Pasalnya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan ini, didakwa Jaksa telah menyebarkan berita bohong melalui media sosial (Whatsapp).

Beragendakan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi, disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan provokasi terhadap teman-temannya. “Dia (terdakwa) telah menyebarkan berita yang tidak benar yang mulia. Sebab dalam cuitan tersebut menjelaskan bahwasanya kepolisian menggunakan puluru tajam. Dalam SOP kami, tidak dibenarkan untuk membawa senjata selain dari gas airmata,” ujar Yudi saksi polisi, Jumat (31/1)n

Dalam dakwaan Jaksa Nelson Victor, berawal pada tanggal 27 September 2019, terjadi peristiwa unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan, yang dilakukan di Gedung DPRD Sumatera Utara, untuk menuntut RUU KPK tidak disahkan oleh Presiden Jokowi.

Sore itu, situasi tidak terkendali dan terjadilah kericuhan yang mengakibatkan pihak aparat keamanan melakukan tindakan pengamanan dengan melakukan tembakan gas air mata dan water-canon.

Kebetulan, terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang saat itu melakukan aksi di depan DPRD Sumut, dan terdakwa melihat disalah satu berita di media sosial, bahwasanya teman-teman satu kampusnya turut ambil dalam unjuk rasa.

“Terdakwa yang saat itu berada di dalam angkutan umum dari kampusnya menuju tempat pelatihan di Jalan Demak. Kebetulan angkutan umum yang ditumpangi oleh terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang berjalan dengan cara berkonvoi dari arah kantor DPRD Sumatera Utara,” kata JPU.

Lalu pada malamnya, terdakwa melihat ada pesan yang masuk ke dalam grup Whatsapp atas nama Jangga Siregar, yang berisikan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu, selanjutnya diserta dengan tulisan “Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit PUTRI HIJAU MEDAN”.

Tanpa mencari kebenaran berita tersebut, Fajar langsung membagikannya ke beberapa grup Whatsapp yang ada di handphone miliknya. “Dengan sengaja dan sadar serta tanpa terlebih dahulu melakukan cek kebenaran cuitan tersebut, terdakwa Fajar langsung menyebarkan isi berita tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang diikuti oleh dirinya,” ujar JPU

Namun, berdasarkan surat dokter, Anis Akarni yang dikabarkan terkena peluru nyasar, ternyata datang ke Rumah Sakit Putri Hijau karena nyeri pada dada akibat benturan dengan aspal, dan dirinya dirawat sejak tanggal 27 September 2019.

Selanjutnya pada tanggal 28 September 2019, terdakwa diamankan oleh kepolisian Polda Sumut di halaman Komplek Mesjid Taqwa Jalan Demak Kota Medan.

Karena telah melakukan penyebaran berita bohong, maka Fajar dijerat oleh pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/